Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Mahfud MD Sebut Program MBG Tidak Ada Dasar Hukum yang Jelas, Ujungnya Perdata dan Pidana

badge-check


					Mahfud MD Sebut Program MBG Tidak Ada Dasar Hukum yang Jelas, Ujungnya Perdata dan Pidana Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membutuhkan dasar hukum yang jelas agar pelaksanaannya bisa dipertanggungjawabkan.

Menurut Mahfud, dasar hukum tersebut seharusnya berupa peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), atau bahkan undang-undang. Namun, hingga kini ia belum menemukannya.

“Kalau ditarik secara umum, sejauh ini kita tidak temukan,” ujarnya dalam podcast YouTube Terus Terang, Selasa (30/9/2025).

Ia menegaskan, tanpa aturan yang jelas, program sebesar MBG rawan menghadapi masalah akuntabilitas, baik administratif maupun hukum.

“Tidak tersedianya peraturan perundang-undangan yang bisa diakses harus ada tata kelolanya yang diatur, misalnya dengan PP atau Perpres. Sejauh ini tidak ada semua,” tambahnya.

Mahfud juga menyoroti pentingnya asas kepastian hukum. Menurutnya, kepastian hukum akan menjelaskan batas tanggung jawab sekaligus konsekuensi dari setiap tindakan.

“Kalau saya melakukan ini, kalau benar akibatnya ini. Kalau salah, saya akan menerima akibat ini. Akibat perdatanya ini, akibat pidananya ini,” kata Mahfud.

Ia mengingatkan, tanpa payung hukum yang tegas, pemeriksaan oleh lembaga seperti KPK atau BPKP juga bisa terhambat.

Sebab, lembaga-lembaga tersebut membutuhkan acuan yang jelas mengenai nomenklatur dan dasar hukum pelaksanaan program.

Lebih lanjut, Mahfud menekankan perlunya aturan yang mengatur soal ketepatan waktu, sanksi, hingga standar operasional.

Hal ini, kata dia, agar program MBG berjalan sesuai prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perlawanan/ Eksepsi atas Dugaan Penipuan Rp5 Miliar, Tuding Dakwaan Jaksa Kabur dan Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

6 Juli 2026 - 22:43 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

1 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi Bertangan Dewa

29 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dr Lee Woo Guan: Robot dan Kecanggihan Teknologi Hanya Membantu, Peran Dokter Tetap Nomor Satu

28 Juni 2026 - 12:29 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Polresta Sidoarjo Diancam Didemo

9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kuasa Hukum Dua Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp 1,4 Miliar Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

6 Juni 2026 - 18:56 WIB

Ketika Rumah Kebudayaan Menjadi Arena Perebutan Panggung

11 Mei 2026 - 18:17 WIB

Bupati Fandi Ahmad Yani Beri Sangu Obat dan Vitamin untuk Ratusan Jamaah Haji Asal Kabupaten Gresik

3 Mei 2026 - 19:26 WIB

Pakar Estetik Bedah Plastik, Dr Sophia Heng: Penyempurnaan, Bukan Perubahan Total

26 April 2026 - 10:40 WIB

Trending di Headline