Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

OTT Rejanglebong, KPK Ringkus Bupati dan Wakil Uang Tunai Rp 1,5 Miliar

badge-check


					KPK menangkap 13 orang, dua diantarabya bupati dan wakil bupati Rejanglebong M. Fikri Thobari dan Hendri Praja. Foto: Ist Perbesar

KPK menangkap 13 orang, dua diantarabya bupati dan wakil bupati Rejanglebong M. Fikri Thobari dan Hendri Praja. Foto: Ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, REJANGLEBONG– Total sembilan dari 13 orang diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu,  9 Maret 2026.

OTT itu dugaan terkait suap fee proyek di lingkungan pemkab setempat, seluruh orang yang terjaring dibawa ke Jakarta.

Objek kasus OTT KPK di Rejang Lebong adalah dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

KPK menyatakan ini melibatkan praktik mark-up pada proyek pembangunan jalan dan jembatan periode 2024–2026, yang berpotensi rugikan keuangan daerah hingga puluhan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kasus ini murni suap proyek, dengan detail lengkap akan diumumkan via konferensi pers setelah pemeriksaan 1×24 jam selesai.

Barang bukti termasuk uang tunai (sekitar Rp1,5 miliar), dokumen, dan perangkat elektronik dari penggeledahan di kediaman Bupati serta Kantor Dinas PUPR.

Status saat ini, sembilan tersangka (Bupati Fikri Thobari, Wabup Hendri, tiga ASN termasuk Kadis PUPR, serta empat swasta) sedang diperiksa di Gedung KPK Jakarta per 10 Maret 2026; status hukum ditentukan maksimal Selasa malam.

KPK belum rinci proyek spesifik, tapi sumber internal soroti mark-up infrastruktur.

Sampai 10 Maret 2026, pemeriksaan masih berlangsung intensif di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, dengan status tersangka belum ditentukan karena masa 1×24 jam pasca-penangkapan.

KPK menangkap Bupati Muhammad Fikri Thobari saat menghadiri agenda di Bengkulu Selatan, lalu menelusuri ke kediamannya di Gading Cempaka di mana menemukan pejabat lain.

Operasi melibatkan penggeledahan dan penyitaan bukti seperti uang tunai, dokumen, serta barang.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kelompok ini terdiri dari:

* Bupati Rejang Lebong: Muhammad Fikri Thobari

* Wakil Bupati Rejang Lebong: Hendri Praja.

* Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Rejang Lebong (salah satunya diduga Kadis PUPR Hary Eko Purnomo, meski belum dikonfirmasi secara resmi).

* Pihak swasta (diduga kontraktor terkait fee proyek).

* Sementara 4 orang lainnya dari total 13 yang diamankan tetap diperiksa di Bengkulu.

Pemeriksaan intensif masih berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, untuk menentukan status tersangka.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mirip Film Perang Fiksi, RRT Lawan Nyamuk Gunakan Senjata Laser

10 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Ritual Malam Bakar Obat Nyamuk Nasional, Nilai Pasar Rp7,8 Triliun/ Tahun

10 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Prakiraan APBD Jombang 2027: Cuma Naik Rp167 Miliar

10 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Harga Naik Terus, Koperasi Unggas Sejahtera Bagikan Gratis 600 Ekor Ayam kepada Warga Batang

10 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Diduga Kasus Tanah Kaveling, Polresta Malang Terbitkan Surat DPO terhadap Ipda Wibowo Hari Sucahyo

10 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Mobil Peserta Drag Rage Hilang Kendali, Enam Penonton Tewas Tertabrak 11 Lukaluka di Kotamobagu

9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Menelisik Akar Terorisme (47): Hector Pahlawan Troya Mati Ketakutan

9 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Ilustrasi. Foto: ist

Beroperasi Pakai Ambulans, Petugas Satpol PP Tangkap Pencuri Bangku di Taman Mundu Surabaya

9 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Diduga Praktek Mafia Hukum, Istri Cari Keadilan Tiba-tiba Jadi Pengaju Gugatan Cerai di PA Karawang

9 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Trending di News