Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Bukan Cuma Surat, Pencuri Datangi Korban Berdamai di Depan Polisi Polsek Pungging Mojokerto

badge-check


					Pelaku pencurian di toko milik Suwandi di Pungging Mojoketto, mendatangi korbannya memohon maaf. Mereka berdamai secara hukum di depan polisi di Polsek Pungging, Mojokerto. Foto: instagram@kabarterdepannojokerto Perbesar

Pelaku pencurian di toko milik Suwandi di Pungging Mojoketto, mendatangi korbannya memohon maaf. Mereka berdamai secara hukum di depan polisi di Polsek Pungging, Mojokerto. Foto: instagram@kabarterdepannojokerto

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO — Sebuah kasus pencurian yang sempat menyita perhatian warga Dusun Guwo, Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, berakhir dengan penyelesaian penuh nilai kemanusiaan dan tetap sah secara hukum.

Sebelumnya, pelaku telah meninggalkan surat permohonan maaf di lokasi kejadian. Tetapi kemudian berani datang menemui korban, mengakui kesalahannya, dan menyelesaikannya secara damai yang dicatat resmi di kantor kepolisian.

Kejadian bermula  Selasa, 2 Juni 2026 dini hari. Ketika membuka toko kelontongnya bernama “Sumber Rezeki” di Dusun Guwo, pemiliknya  Suwandi, 52 tahun, mendapati pintu belakang toko terbuka dan sejumlah barang dagangan serta uang tunai dari laci kasir hilang.

Namun hal yang membuatnya terkejut dan terharu sekaligus adalah ditemukannya selembar kertas tulisan tangan yang ditinggalkan pelaku.

Dalam surat itu tertulis jelas: “Assalamu’alaikum Pak Suwandi, saya sangat memohon maaf atas perbuatan saya ini. Saya melakukannya karena keadaan yang sangat terdesak dan tidak punya pilihan lain. Saya sadar ini salah dan merugikan Bapak. Insya Allah nanti saya akan kembalikan semua uang dan barang yang saya ambil ini. Mohon dimaafkan.

Setelah melakukan pelacakan dan dibantu tokoh masyarakat, diketahui bahwa pelaku adalah Arifin, 22 tahun, warga Dusun Karang Anyar, Desa Jabontegal.

Ia diketahui berasal dari keluarga kurang mampu dan terjepit masalah ekonomi mendesak. Alih‑alih bersembunyi, Arifin justru menyatakan keinginannya untuk menemui Suwandi secara langsung dan meminta maaf secara tulus.

Setelah melalui proses mediasi awal Kepala Desa Jabontegal, Suharto, S.E., kedua belah pihak sepakat untuk menguatkan kesepakatan damai tersebut secara resmi agar memiliki kekuatan hukum.

Pada Senin, 8 Juni 2026 pukul 10.00 WIB, mereka didampingi perangkat desa datang ke Polsek Pungging, Kabupaten Mojokerto.

“Di hadapan saya dan petugas kepolisian, Arifin mengakui seluruh perbuatannya tanpa berdalih sedikit pun. Ia berlutut memohon maaf, sedangkan Bapak Suwandi menyatakan ikhlas memaafkan asalkan janji tanggung jawab ditepati. Kesepakatan ini kemudian dicatat dalam Berita Acara Perdamaian resmi, bukan sekadar lisan,” jelas Kepala Desa Suharto.

Dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama itu tercantum rincian jelas:

  • Nilai kerugian yang diakui: Rp 2.850.000
  •  Pelaku berjanji mengembalikan seluruh jumlah tersebut selambat‑lambatnya 2 bulan ke depan dengan cara dicicil
  • Arifin bersedia menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan pidana lagi
  • Kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan perkara ke tingkat pengadilan, dengan catatan pengawasan tetap dilakukan pihak kepolisian

Kapolsek Pungging, AKP Joko Susilo, menegaskan posisi hukum dan prosedur yang telah dijalankan:

“Benar, proses damai ini kami terima dan catat secara resmi di Polsek Pungging, bukan di Polres. Mengingat ini adalah kasus pencurian dengan nilai kerugian tergolong ringan, dilakukan pertama kali, tidak disertai kekerasan, serta didasari kesadaran pelaku dan keikhlasan korban,” kata dia.

Disebutkan sesuai Pasal 362 KUHP dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021, penyelesaian damai di tingkat polsek adalah sah dan diizinkan. Namun perlu ditegaskan: ini tidak menghapuskan sifat perbuatannya sebagai tindak pidana.

“Jika di kemudian hari Arifin mengingkari janjinya atau melakukan kejahatan lain, korban tetap berhak mengajukan kembali laporan pidana untuk diproses secara penuh.” kata Kapolsek.

Suwandi selaku korban menyampaikan harapannya, “Saya pun pernah merasakan hidup sulit. Melihat dia berani datang sendiri, mengakui kesalahan, dan meninggalkan surat itu, saya percaya dia masih punya hati nurani.” Tutur pria itu bernada ikhlas.

“Saya maafkan dan izinkan dia membayar ganti rugi secara bertahap. Semoga ini menjadi pelajaran berharga baginya agar tidak mengulangi dan bisa membangun masa depan dengan cara yang halal.” kata dia. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Warga Bali Ledo Usung Jenazah Jowa Tana, Demo ke Polres Sumba Barat Polisi Keluarkan Tembakan

15 September 2026 - 22:05 WIB

Konpres KPK OTT di ATR/BTN Bogor: Tetapkan 3 Tersangka, Sita Uang Tunai Rp106,3 Miliar

15 September 2026 - 20:39 WIB

OTT di ATR/BPN Bogor, KPK Sita 20 Koper Berisi Rupiah dan Valas Medsos Sebut Milik Nusron Wahid

15 September 2026 - 19:59 WIB

Golkar Sarang Koruptor, KPK Ringkus Fahd El Fouz Kasus Suap HGB PT Summarecon

15 September 2026 - 19:29 WIB

Hanya 2 dari 27 Merk Beras Fortifikasi Lolos Uji, Kandungan Gizi tidak Sesuai SNI Ditarik dari Pasaran

15 September 2026 - 18:51 WIB

Dihantam Gelombang Laut Bawean, Tugboat BMT 20 Tenggelam 8 Awak Selamat

15 September 2026 - 17:46 WIB

Racun Makanan Pindah ke Kisaran, Puluhan Siswa Keracunan MBG dari Dapur Polres

15 September 2026 - 17:11 WIB

Serem Pencopotan Purbaya, Diinterupsi Lewat Telepon dari Prasetyo Hadi Saat Presentasi di Dewan

15 September 2026 - 00:17 WIB

Komite SMAN 1 Jombang Pasang Tarif Rp2,5 Juta, PMPP Rp165.000, Wali Murid: Bukan Sumbangan, tapi Paksaan

14 September 2026 - 21:38 WIB

Trending di News