Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Memaksa Mesum Pelajar SMP, Polisi Jombang Tangkap Pria 63 Tahun Warga Mancilan Mojoagung

badge-check


					Ilustrasi. Foto: Freepik.com Perbesar

Ilustrasi. Foto: Freepik.com

Ditulis: Wibisono

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Aparat Polres Jombang, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial M, 63 tahun, warga Mancilan, setelah dilaporkan telah melakukan tindakan asusila mencabuli remaja putri di bawah umur pelajar SMP, Rabu 18 Desember 2024.

Tersangka ditangkap di rumahnya di desa Mancilan, kecamatan Mojoagung, kabupaten Jombang, Jawa Timur, tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diamankan di mapolres Jombang.

Mengutip penjelasan Aipda Yaka Sugiatna, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Jombang, bahwa penangkapan itu dilakukan, setelah pihak kepolisian menerima laporan kasus itu dari ibu korban.

Aipda Yaka menambahkan bahwa tersangka M adalah pensiunan ASN tukang kebun. Selama ini, antara ibu korban dengan tersangka M diduga telah menjalin hubungan asmara. Karena merasa akrab, saat hendak berangkat kerja ibu itu menitipkan anak perempuannya kepada M.

Saat itu, oleh M remaja pelajar SMP itu kemudian diajak jalan-jalan bahkan kemudian dibelokkan ke sebuah penginapan di Mojoagung. Di situlah, M melampiaskan perbuatan mesumnya kepada remaja tersebut.

Pasca kejadian itu, anaknya melaporkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh M. Si ibu marah besar, dan melaporkan kejadian itu kepada polisi. Polisi pun cepat mrespon dan emanlukan penangkapan di rumah tersangkan.

Penyidikan menambahkan bahwa pelaku dijerat pelanggaran pasal UU Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahu penjara. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Muncul Video Gerakan Aksi Potong Kartu ATM Mandiri Aktif

25 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Polda Rancang Pemanggilan Botok dan OJK Sehari sebelum Aksi Demo 27 Agustus 2026

25 Agustus 2026 - 07:16 WIB

GIIAS Surabaya 2026 Siap Digelar, Ini Daftar Pesertanya

24 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Investasi Jatim Semester I/2026 Tembus Rp72,7 Triliun, Hong Kong Rajai PMA

24 Agustus 2026 - 19:13 WIB

BPOM Atur Kemasan Pangan, Pengusaha Wajib Pastikan Plastik Aman

24 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Rayakan Agustusan dan Sambut Muktamar NU, PNIB Baksos 81.000 L Air Bersih ke Gunung Kidul

24 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polisi Akui Ajukan Penundaan Transaksi Rekening Milik Supriyono Tokoh AMPB

24 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Melabrak DPR RI, Botok Kaget Uang Pribadinya Rp80 Juta Diblokir Bank Mandiri

23 Agustus 2026 - 20:48 WIB

YLKI Peringatkan Potensi Kerugian Konsumen Akibat Rencana Pembatasan Pertalite

23 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Trending di Nasional