Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Pemkot Mojokerto Tindak Tegas Perusahaan Telekomunikasi yang Melanggar Peraturan

badge-check


					Total sebanyak sepuluh perusahan yang layanannya dihentikan sementara. Dok.Humas Perbesar

Total sebanyak sepuluh perusahan yang layanannya dihentikan sementara. Dok.Humas

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto mengambil langkah tegas bagi pelanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 terkait penyelenggaraan telekomunikasi.

Sejak Selasa (2/12/2025), sejumlah penyelenggara telekomunikasi yang terbukti melakukan pelanggaran Perda telah dihentikan sementara kegiatan berusahanya dengan penonaktifan ODC (Optical Distribution Cabinet).

Tentunya penghentian sementara kegiatan berusaha ini telah didahului dengan teguran lisan dan tertulis.

Total sebanyak sepuluh perusahan yang layanannya dihentikan sementara.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi sekaligus memastikan bahwa seluruh penyelenggara telekomunikasi wajib mengurus perizinan dan sewa ruang milik jalan untuk dapat menjalankan usahanya di kota mojokerto.

“Penertiban ini bukan semata tindakan administratif, namun wujud penegakan aturan agar penyelenggaraan jaringan telekomunikasi berjalan tertib, legal, dan memberikan manfaat bagi daerah,” kata Walikota.

Ia juga menuturkan bahwa izin operasional akan diberikan kembali apabila para penyelenggara komunikasi telah memenuhi kewajiban pembayaran sewa sebagaimana yang telah ditetapkan.

“PT. Iforte Solusi Infotek telah menandatangani PKS (perjanjian kerja sama) dan melunasi kewajiban retribusi sebesar Rp 516.892.000,- .

Dengan pelunasan tersebut, segel telah dibuka dan perusahaan kembali diizinkan memberikan layanan telekomunikasi secara normal,” terangnya.

Pemerintah Kota Mojokerto memastikan penertiban akan terus berlanjut hingga seluruh penyelenggara memenuhi kewajiban perizinan dan administrasi sesuai regulasi.

“Tujuan kami bukan menghambat, tetapi memastikan kepatuhan dan tertib aturan.

Dengan begitu, kota kita dapat berkembang lebih baik dan bersinergi bersama untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang semakin berkualitas.

Tim di lapangan memastikan setelah perusahaan melakukan seluruh kewajiban maka segel dapat dibuka dan pelayanan telekomunikasi dapat berlangsung seperti sediakala. **

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Indonesia Dikepung Erupsi: Gunung Semeru dan Anak Krakatau Meletus Bersamaan Hari Ini

6 September 2026 - 19:16 WIB

Garuda Hentikan Layanan Penerbangan hingga Senin Siang

6 September 2026 - 19:01 WIB

Ada Promo Bright Gas Diskon Rp 25 Ribu, Begini Cara Dapatnya

4 September 2026 - 19:56 WIB

Praktik Curang Produsen Diduga Jadi Penyebab Naiknya Harga Beras

4 September 2026 - 19:45 WIB

Taman Wisata Alam Kawah Ijen Ditutup Sementara Imbas Karhutla

4 September 2026 - 19:33 WIB

Purbaya Pastikan Tak Ada Pengampunan Pajak Selama Masih Jabat

3 September 2026 - 18:37 WIB

RI Posisi ke-4 Kemiskinan Tertinggi Versi Bank Dunia, di Bawah Timor Leste

2 September 2026 - 19:02 WIB

Sertifikasi Halal Berpotensi Buat Harga Kosmetik RI Naik

2 September 2026 - 18:50 WIB

Koleksi Baru KBS, Kura-Kura Aldabra Raksasa Hadir untuk Pertama Kalinya

1 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Nasional