Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

MK: Wartawan Bebas dari Jerat Pidana dan Perdata

badge-check


					Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 dan hanya berlaku bersyarat. Dok.Mahkamah Konstitusi

Perbesar

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 dan hanya berlaku bersyarat. Dok.Mahkamah Konstitusi

Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan posisi wartawan dalam menjalankan profesinya tidak bisa langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata.

Putusan ini lahir dari uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 dan hanya berlaku bersyarat.

Artinya, wartawan baru dapat dikenai sanksi jika mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak menemukan titik temu.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, produk jurnalistik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat dan informasi.

Karena itu, perlindungan hukum harus melekat sejak proses pencarian fakta hingga publikasi berita.

Pasal 8 UU Pers, menurutnya, berfungsi sebagai benteng agar wartawan tidak terjerat kriminalisasi, intimidasi, maupun gugatan yang membungkam.

MK menekankan, sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.

Sanksi pidana atau perdata hanya boleh digunakan secara terbatas bila jalur tersebut gagal.

Meski demikian, putusan ini tidak bulat karena tiga hakim konstitusi menyampaikan dissenting opinion.**

Ringkasan Berita

– Putusan MK: Wartawan tidak bisa langsung dijerat pidana/perdata atas karya jurnalistik.

– Dasar Hukum: Uji materi Pasal 8 UU Pers dikabulkan sebagian.

– Mekanisme: Sanksi hanya berlaku jika hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers tidak menyelesaikan sengketa.

– Pertimbangan MK: Jurnalistik adalah hak konstitusional warga negara; perlindungan hukum harus menyeluruh.

– Tujuan: Mencegah kriminalisasi, intimidasi, dan gugatan membungkam terhadap wartawan.

– Catatan: Putusan tidak bulat, tiga hakim menyatakan pendapat berbeda.

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ojol Minta Potongan Komisi 8% Diperluas ke Layanan Delivery

3 Juli 2026 - 18:44 WIB

Kadin Jatim: Perlu Pembahasan Komprehensif RPMK Tembakau

2 Juli 2026 - 19:55 WIB

Ditemukan Gudang Narkotika di Gresik Sindikat Internasional

2 Juli 2026 - 19:10 WIB

BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

1 Juli 2026 - 20:04 WIB

Pertamax Turbo Turun Harga Per 1 Juli 2026, Simak Daftar Harga

1 Juli 2026 - 19:41 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Tarif Listrik Juli-Agustus-September Tak Naik

30 Juni 2026 - 21:23 WIB

Tumpeng Nasi Krawu KWG Berhasil Masuk Rekor Dunia

30 Juni 2026 - 06:05 WIB

Peternak Unjuk Rasa dan Bagi Telur Gratis di Gedung DPRD Jatim

29 Juni 2026 - 20:18 WIB

Trending di Nasional