Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Pencabutan Izin Dua Bandara ‘Hantu’ PT IMIP Morowali dan Weda Bay Maluku Tengah Milik IWIP

badge-check


					Ambar Suryoko, SE., MM sebagai Kepala Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VIII Manado, Deddy Kotambuan, SE., M.Si sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Laksma TNI Moch. Hamzah S.W., S.E sebagai Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Maluku Utara, Edi Muhammad sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Tengah,  Mereka menghadiri cara persmian bandara Bay Weda milik PT IWIP. Foto: iwip.co.id Perbesar

Ambar Suryoko, SE., MM sebagai Kepala Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VIII Manado, Deddy Kotambuan, SE., M.Si sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Laksma TNI Moch. Hamzah S.W., S.E sebagai Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Maluku Utara, Edi Muhammad sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Tengah, Mereka menghadiri cara persmian bandara Bay Weda milik PT IWIP. Foto: iwip.co.id

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Sebulan sebelum Menteri Pertahanan Sjanfrie Sjamsuddin meletupkan Bandara IMIP di Morowali, pada 13 Oktober 2025, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mencabut izin penerbangan langsung internasional untuk dua bandara pribadi khusus di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali dan Weda Bay Halmahera Tengah.

Pada 26 November 2025, Wakil Menteri Perhubungan, Suntana membantah tudingan bandara ilegal dengan menyatakan Bandara IMIP terdaftar resmi. Ia menyatakan bahwa di pada saat Kemenhub memberi izin, kedua bandara itu  dianggap telah memenuhi persyaratan perizinan, dan sudah ditempati personel dari Bea Cukai, Polri, serta otoritas bandara.

Hal itu merespon pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsudin, yang menyatakan bahwa Bandara PT IMIP, merupakan praktek membahayakan kedaulatan negara.

Ia menekankan pengawasan penuh sesuai regulasi, merespons sorotan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin soal “anomali” kedaulatan negara.

Keputusan ini tertuang dalam Kepmenhub Nomor KM 55 Tahun 2025, yang menggantikan izin sebelumnya (KM 38 Tahun 2025 tanggal 8 Agustus 2025) yang sempat menetapkan tiga bandara khusus:

  • IMIP, milik perusahaan private PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah
  • Weda Bay, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Maluku Tengah
  • Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau—untuk melayani penerbangan langsung ke luar negeri secara sementara dan terbatas.​

Kebijakan baru membatasi hanya Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang dipertahankan untuk penerbangan internasional dalam kondisi tertentu, sementara IMIP (Morowali) dan Weda Bay (Maluku Tengah) kehilangan status tersebut.

Tujuannya untuk memastikan bandara khusus memenuhi syarat administratif, koordinasi dengan instansi seperti imigrasi dan karantina, serta fasilitas personel sebelum operasional penerbangan langsung dilaksanakan.​​

Izin sebelumnya (KM 38/2025) membolehkan penerbangan non-jadwal untuk medical evacuation, penanganan bencana, atau mendukung kegiatan usaha pokok perusahaan (seperti pengangkutan penumpang dan kargo investasi), sesuai UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan untuk dorong perekonomian nasional. Pencabutan pada Oktober 2025 diduga terkait evaluasi standar keselamatan dan polemik publik soal “bandara hantu” di IMIP.​​

Memberi Izin
Pada 8 Agustus 2025, Menteri Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Nomor 38 Tahun 2025 yang menetapkan tiga bandara khusus sebagai bandara internasional sementara: Bandara IMIP di Morowali (Sulawesi Tengah), Bandara Weda Bay di Halmahera Tengah, dan Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau.

Izin ini memungkinkan penerbangan langsung dari dan ke luar negeri dalam kondisi tertentu, seperti non-jadwal untuk medical evacuation, bencana, atau mendukung kegiatan usaha pokok perusahaan, guna mendorong investasi dan perekonomian nasional sesuai UU Penerbangan No. 1 Tahun 2009.​

Mencabut

Pada 13 Oktober 2025, Kemenhub menerbitkan KM Nomor 55 Tahun 2025 yang mencabut sebagian izin KM 38/2025, sehingga Bandara IMIP dan Weda Bay kehilangan status penerbangan langsung internasional sementara.

Hanya Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang dipertahankan dengan syarat ketat, termasuk pemenuhan administratif, koordinasi imigrasi-karantina, dan fasilitas personel.

Pencabutan ini muncul setelah evaluasi standar keselamatan dan polemik publik terkait operasional bandara khusus tanpa pengawasan penuh negara.​

Bandara IMIP awalnya ditolak izin internasional oleh Menhub Ignasius Jonan pada 2016 karena isu pengawasan, tetapi mulai beroperasi sebagai bandara swasta kelas IVB sejak 1 Agustus 2019 dengan akses terbatas untuk pesawat terkait bisnis IMIP.

Kontroversi meledak akhir November 2025 pasca-polemik “bandara hantu” dan tudingan hilangnya kedaulatan negara akibat absennya Bea Cukai-Imigrasi, memicu pembahasan DPR dan klarifikasi Wakil Menhub. Kebijakan ini menegaskan prioritas regulasi ketat untuk bandara khusus guna lindungi keamanan penerbangan nasional.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (38): Kasus Pemimpin Teroris Mati Saat Mandi

21 Juli 2026 - 21:02 WIB

Sambut Muktamar 35 NU, PUPR Jombang Kebut Perbaikan Infrastruktur ke Area Tambakberas

21 Juli 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Ringkus 12 Orang Sindikat Pencuri 600 Modul BTS, Kerugian Rp60 Miliar

21 Juli 2026 - 19:39 WIB

Bahlil Ungkap CNG Merah Putih 3 Kg Bakal Digarap Bersama Pindad

21 Juli 2026 - 18:52 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kekerasa Seksual Anak Bawah Umur

21 Juli 2026 - 18:40 WIB

Indonesia Punya Bullion, Prabowo: Simpan 231 Ton Emas Senilai Rp231 Triliun

21 Juli 2026 - 08:15 WIB

5 Badai Persoalan Timpa Hotman Paris: Dua Kali Minta Maaf, Kematian Rocky dan Angpao dari Prayogo Pangestu

21 Juli 2026 - 07:07 WIB

Perundungan Seksual Beruntun Libatkan 27 Pelaku, Polisi Sampang Ringkus 17 Tersangka

20 Juli 2026 - 23:05 WIB

Menelisik Akar Terorisme (37): Seni dan Sastra Awal Teror

20 Juli 2026 - 20:37 WIB

Trending di News