Menu

Mode Gelap

Nasional

Penumpang Pesawat Rute Jakarta-Medan Merokok Vape, Ini Tanggapan Garuda

badge-check


					Merokok vape dalam pesawat Perbesar

Merokok vape dalam pesawat

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SURABAYA-PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) buka suara terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat yang sempat viral di sosial media. Disebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada rute penerbangan Jakarta – Medan (Kualanamu) GA 1904 yang terbang pada tanggal 27 Maret 2025.

Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani mengatakan, sebelumnya, awak pesawat telah melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik.

“Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger,” ujarnya dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (30/3).

Selanjutnya awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security di Bandara Internasional Kualanamu selaku pihak berwenang untuk penanganan keamanan dan keselamatan penerbangan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum baik nasional maupun internasional yang berlaku.

“Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut,” ungkapnya.

Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal 1 rokok elektrik yang diletakan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin.

Adapun kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa diantaranya adalah kondisi batere rokok elektrik dalam keadaan terlepas (kondisi off ataupun cartridge wajib dilepas), kapasitas batere maksimal 100wh, dan cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100ml dan dikemas dalam kantung plastik.

“Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat,” tegasnya.

Manajemen menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku. “Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut,” imbuhnya.

Menurutnya, merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional. “Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku,” sebutnya.

Ia menambahkan, manajemen juga terus meningkatkan pengawasan dan awareness kepada seluruh penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama.

“Kami mengimbau seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” pungkasnya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Per 1 Mei 2026: Pertamina Tahan Harga, BP Naikkan Diesel

1 Mei 2026 - 20:33 WIB

Permenaker 7/2026: Outsourcing Kini Hanya untuk Enam Bidang Pekerjaan

1 Mei 2026 - 19:24 WIB

Prabowo Teken Perpres, Aplikator Ojol Hanya Boleh Ambil Maksimal 8%

1 Mei 2026 - 18:56 WIB

Bertemu Luhut, Kadin Minta Pemerintah Kasih ‘Napas’ untuk Dunia Usaha

30 April 2026 - 19:35 WIB

RI Jadi Negara dengan Ketahanan Energi Terbaik Kedua di Dunia

30 April 2026 - 19:13 WIB

May Day 2026, 6.000 Buruh Se-Jatim bakal Demonstrasi di Kantor Gubernur Gaungkan 21 Tuntutan

30 April 2026 - 19:00 WIB

Liquid Biopsy: Harapan Baru Melawan Kanker di Indonesia

29 April 2026 - 19:55 WIB

KAI Daop 8 Masih Batalkan Tiga Perjalanan KA Surabaya-Jakarta Imbas Kecelakaan di Bekasi

29 April 2026 - 19:33 WIB

Cuaca Panas Mendidih, BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026

29 April 2026 - 19:17 WIB

Trending di Nasional