Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Meski Putusan MA Inkrah, Pengasuh Ponpes Mahdiy Sidoarjo Resmi Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polisi

badge-check


					Meski Putusan MA Inkrah, Pengasuh Ponpes Mahdiy Sidoarjo Resmi Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polisi Perbesar

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SIDOARJO-Kasus yang menjerat pengasuh Pondok Pesantren Mahdiy pagerwojo,Buduran, sidoarjo.Hidayatullah, dengan LP/B/99/II/2024/SPKT/Polresta Sidoarjo, ternyata belum selesai meski telah inkrah di Mahkamah Agung.

Putusan MA RI No. 7216 K/Pid.Sus/2025 tanggal 3 Juli 2025 menolak kasasi JPU Kejari Sidoarjo. Dalam amar putusannya, MA menyatakan perbuatan yang terbukti hanya 1 peristiwa pada 19 Januari 2024, dengan pakaian lengkap di ruangan terbuka, dan tidak sampai terjadi persetubuhan. Untuk 4 kejadian lain termasuk tuduhan di kamar tidur pada 28 Desember 2023, majelis hakim secara tegas menyatakan JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya.

Namun, kata Hidayatullah, bahkan untuk 1 kejadian di ruangan terbuka itu pun masih dipersoalkan kebenarannya karena antara BAP dengan fakta di persidangan terdapat banyak kejanggalan.

“Antara di BAP dan beberapa kebohongan saksi di dalam persidangan, putusan MAJELIS HAKIM Dengan berpakaian lengkap di ruangan terbuka, itupun masih dipersoalkan kebenarannya,” ujar Kyai Buya.Sabtu (10/10/2026)

Kejanggalan yang dimaksud antara lain:

1. Saksi kunci H.H. Di BAP menerangkan TKP sepi, namun di persidangan setelah didesak Hakim dan PH mengakui ada saksi Bunga. ketika Saksi ditanya siapa
Yang lebih dulu tiba di TKP saksi mengatakan datang bersamaan dengan berjalan sejajar,tetapi ketika saksi di tanya oleh PH tentang keberadaan posisi saksi Bunga,saksi tidak dapat menerangkan tentang posisi saksi Bunga berada di sebelah kanan atau kirinya saksi, Saksi juga mengaku melihat terdakwa memeluk korban,namun saksi tidak bisa menjelaskan posisi tangan terdakwa di atas atau di bawah bahu korban.

2. Orang tua korban S.R. Dalam resume berkas hal.6 poin 1.3 menuduh ada 5 kejadian termasuk di kamar tidur. Padahal putusan PN Sidoarjo No. 504/Pid.Sus/2024/PN.Sda hal. 27 dan MA menyatakan TKP adalah ruangan terbuka, bukan kamar tidur. Tuduhan kamar tidur itu tidak terbukti dan tidak dijadikan dasar pertimbangan.

3. Ahli Psikologi C.J.A.R. Dalam Putusan Halaman 8 tertulis korban dipeluk dari DEPAN, sementara di Halaman 10 keterangan ahli menyebut dipeluk dari BELAKANG.

Atas dasar itu, Hidayatullah melaporkan dugaan Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di atas sumpah dan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu ke Polresta Sidoarjo pada 10-12 September 2026.

Laporan tersebut kini ditindaklanjuti. Satreskrim Polresta Sidoarjo Unit Idik I Pidum telah menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi No. B/7908/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 26 September 2026 untuk meminta keterangan pelapor.

Hingga kini perkara masih dalam tahap penyelidikan. Polisi belum memberikan keterangan resmi dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penerimaan Cukai Rokok Elektrik Tembus Rp1,7 Triliun hingga Kuartal III/2026

9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Ramai Boikot Produk RI di Malaysia hingga Pemerintah Buka Suara

9 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Resmi Terbit! Perpres Ojol Atur Biaya Platform Maksimal 8 Persen

8 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Penjualan Sepeda Motor September 2026 Melonjak 15,37%, Tembus 654 Ribu Unit

8 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Sembilan Hakim MK Kini Menghadapi Sidang Etik di MKMK

8 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Waspada Impostor Content: Modus Baru Penipuan Digital yang Catut Nama Pejabat

7 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Mendag Ungkap Penyebab Harga Kedelai Mahal

6 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Menanti Kehadiran Nusron Wahid di Meja Saksi KPK Pekan Ini

6 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Sepanjang 2026 Semeru Catatkan Letusan ke-1924, Termasuk Hari Ini

6 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Trending di Nasional