Penulis: Arief H Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Dua orang remaja berinisial SK (16) dan RA (14), warga Kecamatan Kesamben terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Keduanya dibekuk anggota Satreskrim Polres Jombang, akibat diduga kuat mencuri sepeda motor.
Penangkapan keduanya berawal adanya laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dialami seorang warga Desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben, Sabtu (6/6/2026) lalu. Sebelumnya, korban memarkirkan motornya jenis Honda Vario di dalam rumahnya.
“Korban parkirkan motornya sekitar pukul 02.00. Selang satu jam kemudian, korban sudah dapati motornya tak ada lagi dengan kondisi pintu dapur terbuka,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, kemarin.
Atas kejadian itu, korban lapor ke kepolisian setempat. Dari laporan inilah, petugas segera lakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas ketahui identitas kedua pelaku yang diduga kuat sebagai pelakunya. Tanpa berlama-lama, petugas segera meringkus keduanya saat diketahui keberadaannya.
“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Mereka beraksi dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng. Selanjutnya mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban yang saat itu dalam kondisi kunci kontak masih tertancap,” lanjutnya. ’’
Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam yang digunakan pelaku, satu buah obeng warna merah, serta satu jaket hoodie hitam polos.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP ayat (1) atau Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman tujuh tahun penjara” tandasnya. ***
















