Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Memaksa Mesum Pelajar SMP, Polisi Jombang Tangkap Pria 63 Tahun Warga Mancilan Mojoagung

badge-check


					Ilustrasi. Foto: Freepik.com Perbesar

Ilustrasi. Foto: Freepik.com

Ditulis: Wibisono

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Aparat Polres Jombang, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial M, 63 tahun, warga Mancilan, setelah dilaporkan telah melakukan tindakan asusila mencabuli remaja putri di bawah umur pelajar SMP, Rabu 18 Desember 2024.

Tersangka ditangkap di rumahnya di desa Mancilan, kecamatan Mojoagung, kabupaten Jombang, Jawa Timur, tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diamankan di mapolres Jombang.

Mengutip penjelasan Aipda Yaka Sugiatna, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Jombang, bahwa penangkapan itu dilakukan, setelah pihak kepolisian menerima laporan kasus itu dari ibu korban.

Aipda Yaka menambahkan bahwa tersangka M adalah pensiunan ASN tukang kebun. Selama ini, antara ibu korban dengan tersangka M diduga telah menjalin hubungan asmara. Karena merasa akrab, saat hendak berangkat kerja ibu itu menitipkan anak perempuannya kepada M.

Saat itu, oleh M remaja pelajar SMP itu kemudian diajak jalan-jalan bahkan kemudian dibelokkan ke sebuah penginapan di Mojoagung. Di situlah, M melampiaskan perbuatan mesumnya kepada remaja tersebut.

Pasca kejadian itu, anaknya melaporkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh M. Si ibu marah besar, dan melaporkan kejadian itu kepada polisi. Polisi pun cepat mrespon dan emanlukan penangkapan di rumah tersangkan.

Penyidikan menambahkan bahwa pelaku dijerat pelanggaran pasal UU Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahu penjara. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kemenperin Panggil PT Pakerin Buntut Kabar PHK Massal 2.500 Buruh

25 Juni 2026 - 20:29 WIB

CNG Jadi Pengganti LPG 3 Kg, Mulai Diproduksi Juli

25 Juni 2026 - 20:09 WIB

Pemerintah Sepakat Tetapkan Maksimal 40 Tahun Tenor KPR untuk MBR

25 Juni 2026 - 19:45 WIB

10 Menit Standing Applause untuk Papermoon Puppet Theatre dari Yogya yang Mengguncang Jerman

25 Juni 2026 - 15:02 WIB

Temuan Jasad Wanita di Parkiran Juanda, Risang: Korban Janji Pulang Sabtu 20 Juni 2026

25 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sudah Tiga Orang Meninggal Saat Mengikuti Larsarmil Calon Manajer KDMP di Tiga Lokasi Berbeda

25 Juni 2026 - 08:35 WIB

Menelisik Akar Terorisme (25): Sepak Terjang Templar dan Freemanson

24 Juni 2026 - 20:48 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:55 WIB

Dua Peserta Latsarmil KDMP Meninggal Dunia, Akibat Heat Stroke dan Cardiac Arrest

24 Juni 2026 - 19:21 WIB

Trending di News