Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA — Sebuah rumah yang dijadikan markas operasional judi online digerebek kepolisian di Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD), Jalan Sederhana No. 7, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Penindakan berlangsung pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, berawal dari laporan warga yang melaporkan ada aktivitas mencurigakan di bangunan tersebut.
Diperoleh informasi, dalam melaksanakan penggerekan itu, petugas berhasil mengamankan yersanfja, barang bukti lainnya.
Hasil Penggerebekan
- Sebanyak 11 orang yang bertugas sebagai operator langsung diamankan di lokasi untuk menjalani pemeriksaan.
- Polisi menyita barang bukti berupa 32 unit komputer PC,
- 14 unit telepon seluler,
- serta 9 lembar Kartu Tanda Penduduk yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian daring tersebut.
Rumah Dinas Perwira
Fakta penting yang terungkap: rumah tempat beroperasinya judi online itu milik Letkol Inf AJ, yang menjabat sebagai Kasi Intel Gartap 1 Jakarta.
Bangunan tersebut disewakan kepada para tersangka, bukan digunakan untuk keperluan dinas militer. Namun muncul kejelasan menarik mengenai siapa yang melakukan penindakan.
Respon Polisi
AKP Lilik Budiyanto, Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak melakukan operasi tersebut.
“Belum saya monitor, bukan dari kami,” ujarnya. Hal senada disampaikan AKP Made Budi, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, yang menyatakan masih berkoordinasi dan belum menerima laporan lengkap.
Dari sinilah dugaan menguat: penggerebekan dilakukan oleh tim khusus dari Polda Metro Jaya, bukan jajaran Polsek maupun Polres setempat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan sekaligus kepastian: meskipun berlokasi di lingkungan perumahan TNI, penindakan dilakukan aparat kepolisian, bukan dibiarkan.
Pemilik bangunan yang berstatus perwira TNI menyewakan propertinya, dan penyewaan inilah yang menjadi celah masuknya aktivitas ilegal tersebut.
Hingga kini belum ada keterangan apakah pemilik rumah mengetahui aktivitas penyewanya atau tidak, serta apakah akan ditarik sebagai pihak terkait.
Kasus ini menegaskan bahwa judi online terus menyusup ke berbagai lingkungan, termasuk kawasan pemukiman yang seharusnya tertib.
Proses hukum masih berjalan, penyidik sedang menelusuri siapa sebenarnya pemilik jaringan yang dikelola 11 operator tersebut, serta aliran dana yang diperoleh.
Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti pada penangkapan operator saja, melainkan menelusuri ke atas hingga pemilik jaringan.**

















