Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA— Perdebatan mengenai syarat kelengkapan administrasi dan keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru ke pintu gerbang pemakzulan.
Secara kelakar, Refly Harun menyatakan bahwa syukur jika sebelim diturunkan, Gibran bersedia mengundurkan duri, denga tawa lebar saat konferensi pers.
Setelah Mahkamah Konstitusi kembali menolak gugatan yang diajukan oleh tim pemohon yang dipimpin Denny Indrayana bersama Refly Harun, Selasa, 6 Oktober 2026, mengambil jalur dari ranah hujum ke ranah peradilan konstitusi ke ranah politik konstitusional: pintu Dewan Perwakilan Rakyat, menuju Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pada Selasa, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Alasan utamanya tetap sama seperti putusan sebelumnya pada Maret 2024: para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau kerugian konstitusional yang cukup untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan umum.
Selain itu, MK menegaskan bahwa karena Gibran telah resmi dilantik dan menduduki jabatan Wakil Presiden, maka kewenangan untuk memberhentikan atau memakzulkan bukan lagi berada di tangan Mahkamah Konstitusi, melainkan di tangan lembaga perwakilan rakyat.
Namun yang menjadi sorotan publik dan menjadi dasar langkah selanjutnya adalah bagian pertimbangan yang tertulis di dalam putusan tersebut.
Mahkamah menyatakan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai keberadaan ijazah kelulusan yang setara dengan tingkat Sekolah Menengah Atas atau sederajat yang dipersyaratkan undang-undang.
Dokumen yang dirujuk sejauh ini disebutkan berupa surat keterangan kehadiran atau penyelesaian program, bukan ijazah kelulusan sebagaimana dimaksud syarat pencalonan.
Atas dasar kalimat inilah Denny Indrayana dan Refly Harun melihat adanya pijakan yang cukup untuk melanjutkan perjuangan ke lembaga legislatif.
Refly Harun menyatakan bahwa timnya akan segera meminta salinan resmi putusan lengkap dari Mahkamah Konstitusi, untuk kemudian dibawa berdialog atau beraudensi dengan pimpinan serta komisi terkait di Dewan Perwakilan Rakyat.
Mereka mendasarkan langkah ini pada dua hal utama:
* pertama, dugaan belum terpenuhinya syarat administrasi pendidikan yang bersifat mutlak;
* kedua, adanya dugaan kebohongan publik atau penyesatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang melanggar syarat dan sumpah jabatan.
Secara tata kenegaraan, proses pemakzulan memang tidak dapat diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Alurnya tegas diatur dalam UUD 1945: usulan diajukan oleh anggota DPR, diperiksa dan diputuskan oleh sidang paripurna DPR, kemudian disidangkan dan diputuskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
MK berperan memberikan pertimbangan hukum jika diminta, namun keputusan akhir ada di tangan wakil rakyat.
Langkah ini menandai perubahan sifat perselisihan: dari sengketa teknis pemilu menjadi perdebatan tentang kepercayaan, legitimasi, dan kewenangan lembaga tertinggi negara.
Apakah pertimbangan yang tertulis di putusan MK akan dianggap cukup sebagai bukti oleh mayoritas anggota DPR, atau justru dinilai belum meyakinkan tanpa pemeriksaan saksi dan bukti secara langsung, adalah hal yang belum terjawab saat ini.
Yang jelas, benang merah peristiwa ini terus berlanjut, menyeberang dari gedung peradilan ke lorong tempat suara rakyat dikumpulkan dan diputuskan.**

















