Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Nekad Gondol Motor Tetangga, Keok Dibekuk Polisi

badge-check


					Petugas tengah tunjukkan tersangka beserta barang bukti yang diamankan Perbesar

Petugas tengah tunjukkan tersangka beserta barang bukti yang diamankan

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG-Nanang Iswahyudi (37), warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang kini hanya bisa tertunduk lemas saat diringkus anggota unit Satreskrim Polsek Jombang. Pasalnya, aksi nekadnya mencuri satu unit motor milik tetangganya telah diketahui petugas.

Dari penangkapannya tersebut, petugas berhasil amankan barang bukti satu unit motor milik korban dan satu unit motor yang digunakan saat beraksi. Kini, petugas masih memburu rekan tersangka yang membantunya saat beraksi. “Rekannya masih kita upayakan penangkapan,” kata AKP Mulyani, Kapolsek, Jum’at (26/9/2025).

Terungkapnya aksi nekad tersangka berawal dari adanya laporan Sumiani (44), warga setempat yang kehilangan motornya pada 9 Juni 2025 malam. Motor yang diparkir keponakannya di halaman musala tiba-tiba raib.

Dari laporan itu, petugas lakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas temukan motor korban yang disembunyikan di sebuah gudang. Rupanya, gudang itu merupakan tempat kerja tersangka. Didalami lebih lanjut, akhirnya petugas pastikan kalau tersangka adalah pelaku pencurian motor tersebut.

Tanpa menunggu lama, petugas segera meringkus tersangka di rumahnya. “Tersangka akui aksinya dilakukan bersama seorang temannya berinisial G asal Kediri. Motor korban dituntun, kemudian rekannya mendorong dengan motor lain,” jelas Mulyani.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti digelandang ke mapolsek guna proses hukum yang berlaku. “Dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (56): Tak Usah Dibunuh, agar Bayar Pajak

13 September 2026 - 03:15 WIB

Empat Pria Bertopeng Bakar Warung Mie Babi Sukoharjo, Jodi Sutanto: Kami Siap Buka Kembali

13 September 2026 - 02:40 WIB

Sopir Mengantuk Tabrak Truk di KM 687 Sumo: 4 Penumpang Tewas, 7 lukaluka

12 September 2026 - 12:54 WIB

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Investasi Jatim Turun 2,6%, Apindo Soroti Kepastian Berusaha

11 September 2026 - 18:59 WIB

Keracunan Massal Pindah ke Lombok Tengah: 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang

11 September 2026 - 17:14 WIB

Lamaran Ditolak, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik 5 Tahun Baru Terkuak

11 September 2026 - 11:34 WIB

Zulhas: MBG, Kita Akui Gagal! Sabar, Kita Perbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 10:54 WIB

Sayembara Bukti Ijazah Gibran Berhadiah Rp10,28 M Ditutup, Denny Indrayana: Dilanjut Gugatan ke MK

11 September 2026 - 09:58 WIB

Trending di News