Menu

Mode Gelap

News

Memaksa Mesum Pelajar SMP, Polisi Jombang Tangkap Pria 63 Tahun Warga Mancilan Mojoagung

badge-check


					Ilustrasi. Foto: Freepik.com Perbesar

Ilustrasi. Foto: Freepik.com

Ditulis: Wibisono

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Aparat Polres Jombang, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial M, 63 tahun, warga Mancilan, setelah dilaporkan telah melakukan tindakan asusila mencabuli remaja putri di bawah umur pelajar SMP, Rabu 18 Desember 2024.

Tersangka ditangkap di rumahnya di desa Mancilan, kecamatan Mojoagung, kabupaten Jombang, Jawa Timur, tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diamankan di mapolres Jombang.

Mengutip penjelasan Aipda Yaka Sugiatna, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Jombang, bahwa penangkapan itu dilakukan, setelah pihak kepolisian menerima laporan kasus itu dari ibu korban.

Aipda Yaka menambahkan bahwa tersangka M adalah pensiunan ASN tukang kebun. Selama ini, antara ibu korban dengan tersangka M diduga telah menjalin hubungan asmara. Karena merasa akrab, saat hendak berangkat kerja ibu itu menitipkan anak perempuannya kepada M.

Saat itu, oleh M remaja pelajar SMP itu kemudian diajak jalan-jalan bahkan kemudian dibelokkan ke sebuah penginapan di Mojoagung. Di situlah, M melampiaskan perbuatan mesumnya kepada remaja tersebut.

Pasca kejadian itu, anaknya melaporkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh M. Si ibu marah besar, dan melaporkan kejadian itu kepada polisi. Polisi pun cepat mrespon dan emanlukan penangkapan di rumah tersangkan.

Penyidikan menambahkan bahwa pelaku dijerat pelanggaran pasal UU Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahu penjara. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pramono Anung dan Rano Karno Luncurkan Gagasan Empat Hari Kerja di Jakarta

23 Januari 2025 - 01:03 WIB

Pasangan gubernur dan wakil wakil gubernur DKI terpilih Pramono Anung dan Rano Karno melempar wacana kerja empat hari di Jakarta. Instagram@ctd.insider

21 Korban Jiwa Tanah Longsor di Pekalongan, Bupati Umumkan Masa Darurat Hingga 4 Februari 2025

23 Januari 2025 - 00:41 WIB

Sekolah SMA Sulthan Baruna Cianjur Sudah Dua Tahun Lakukan Tes Kehamilan Siswinya

23 Januari 2025 - 00:18 WIB

PJ Gubernur Jatim: Pemda Sidoarjo Tidak akan Perpanjang Izin HGB 656 Ha di Segoro Tambak

22 Januari 2025 - 23:39 WIB

Titik Soeharto Terjun Langsung Ikut Awasi Pembongkaran Pagar Laut 30,16 Km

22 Januari 2025 - 23:25 WIB

Trending di Headline