Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Pemerintah Hadirkan Pemutihan Denda Pajak pada 2025, Simak Jenis dan Aturannya

badge-check


					Pemerintah bikin program bebas denda pajak Perbesar

Pemerintah bikin program bebas denda pajak

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan pemutihan denda pajak sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak sekaligus mendongkrak penerimaan negara.

Melalui kebijakan ini, para wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak mereka tanpa dikenakan sanksi administratif maupun bunga keterlambatan.

Mengacu pada informasi yang dirilis laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemutihan denda pajak merupakan kebijakan yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda, bunga, serta sanksi administratif yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Tujuannya adalah untuk memperbaiki tingkat kepatuhan pajak masyarakat yang masih rendah serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memperbaiki kondisi keuangan mereka tanpa beban tambahan.

Program ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terdaftar di DJP, baik individu maupun badan usaha, dengan sejumlah ketentuan tertentu.

Selain meringankan beban pajak yang tertunggak, program ini juga diharapkan dapat membantu pelaku usaha dalam menata kembali administrasi perpajakannya secara lebih baik.

Ketentuan Umum Pemutihan Denda Pajak 2025

Dilansir dari laman pajak.go.id, berikut poin-poin penting yang perlu diketahui oleh wajib pajak mengenai ketentuan program pemutihan tahun 2025:

1. Jenis tunggakan yang dapat diampuni

Pemutihan ini berlaku untuk tunggakan pajak yang tercatat hingga akhir tahun 2024. Baik utang pajak yang sudah ditetapkan maupun yang masih dalam proses pemeriksaan tetap dapat diikutkan dalam program ini.

2. Pembebasan sanksi administratif dan bunga

Wajib pajak yang berpartisipasi akan dibebaskan dari sanksi administratif serta bunga atas keterlambatan pembayaran pajak.

Ini menjadi peluang besar bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban dengan nominal yang lebih ringan.

3. Syarat dan prosedur pengajuan

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak perlu mengajukan permohonan secara resmi melalui sistem yang disediakan DJP. Pengajuan bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi DJP atau langsung di kantor pelayanan pajak terdekat.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain adalah bukti tunggakan pajak dan surat permohonan lengkap.

4. Periode pelaksanaan program

Program ini hanya berlangsung dalam kurun waktu singkat, yakni mulai tanggal 8 April 2025 hingga 11 April 2025. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan ini dan tidak menunda-nunda penyelesaian kewajibannya.

5. Pajak yang termasuk dalam program

Tidak semua jenis pajak tercakup dalam pemutihan ini. Beberapa jenis pajak yang bisa mendapatkan keringanan meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak daerah.

Sementara itu, pajak terkait pelanggaran pidana serta pajak dari sektor tertentu seperti pertambangan tidak termasuk dalam kebijakan ini.

6. Opsi pembayaran secara angsuran

Selain pembebasan sanksi, program ini juga memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak untuk melakukan pelunasan secara bertahap melalui skema angsuran. Fasilitas ini sangat membantu, terutama bagi pelaku usaha yang mengalami keterbatasan likuiditas.

Dengan diberlakukannya program pemutihan denda pajak ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih aktif dalam menunaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani oleh sanksi yang menumpuk.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Korban PHK Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

16 Juni 2026 - 20:36 WIB

KA Pandalungan 2 Relasi Gambir-Jember Mulai 18 Juni, Diskon 30 Persen

15 Juni 2026 - 20:32 WIB

Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Pekan Ketiga Juni 2026, Ini Daftar Lengkapnya

15 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kemnaker Buka Pelatihan Kaigo dan Magang di Jepang

14 Juni 2026 - 20:28 WIB

Harga Anjlok, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta

14 Juni 2026 - 19:45 WIB

REI: Kenaikan BI Rate Jadi Pukulan Telak bagi Properti Nonsubsidi

12 Juni 2026 - 19:19 WIB

ESDM Pastikan Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tidak Akan Naik

11 Juni 2026 - 19:59 WIB

Harga Pangan Hari Ini, Beras dan Minyak Kompak Naik

11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Peternak Telur Sambut Positif Penguatan HAP Rp 26.500 per Kg

10 Juni 2026 - 15:09 WIB

Trending di Nasional