Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Lanjutan OTT Sahat Tua Simanjuntak, KPK Periksa 13 Ketua Pokmas Penerima Hibah Rp 1,2 Triliun dari Pemprov Jatim

badge-check


					Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto . Instagram@maduratrending Perbesar

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto . Instagram@maduratrending

Penulis:  Syaifuddin  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM,  SUMENEP – Belasan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) diperika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perkara dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2019-2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan, ada 13 ketua kelompok masyarakat (Pokmas) yang diperiksa dan pemeriksaan berlangsung di Polres Sumenep. “Pemeriksaan dilakukan di polres Sumenep,” kata Tessa dalam keterangan tertulis Selasa, 4 Februari 2025.

Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini terkait pencairan dana hibah  untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022 nilainya mencapai Rp 1,2 triliun.

Ketua Pokmas yang diperiksa adalah:

  • Ketua Kelompok Masyarakat Tegar berinsial MA
  • Ketua Kelompok Masyarakat Gunung Emas ARM
  • Ketua Kelompok Masyarakat Pancoran Emas AR
  • Ketua Kelompok Masyarakat Cekonce Damai AZ
  • Ketua Kelompok Masyarakat Cekonce Rukun KK
  • Ketua Kelompok Masyarakat Ilegal berinisial S
  • Ketua Kelompok Masyarakat Oren AR.
  • Ketua Kelompok Masyarakat Beringin Garda Jaya KA
  • Ketua Kelompok Masyarakat Indah SA
  • Ketua Kelompok Masyarakat Kenanga berinisi RMSA
  • Ketua Kelompok Masyarakat Cahaya Pro berinisial M
  • Ketua Kelompok Masyarakat Asri berinisial AK
  • Ketua Kelompok Masyarakat Aqiq Zaman berinisial N
  • Ketua Kelompok Masyarakat Satria Berruh Slamet MH.

KPK dalam menangani kasus ini telah menetapkan sebanyak  21 orang tersangka. Sejumlah tersangka ini setelah penyidik melakukan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

KPK melakukan OTT terhadap Sahat pada hari Rabu, 14 Desember 2022, sekitar pukul 20.24 WIB di Surabaya.  Penangkapan ini terkait dengan dugaan korupsi dana hibah kepada kelompok masyarakat.

Saat  itu, Tim KPK mengamankan Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga orang lainnya, termasuk staf ahli DPRD Jatim dan pihak swasta.

Dalam kasus korupsi dana hibah yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, terungkap bahwa ia meminta uang muka atau “ijon” untuk memuluskan pengurusan dana hibah. KPK menduga Sahat telah menerima suap sekitar Rp5 miliar terkait pengelolaan dana hibah tersebut.
Menurut keterangan, Sahat dan Abdul Hamid (Kepala Desa Jelgung sekaligus Koordinator Pokmas) bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon.
Sahat diduga mendapatkan bagian 20% dari nilai penyaluran dana hibah, sementara Abdul Hamid mendapatkan 10%. Sebelum OTT dilakukan, Sahat telah menerima uang muka sebesar Rp1 miliar dari Abdul Hamid melalui perantaraan Rusdi dan Ilham Wahyudi.
Uang sebesar Rp1 miliar ini berhasil diamankan KPK saat OTT. Sisa Rp1 miliar yang dijanjikan Abdul Hamid rencananya akan diberikan pada Jumat, 16 Desember 2022.  KPK terus melakukan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat. 
KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Kusnadi, terkait proses pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Vonis Hakim

Hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menjatuhkan  9 tahun penjara kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, denda  Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Hakim juga mengenakan sanksi uang pengganti sebesar  Rp 39,5 miliar, yang harus dibayarkan selambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.  Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang345. Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun

KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai miliaran rupiah dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, serta dokumen-dokumen.  Juga menyegel ruang kerja Sahat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim, Ruang Subbagian Rapat dan Risalah, ruangan Kasubbag DPRD Jatim, dan ruang CCTV. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satu Korban Luka, Akibat Kebakaran Rumah dan Toko di Johowinong Mojoagung

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Kemenkop Pasang Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Beli 1.800 Unit Kipas Angin, Ferry Yuliantoro Mengaku tak Tahu!

16 Juli 2026 - 08:06 WIB

Jaksa Teliti Asal Usul 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah, Mahfud MD: Ini Gempa Hukum Terbesar

16 Juli 2026 - 05:32 WIB

57 ASN di Kukar Terima Transferan Rp36,7 Miliar, BPK Kaltim: Bukan Kelebihan Bayar Biasa

15 Juli 2026 - 21:26 WIB

Yuenchi Arwindi Merasa Difitnah: Demi Allah, Saya tak Ada Hubungan dengan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

15 Juli 2026 - 20:17 WIB

Pegawai Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Digaji Rp76.000, Menteri Buka Suara

15 Juli 2026 - 20:11 WIB

Trending di Nasional