Menu

Mode Gelap

Nasional

MK: Wartawan Bebas dari Jerat Pidana dan Perdata

badge-check


					Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 dan hanya berlaku bersyarat. Dok.Mahkamah Konstitusi

Perbesar

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 dan hanya berlaku bersyarat. Dok.Mahkamah Konstitusi

Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan posisi wartawan dalam menjalankan profesinya tidak bisa langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata.

Putusan ini lahir dari uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 dan hanya berlaku bersyarat.

Artinya, wartawan baru dapat dikenai sanksi jika mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak menemukan titik temu.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, produk jurnalistik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat dan informasi.

Karena itu, perlindungan hukum harus melekat sejak proses pencarian fakta hingga publikasi berita.

Pasal 8 UU Pers, menurutnya, berfungsi sebagai benteng agar wartawan tidak terjerat kriminalisasi, intimidasi, maupun gugatan yang membungkam.

MK menekankan, sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.

Sanksi pidana atau perdata hanya boleh digunakan secara terbatas bila jalur tersebut gagal.

Meski demikian, putusan ini tidak bulat karena tiga hakim konstitusi menyampaikan dissenting opinion.**

Ringkasan Berita

– Putusan MK: Wartawan tidak bisa langsung dijerat pidana/perdata atas karya jurnalistik.

– Dasar Hukum: Uji materi Pasal 8 UU Pers dikabulkan sebagian.

– Mekanisme: Sanksi hanya berlaku jika hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers tidak menyelesaikan sengketa.

– Pertimbangan MK: Jurnalistik adalah hak konstitusional warga negara; perlindungan hukum harus menyeluruh.

– Tujuan: Mencegah kriminalisasi, intimidasi, dan gugatan membungkam terhadap wartawan.

– Catatan: Putusan tidak bulat, tiga hakim menyatakan pendapat berbeda.

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

IDAI Ingatkan Malaria Monyet Mengintai Indonesia

15 Mei 2026 - 20:10 WIB

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rinciannya

14 Mei 2026 - 19:53 WIB

KPR 40 Tahun, Pemerintah Pastikan Fleksibilitas Pembayaran

14 Mei 2026 - 19:30 WIB

BRIN Siapkan Teknologi Canggih Tangani Rob Pantura

14 Mei 2026 - 17:54 WIB

CPO Global Melonjak, Minyak Goreng Tembus Rp19 Ribu

13 Mei 2026 - 18:49 WIB

Gas Melon Tetap Ada, CNG 3 Kg Jadi Opsi Tambahan

13 Mei 2026 - 18:29 WIB

BGN Wajibkan SPPG Tingkatkan Penerima Manfaat 3B

13 Mei 2026 - 18:17 WIB

Rata-rata Masa Tunggu Kerja Lulusan SMK Jatim Hanya 3 Bulan

12 Mei 2026 - 19:10 WIB

Kementan Sebut MBG Bikin Peternakan Ayam Makin Banyak

12 Mei 2026 - 18:54 WIB

Trending di Nasional