Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Korupsi TIK Chromebook Rp 9,27 M, Kejari Lombok Timur Menahan Empat Tersangka

badge-check


					Kejaksaan Lombok Timur menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan koruspi pengadaan ITK laptorp Chromebook senilai Rp 32 miliiar, dengan kerugian Rp 9,27 miliar. Foto: Instagram@jaksapedia Perbesar

Kejaksaan Lombok Timur menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan koruspi pengadaan ITK laptorp Chromebook senilai Rp 32 miliiar, dengan kerugian Rp 9,27 miliar. Foto: Instagram@jaksapedia

Penulis: Eko Wienarto   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, LOMBOK TIMUR- Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar berupa laptor Chromebook  senilai lebih dari Rp 32 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp 9,27 miliar.

Empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK Chromebook untuk sekolah dasar di Lombok Timur adalah:

  1. Agus Suryanto, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur periode 2020–2022.

  2. Agusadi,  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan perangkat TIK.

  3. Sulaiman, Wiraswasta sekaligus Direktur CV Cerdas Mandiri.

  4. Muhammad Jakfar,  Wiraswasta sekaligus marketing PT JP Press.

Keempat tersangka diduga bersekongkol mengatur pemenang pengadaan perangkat melalui katalog elektronik dan mengakibatkan kerugian negara sebesar sekitar Rp 9,27 miliar dari nilai proyek Rp 32,4 miliar tahun 2022.

Selain keempat ini yang ditahan sejak 7 November 2025,  Kejaksaan Negeri Lombok Timur juga menetapkan dua tersangka baru dari pihak penyedia, namun identitas lengkap empat tersangka awal tersebut adalah seperti di atas.

Keempat tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan dua pihak dari penyedia barang yang diduga terlibat dalam pengaturan pemenang tender sejak awal. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar sekitar Rp 9,27 miliar.

Pengadaan perangkat TIK tersebut berupa 4.320 unit Chromebook untuk 282 SD di 21 kecamatan di wilayah Lombok Timur, menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022.

Keempat tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal korupsi yang mengancam pidana penjara 4-20 tahun serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Penahanan dilakukan karena kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Penyidikan melibatkan 60 saksi, dua ahli, dan bukti surat serta audit kantor akuntan publik.​

Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Perangkat TIK Chromebook di Lombok Timur 2022:

  • Kasus bermula dari pengadaan perangkat TIK berupa 4.320 unit Chromebook untuk 282 Sekolah Dasar di 21 kecamatan Lombok Timur, dengan nilai proyek lebih dari Rp 32 miliar pada tahun anggaran 2022.

  • Sejak awal pengadaan, tersangka AS (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur) diduga berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S dan MJ, yang merupakan pihak swasta, untuk mengatur perusahaan penyedia agar memenangkan tender melalui sistem katalog elektronik.

  • Setelah penyelidikan dan penyidikan selama sekitar 6 bulan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 30 April 2025, Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan empat tersangka awal: AS, A (Pejabat Pembuat Komitmen), S (Direktur CV. Cerdas Mandiri), dan MJ (Marketing PT. JP Press).

  • Penetapan ini diikuti pengembangan penyidikan dengan menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur PT Temprina Media Grafika dan Direktur PT Dinamika Indomedia, yang juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek.

  • Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 9,27 miliar akibat penyimpangan pengadaan perangkat yang merugikan keuangan daerah.

  • Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dan bersekongkol sejak tahap awal pengadaan agar perusahaan penyedia yang sudah ditentukan memperoleh proyek.

  • Semua tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Lombok Timur sebagai langkah preventif agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

  • Penyidikan melibatkan pemeriksaan sekitar 60 saksi, dua ahli, bukti surat, serta audit dari kantor akuntan publik untuk memperkuat dugaan korupsi.

Kronologi ini menunjukkan modus korupsi pengadaan melalui pengaturan pemenang tender dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan perangkat Chromebook senilai miliaran rupiah di Lombok Timur tahun 2022.​​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Agustiar Sabran Pamit dan Tidak Kembali, Massa Aksi Demo Segel Kantor Gubernur Kalteng

19 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Karhutla Gambut Bisa Diprediksi Secara Sains

19 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Trans Jatim Koridor Malang Raya Diluncurkan 30 Oktober 2026

19 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Aturan Baru Ojol 2026: Pengemudi Bebas Kerja di Banyak Aplikator

19 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Kartiyono 12 Tahun di Bapemperda Jombang: Pastikan Perda Sesuai Kebutuhan dan Hidup di Masyarakat!

19 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Bakar Lahan 800 M2, Warga Bareng Tangkap Pengamen dan Diikat di Tiang Listrik

19 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Menelisik Akar Terorisme (70): KKK Punya 4 Juta Anggota

19 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Kapolres Jombang Pantau Langsung Ketersediaan BBM di SPBU

19 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Kapolres Jombang, AKBP Yanto Mulyanto saat memantau langsung ketersediaan BBM di salah satu SPBU

Jombang Bersarung Empat Hari 19-22 Oktober, Peringati Hari Santri

19 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Trending di News