Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, PAMEKASAN — Kepala Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, Kamis 8 Oktober 2026, secara resmi menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus perobohan bangunan gerai Indomart di Desa Palengaan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan menyusul aksi pembongkaran paksa yang dilakukan sekelompok massa dipimpin oleh Khairul Kalam, Rabu 7 Oktober 2026, di lokasi pembangunan yang sebelumnya telah menjadi titik panas penolakan masyarakat setempat.
Khairul Kalam saat itu menyatakan hanya membela gurunya dalam urusan adanya gerai modern yang akan melibah usaha tradisional.
Korban Diminta Melapor
“Kami menempatkan persoalan ini pada porsinya. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan telah melaporkan peristiwa ini secara resmi, kami siap memprosesnya sesuai jalur hukum tanpa pandang siapa pun.”
“Polisi tidak memihak, kami hanya menegakkan aturan,” ujar Kapolres Pamekasan dalam keterangan resminya, Kamis (8/10).
Pernyataan ini menegaskan posisi tegas aparat keamanan di tengah situasi yang sempat memanas.
Pihak kepolisian mencatat bahwa persoalan ini sebenarnya telah melalui proses panjang sebelum berujung pada perusakan fisik bangunan.
Sebelumnya, tokoh masyarakat dan ulama setempat yang dipimpin H. Muhdar Abdullah telah melakukan audiensi resmi ke Pendopo Bupati Pamekasan untuk menuntut pembatalan izin pendirian gerai tersebut.
Pemerintah Kabupaten melalui Satpol PP bahkan telah meminta pihak pengelola Indomaret untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan guna memberi ruang dialog yang lebih luas.
Namun upaya penyelesaian damai belum menemukan titik temu. Massa yang dipimpin Khairul Kalam kemudian turun langsung ke lokasi dan melakukan pembongkaran paksa.
Peristiwa ini memunculkan dua sisi persoalan sekaligus: tuntutan sosial-ekonomi warga yang merasa terancam keberadaan ritel modern, dan tindakan anarkis yang melanggar hukum atas perusakan aset milik pihak lain.
Persuasif
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menambahkan bahwa pada saat aksi berlangsung, petugas di lapangan telah melakukan pendekatan persuasif untuk mencegah kerusakan yang lebih parah.
“Kami berada di tengah situasi yang sensitif. Prioritas utama kami adalah keselamatan semua pihak dan mencegah konflik berkepanjangan. Namun demikian, itu tidak berarti tindakan yang melanggar hukum dibiarkan begitu saja,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil jalur sendiri dalam menyelesaikan perselisihan.
Setiap keberatan dapat disampaikan melalui forum musyawarah, jalur administratif pemerintahan, maupun pengadilan — saluran yang sah dan terjamin keadilannya.
Sementara itu, pihak pengelola Indomaret belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil.
Masyarakat luas berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga: pembangunan ekonomi memang harus berjalan, namun tidak boleh mengabaikan keberadaan dan kesejahteraan masyarakat yang sudah mendahului di tempat itu. Sebaliknya, penolakan yang disampaikan pun harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Kronologi
- Sebelum aksi Tokoh agama & masyarakat Desa Palengaan dipimpin H. Muhdar Abdullah mengadakan audiensi resmi ke Pendopo Bupati Pamekasan, menuntut pembatalan izin pendirian gerai Indomaret
- Tahap mediasi Satpol PP Pamekasan meminta pihak pengelola Indomaret untuk menghentikan sementara pembangunan sambil menunggu penyelesaian musyawarah
- Aksi perobohan — Akhir September 2026 Massa dipimpin Khairul Kalam mendatangi lokasi bangunan dan melakukan pembongkaran secara paksa tanpa prosedur hukum yang sah
- Di lapangan saat kejadian Aparat kepolisian melakukan pendekatan persuasif untuk meredam situasi dan mencegah kerusakan lebih luas
- 8 Oktober 2026 — Pernyataan resmi Kapolres Pamekasan menegaskan kasus akan diproses hukum secara objektif menunggu laporan resmi dari pihak yang dirugikan
- Saat ini Belum ada penetapan tersangka; polisi mengimbau semua pihak menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum dan musyawarah. **

















