Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Mahkamah Agung AS Tolak Kebijaksanaan Trump Soal Pengenaan Tarif Impor Global

badge-check


					Presiden RI Prabowo Subianto dan Donald Trump teken pengenaan tarif import-ekspor kedua negara, hingga menjadi 0 persen. Pada masa alih, Trump mengenakan tarif flat sebesar 10% untuk 150 hari ke depan. Foto: gerindra.id Perbesar

Presiden RI Prabowo Subianto dan Donald Trump teken pengenaan tarif import-ekspor kedua negara, hingga menjadi 0 persen. Pada masa alih, Trump mengenakan tarif flat sebesar 10% untuk 150 hari ke depan. Foto: gerindra.id

Penulis: Jacobus E. Lato  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, WASHINGTON DC– Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa Presiden Donald Trump melanggar tata hukum dan ekonomi dalam kasus tarif impor global yang luas.

Hal itu diumumkan pada tanggal 20 Februari 2026, yang kemudian ditolak dengan suara 6-3, dan diumumkan oleh Trump pada acara International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Pengadilan memutuskan bahwa Trump melampaui izinnya dengan mengenakan tarif “timbal balik” dan pajak impor pada mitra dagang seperti China, Meksiko, dan Kanada, tanpa persetujuan Kongres.

Konstitusi AS memberikan kewenangan pengenaan pajak dan tarif secara eksklusif kepada Kongres, sehingga tindakan Trump dianggap sebagai perluasan kekuasaan presiden yang transformatif yang ilegal.

Tarif ini dikaitkan dengan isu perdagangan tidak adil, narkoba seperti fentanyl, dan imigrasi, namun pengadilan menyatakan IEEPA tidak memberikan dasar hukum yang jelas.

Putusan tidak langsung mengatur pengembalian dana tarif yang telah dibayar (estimasi hingga USD 175 miliar), tetapi membuka kemungkinan tuntutan lebih lanjut.

Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif global Trump pada 20 Februari 2026 berpotensi mengganggu implementasi perjanjian dagang resiprokal yang baru ditandatangani Prabowo-Trump pada 19 Februari 2026.

Status

Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) mencakup penurunan tarif hingga 0% untuk 1,819 produk Indonesia ke AS (sebelumnya 19-32%), serta akses bebas tarif bagi produk AS seperti gandum dan kedelai ke Indonesia.

Dokumen yang diinisiasi Dewan Perdagangan antara lain pembayaran bulanan yang akan menghasilkan transaksi sebesar USD 33 juta untuk Boeing di Freeport.

Penandatanganan terjadi sehari sebelum putusan MA, sehingga kebijakan tarif resiprokal Trump kemungkinan terdampak langsung karena dianggap melampaui kewenangan presiden.

Implementasi ART bisa tertunda atau dibatalkan jika dianggap bagian dari skema tarif ilegal, memaksa negosiasi ulang melalui Kongres AS.

Ekspor Indonesia (minyak sawit, kopi, kakao) berisiko kehilangan ongkos kirim, sementara impor AS ke RI tetap menguntungkan Indonesia untuk stabilitas pangan.

Belum ada tanggapan resmi pemerintah RI per 21 Februari 2026, namun volatilitas pasar global sudah terasa. 

Tarif 10 % 150 Hari

Presiden AS Donald Trump memang mengumumkan pemberlakuan tarif global 10% yang berlaku selama 150 hari sebagai pengganti tarif darurat sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung AS.​

Pengumuman dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, setelah Mahkamah Agung menyatakan illegal tariff luas yang diterapkan Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Trump menandatangani perintah eksekutif menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memungkinkan tarif hingga 15% selama maksimal 150 hari tanpa investigasi panjang, untuk mengatasi masalah neraca pembayaran.

Pasal 122 bersifat sementara dan belum pernah digunakan sebelumnya; setelah 150 hari, perpanjangan memerlukan persetujuan Kongres.

Tarif ini tambahan atas tarif yang ada seperti Bagian 232 (baja/aluminium) di Bagian 301, dengan efektif dalam 3 hari setelah pengumuman. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Membuka dan Menutup Muktamar ke 35, Presiden Prabowo Terima KTA NU dari KH Miftachul Akhyar

31 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Harga BBM Pertamax Diramal Naik Rp300—Rp550 pada September 2026

31 Agustus 2026 - 19:05 WIB

IDI Usul ke Menkes Standar Gaji Dokter hingga Rp110 Juta

31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku

31 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Trending di News