Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Miss Indonesia 2010 Asyifa Latief Belum Kembalikan Uang Korupsi

badge-check


					Asyifa Latief Miss Indonesia 2010 Perbesar

Asyifa Latief Miss Indonesia 2010

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, penyidik menemukan informasi Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief atau Asyifa Latief turut menerima aliran uang dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

Penyidik Jampidsus menuduh Asyifa menerima aliran dana sekitar Rp185 juta dari salah satu tersangka. Asyifa sendiri adalah Senior Officer External Comm Media PT Pertamina International Shipping (PIS). Dalam kasus ini, PIS dan PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan pemufakatan jahat dengan mengoplos dan menggelembungkan biaya logistik impor BBM bersama perusahaan swasta yang dikomandoi anak dari pengusaha Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza.

“Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan belum mengembalikan uang yang telah diberikan. Saya rasa itu jawabannya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, di kantornya, Kamus (8/5/2025).

Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan sementara, Asyifa memang mengakui telah menerima sejumlah dana dari tersangka kasus korupsi tersebut. Akan tetapi, Miss Indonesia tersebut mengklaim uang tersebut hanya titipan untuk membeli sejumlah barang.

Namun, berdasarkan data kejaksaan, Asyifa tercatat sudah menerima aliran uang tersebut selama 2022-2024. Kepada wartawan, Asyifa pun mengklaim hanya menerima uang Rp60 juta.

“Penyidik tidak hanya percaya dari itu. Kami terus kembangkan sebenarnya uang itu untuk apa,” ungkap Qohar.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan subholding PT Pertamina (Persero) periode 2018—2023, Jaksa setidaknya telah menetapkan sembilan tersangka.

Sembilan tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

Selain itu, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.

Serta dua tersangka terakhir yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya; dan Vice Presiden Trading Operation, Edward Corne.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ojol Minta Potongan Komisi 8% Diperluas ke Layanan Delivery

3 Juli 2026 - 18:44 WIB

Kadin Jatim: Perlu Pembahasan Komprehensif RPMK Tembakau

2 Juli 2026 - 19:55 WIB

Ditemukan Gudang Narkotika di Gresik Sindikat Internasional

2 Juli 2026 - 19:10 WIB

BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

1 Juli 2026 - 20:04 WIB

Pertamax Turbo Turun Harga Per 1 Juli 2026, Simak Daftar Harga

1 Juli 2026 - 19:41 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Tarif Listrik Juli-Agustus-September Tak Naik

30 Juni 2026 - 21:23 WIB

Tumpeng Nasi Krawu KWG Berhasil Masuk Rekor Dunia

30 Juni 2026 - 06:05 WIB

Peternak Unjuk Rasa dan Bagi Telur Gratis di Gedung DPRD Jatim

29 Juni 2026 - 20:18 WIB

Trending di Nasional