Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

badge-check


					salah satu pelaku (tengah) saat diringkus petugas Perbesar

salah satu pelaku (tengah) saat diringkus petugas

Penulis: Arief H Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG – Dua orang remaja berinisial SK (16) dan RA (14), warga Kecamatan Kesamben terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Keduanya dibekuk anggota Satreskrim Polres Jombang, akibat diduga kuat mencuri sepeda motor.

Penangkapan keduanya berawal adanya laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dialami seorang warga Desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben, Sabtu (6/6/2026) lalu. Sebelumnya, korban memarkirkan motornya jenis Honda Vario di dalam rumahnya.

“Korban parkirkan motornya sekitar pukul 02.00. Selang satu jam kemudian, korban sudah dapati motornya tak ada lagi dengan kondisi pintu dapur terbuka,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, kemarin.

Atas kejadian itu, korban lapor ke kepolisian setempat. Dari laporan inilah, petugas segera lakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas ketahui identitas kedua pelaku yang diduga kuat sebagai pelakunya. Tanpa berlama-lama, petugas segera meringkus keduanya saat diketahui keberadaannya.

“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Mereka beraksi dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng. Selanjutnya mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban yang saat itu dalam kondisi kunci kontak masih tertancap,” lanjutnya. ’’

Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam yang digunakan pelaku, satu buah obeng warna merah, serta satu jaket hoodie hitam polos.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP ayat (1) atau Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman tujuh tahun penjara” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tim Kejaksaan Pekanbaru Tangkap Kembali 3 dari 6 Tahanan Kabur, Gegara Pintu Kendaraan Dibuka

14 Juni 2026 - 18:06 WIB

Tim pengaman Kejaksaan Pekanbaru

Johor Bahru Gempar, 4 Orang Sekeluarga Siksa Wanita Buruh Indonesia

14 Juni 2026 - 16:23 WIB

Perempuan buruh asal Indonesia menjadi korban penganiayaan dua pria dan wanita satu keluarga di Johor Bahru, Malaysia.

Menelisik Akar Terorisme (18): Binatang Jadi Senjata Biologis Masal

14 Juni 2026 - 15:21 WIB

Meriah Mancing Bersama Forkopimpinda Jombang di Kolam Pemancing Keplaksari Peterongan

14 Juni 2026 - 14:40 WIB

Jenis PBX Finder, Tyo Ardianto Temukan Alat Pelacak di Mobilnya

14 Juni 2026 - 08:43 WIB

Aktivis gerakan mantan BEM UGM, Tyo Ardianto temukan alat pelacak jenis PBX pada mobilnya setelah mendapat notifikasi pada ponselnya

Menelisik Akar Terorisme (17): Dituduh Sebarkan Epidemi, 50.000 Warga Yahudi Dibantai di Burgundi

13 Juni 2026 - 20:31 WIB

Perluas Investasi, Warsubi Pimpin Forkopimda Jombang Kunjungan ke PT Camino dan Cheil Jedang

13 Juni 2026 - 16:21 WIB

Muktamar Lesbumi NU di Tambakberas Jombang: Tengok Akar Tradisi dan Budaya sebagai Panglima

13 Juni 2026 - 14:20 WIB

Kepala BGN Nanik Deyang: Saya Memang Cupu-nya Presiden

13 Juni 2026 - 13:29 WIB

Trending di News