Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Pemkot Mojokerto Stop Sementara HWG23, Respons Cepat Aduan Warga

badge-check


					Pemkot Mojokerto Stop Sementara HWG23, Respons Cepat Aduan Warga. Ist Perbesar

Pemkot Mojokerto Stop Sementara HWG23, Respons Cepat Aduan Warga. Ist

Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto bertindak cepat menanggapi keluhan masyarakat terkait beroperasinya salah satu toko minuman beralkohol di wilayah kota.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, bersama jajaran turun langsung memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar menghentikan operasional sementara hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap.

“Pemerintah hadir untuk memastikan setiap usaha berjalan sesuai aturan.

Kami merespons cepat aduan warga dengan turun ke lapangan dan meminta pemilik usaha menunda operasional sampai seluruh izin dari pusat maupun daerah benar-benar terpenuhi,” tegas Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan perizinan yang wajib dipenuhi pelaku usaha,

mulai dari sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, hingga perizinan daerah seperti PKKPR, izin lingkungan, PBG, dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Selain itu, Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 juga mengatur jarak minimal 400 meter dari sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum.

Saat ini, outlet HWG23 Mojokerto telah diminta menghentikan sementara operasional karena belum mengantongi izin dari Pemkot.

Bersama Satintelkam Polres Mojokerto Kota, pemerintah juga melakukan audiensi dengan pihak manajemen HWG23 pada Kamis (5/2).

Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen menyampaikan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan.

Ning Ita mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut menyampaikan aduan dan mengawasi lingkungan sekitar.

“Terima kasih atas kepedulian warga Kota Mojokerto. Kota ini milik kita bersama, sehingga sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban dan memastikan setiap usaha berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.**

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gunung Anak Krakatau Meletus Lagi: Semburkan Lava Pijar 15 Km

5 September 2026 - 22:22 WIB

Diseminasi 673 Vegetasi dalam Pranata Mangsa Suku Tengger di Candi Kidal Tumpang

5 September 2026 - 20:31 WIB

Menelisik Akar Terorisme (53): Kaum Thug Menganut Dewi Kali

5 September 2026 - 19:58 WIB

Mozza Setahun Hilang Jasadnya Ditanam di Lereng Tol, Pelaku Mahendra Anggara Ditangkap di Blora

5 September 2026 - 19:01 WIB

Gus Alex ‘Gigit’ 24 Anggota DPR: Minta Oleholeh 3.000 Riyal/ Orang Saat Kunker di Makkah

4 September 2026 - 18:00 WIB

William Gunawan Minta Bantuan Presiden Prabowo: Emas 2.2 Kg Senilai Rp6.6 Miliar Hilang di Bank BJB

3 September 2026 - 21:31 WIB

Menelisik Akar Terorisme (52): Potong Tangan dan Hidung

3 September 2026 - 20:57 WIB

Insiden Keracunan MBG di SMPN Kabuh Jombang: 256 Siswa dan 4 Guru Dirawat, Santap Udang Saus Padang

3 September 2026 - 20:24 WIB

Pisang Cavendish Lumajang Siap Ekspor, Hong Kong dan Malaysia Jadi Sasaran

3 September 2026 - 19:03 WIB

Trending di News