Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Paripurna Raperda Jasa Bangunan Jombang, Hadi Atmaji: Persilakan Bupati untuk Disempurnakan

badge-check


					Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji sambut Bupati Warsubi saat masuk ke ruang sidang Rapat Paripurnan, Senin, 11 Mei 2025. Foto: instfarm@jombang.kab Perbesar

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji sambut Bupati Warsubi saat masuk ke ruang sidang Rapat Paripurnan, Senin, 11 Mei 2025. Foto: [email protected]

Penulis: Arief H. Soesatyo |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang berlangsung hangat Senin siang, 11 Mei 2026, di gedung DPRD Jombang.

Agenda utama penyampaian jawaban Bupati Warsubi atas seluruh pertanyaan, pandangan, dan masukan tujuh fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Bangunan.

Bupati hadir didampingi Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR, menjelaskan poin demi poin, menegaskan regulasi ini untuk ketertiban, keamanan, dan pemberdayaan warga lokal.

Menjawab pertanyaan utama soal tujuan dan urgensi aturan ini, Warsubi menyatakan: “Raperda ini bukan sekadar aturan administrasi, tapi payung hukum lengkap agar setiap bangunan, jalan, dan fasilitas di Jombang terjamin kekuatan, keamanan, dan kualitasnya. Ini langkah kami pastikan pembangunan berjalan benar, sesuai standar nasional, dan tidak ada bangunan berisiko rubuh atau membahayakan warga”.

Terhadap sorotan fraksi soal kewenangan daerah dan tumpang tindih aturan pusat, ia jelaskan materi disusun selaras UU Jasa Konstruksi, mengatur pembinaan, pengawasan, perizinan, hingga sanksi pelanggaran.

“Batas kewenangan kami jelas: mengatur proyek berskala kabupaten, menertibkan izin bangunan, dan mengawasi pelaksanaan di lapangan, tanpa melampaui wewenang provinsi maupun pusat”.

Soal keluhan pengusaha lokal sering kalah saing dengan perusahaan luar daerah, Bupati beri jaminan tegas: “Di dalam aturan ini kami masukkan klausul prioritas dan pembinaan usaha lokal.”

“Tenaga kerja, penyedia jasa, dan kontraktor Jombang wajib diberi ruang dan peluang lebih besar. Kami dorong sertifikasi dan pelatihan agar mereka mampu bersaing, bukan cuma jadi penonton di daerah sendiri”.

Menjawab pertanyaan soal sanksi dan pengawasan, Warsubi tegaskan pelanggaran — mulai bangun tanpa izin, mutu rendah, hingga manipulasi dokumen — akan dikenai sanksi tegas: peringatan, penghentian kerja, denda, hingga pencabutan izin usaha.

“Pengawasan kami perketat, libatkan dinas teknis, dewan, dan masyarakat. Tak ada lagi kelonggaran yang bikin risiko bagi warga”.

Ketua DPRD Hadi Atmaji menyatakan seluruh fraksi menerima jawaban Bupati, pembahasan lanjut ke tahap penyempurnaan akhir, ditargetkan disahkan jadi Perda sebelum akhir Juni 2026. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sopir Mengantuk Tabrak Truk di KM 687 Sumo: 4 Penumpang Tewas, 7 lukaluka

12 September 2026 - 12:54 WIB

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Investasi Jatim Turun 2,6%, Apindo Soroti Kepastian Berusaha

11 September 2026 - 18:59 WIB

Keracunan Massal Pindah ke Lombok Tengah: 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang

11 September 2026 - 17:14 WIB

Lamaran Ditolak, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik 5 Tahun Baru Terkuak

11 September 2026 - 11:34 WIB

Zulhas: MBG, Kita Akui Gagal! Sabar, Kita Perbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 10:54 WIB

Sayembara Bukti Ijazah Gibran Berhadiah Rp10,28 M Ditutup, Denny Indrayana: Dilanjut Gugatan ke MK

11 September 2026 - 09:58 WIB

SAR Gabungan Temukan Jaket Pelampung dan Botol, Belum Dipastikan Milik 5 Jurnalis dan 3 Kru Liputan Anak Krakatau

10 September 2026 - 21:46 WIB

Tim SAR Gabungan temulan satu jaket pelampung dan botol putih, tetapi belum bisa dipastikan yang dikenakan para jurnalis, Rabu 10 September 2026. Foto: okezone

Salah Injak Pedal: Alphard Santap 3 Mobil, 11 Motor, dan Rombong Bakso di Sukolilo

10 September 2026 - 03:46 WIB

Trending di News