Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Pencabutan Izin Dua Bandara ‘Hantu’ PT IMIP Morowali dan Weda Bay Maluku Tengah Milik IWIP

badge-check


					Ambar Suryoko, SE., MM sebagai Kepala Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VIII Manado, Deddy Kotambuan, SE., M.Si sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Laksma TNI Moch. Hamzah S.W., S.E sebagai Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Maluku Utara, Edi Muhammad sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Tengah,  Mereka menghadiri cara persmian bandara Bay Weda milik PT IWIP. Foto: iwip.co.id Perbesar

Ambar Suryoko, SE., MM sebagai Kepala Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VIII Manado, Deddy Kotambuan, SE., M.Si sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Laksma TNI Moch. Hamzah S.W., S.E sebagai Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Maluku Utara, Edi Muhammad sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Tengah, Mereka menghadiri cara persmian bandara Bay Weda milik PT IWIP. Foto: iwip.co.id

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Sebulan sebelum Menteri Pertahanan Sjanfrie Sjamsuddin meletupkan Bandara IMIP di Morowali, pada 13 Oktober 2025, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mencabut izin penerbangan langsung internasional untuk dua bandara pribadi khusus di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali dan Weda Bay Halmahera Tengah.

Pada 26 November 2025, Wakil Menteri Perhubungan, Suntana membantah tudingan bandara ilegal dengan menyatakan Bandara IMIP terdaftar resmi. Ia menyatakan bahwa di pada saat Kemenhub memberi izin, kedua bandara itu  dianggap telah memenuhi persyaratan perizinan, dan sudah ditempati personel dari Bea Cukai, Polri, serta otoritas bandara.

Hal itu merespon pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsudin, yang menyatakan bahwa Bandara PT IMIP, merupakan praktek membahayakan kedaulatan negara.

Ia menekankan pengawasan penuh sesuai regulasi, merespons sorotan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin soal “anomali” kedaulatan negara.

Keputusan ini tertuang dalam Kepmenhub Nomor KM 55 Tahun 2025, yang menggantikan izin sebelumnya (KM 38 Tahun 2025 tanggal 8 Agustus 2025) yang sempat menetapkan tiga bandara khusus:

  • IMIP, milik perusahaan private PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah
  • Weda Bay, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Maluku Tengah
  • Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau—untuk melayani penerbangan langsung ke luar negeri secara sementara dan terbatas.​

Kebijakan baru membatasi hanya Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang dipertahankan untuk penerbangan internasional dalam kondisi tertentu, sementara IMIP (Morowali) dan Weda Bay (Maluku Tengah) kehilangan status tersebut.

Tujuannya untuk memastikan bandara khusus memenuhi syarat administratif, koordinasi dengan instansi seperti imigrasi dan karantina, serta fasilitas personel sebelum operasional penerbangan langsung dilaksanakan.​​

Izin sebelumnya (KM 38/2025) membolehkan penerbangan non-jadwal untuk medical evacuation, penanganan bencana, atau mendukung kegiatan usaha pokok perusahaan (seperti pengangkutan penumpang dan kargo investasi), sesuai UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan untuk dorong perekonomian nasional. Pencabutan pada Oktober 2025 diduga terkait evaluasi standar keselamatan dan polemik publik soal “bandara hantu” di IMIP.​​

Memberi Izin
Pada 8 Agustus 2025, Menteri Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Nomor 38 Tahun 2025 yang menetapkan tiga bandara khusus sebagai bandara internasional sementara: Bandara IMIP di Morowali (Sulawesi Tengah), Bandara Weda Bay di Halmahera Tengah, dan Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau.

Izin ini memungkinkan penerbangan langsung dari dan ke luar negeri dalam kondisi tertentu, seperti non-jadwal untuk medical evacuation, bencana, atau mendukung kegiatan usaha pokok perusahaan, guna mendorong investasi dan perekonomian nasional sesuai UU Penerbangan No. 1 Tahun 2009.​

Mencabut

Pada 13 Oktober 2025, Kemenhub menerbitkan KM Nomor 55 Tahun 2025 yang mencabut sebagian izin KM 38/2025, sehingga Bandara IMIP dan Weda Bay kehilangan status penerbangan langsung internasional sementara.

Hanya Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang dipertahankan dengan syarat ketat, termasuk pemenuhan administratif, koordinasi imigrasi-karantina, dan fasilitas personel.

Pencabutan ini muncul setelah evaluasi standar keselamatan dan polemik publik terkait operasional bandara khusus tanpa pengawasan penuh negara.​

Bandara IMIP awalnya ditolak izin internasional oleh Menhub Ignasius Jonan pada 2016 karena isu pengawasan, tetapi mulai beroperasi sebagai bandara swasta kelas IVB sejak 1 Agustus 2019 dengan akses terbatas untuk pesawat terkait bisnis IMIP.

Kontroversi meledak akhir November 2025 pasca-polemik “bandara hantu” dan tudingan hilangnya kedaulatan negara akibat absennya Bea Cukai-Imigrasi, memicu pembahasan DPR dan klarifikasi Wakil Menhub. Kebijakan ini menegaskan prioritas regulasi ketat untuk bandara khusus guna lindungi keamanan penerbangan nasional.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Kedepankan Pelayanan Humanis

20 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Berdialog, Kapolres Jombang Ajak Mahasiswa Jaga Kamtibmas

20 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Hari Purnomo: Koperasi di Jombang Tumbuh Jadi 1.020 Unit Volume Usaha Rp500 M, 168 UMK Naik Kelas

20 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Agustiar Sabran Pamit dan Tidak Kembali, Massa Aksi Demo Segel Kantor Gubernur Kalteng

19 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Karhutla Gambut Bisa Diprediksi Secara Sains

19 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Trans Jatim Koridor Malang Raya Diluncurkan 30 Oktober 2026

19 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Aturan Baru Ojol 2026: Pengemudi Bebas Kerja di Banyak Aplikator

19 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Kartiyono 12 Tahun di Bapemperda Jombang: Pastikan Perda Sesuai Kebutuhan dan Hidup di Masyarakat!

19 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Bakar Lahan 800 M2, Warga Bareng Tangkap Pengamen dan Diikat di Tiang Listrik

19 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Trending di News