Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Korupsi Dana Hibah SMK, Kejati Jatim Periksa Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiono

badge-check


					Hudiono, Foto: Kominfo Perbesar

Hudiono, Foto: Kominfo

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JAWATIMUR: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta yang dibiayai dana hibah tahun anggaran 2017.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiono, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kami memeriksa beberapa saksi, Hudiono termasuk PPK yang saat itu menjabat sebagai kabid SMK di Dinas Pendidikan pada tahun 2017,” ujar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Rabu 19 Maret 2025.

Dari laman Ketik.com, Selain Hudiono, penyidik juga memeriksa 25 Kepala Sekolah SMK swasta penerima hibah. “Kami masih melakukan penggeledahan di lima tempat lain untuk mencari barang bukti,” tambah Mia. Beberapa ponsel milik saksi turut disita guna pendalaman kasus.

Baca juga

Gelombang Penolakan RUU TNI Meluas, Akademisi dan Mahasiswa Bersatu

Mat Solar Wafat, Ada 9 Macam Komplikasi Stroke, Hingga Cara Mencegah

Keistimewaan Celana Dalam Militer Amerika vs. Pembelian Celana Dalam dan RUU TNI

“Kami melakukan pemeriksaan dari HP terlebih dari alat IT saksi untuk mencari barang bukti,” jelas Mia, yang juga guru besar Hukum Unair.

Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka. “Jadi kami masih terus memeriksa beberapa saksi,” kata Mia.

Peningkatan Status Penyelidikan

Kejati Jatim telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan dua surat perintah, yaitu:

– Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025.
– Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025.

Saat ini, penyidik masih menghitung nilai kerugian negara dengan bantuan BPKP. “Kami meminta bantuan BPKP untuk menghitung kerugian negara,” ujar Mia.

– Dalam penyidikan ini, beberapa pihak yang diperiksa antara lain:
– 25 Kepala Sekolah SMK swasta penerima hibah.
– Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
– Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim.
– Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
– Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa.
– Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
– Penyedia barang/jasa (rekanan).
– Vendor.

Kronologi Kasus

Pada 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengelola hibah barang/jasa senilai Rp 65 miliar dari APBD untuk SMK swasta berbadan hukum. Penyalurannya diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tertanggal 21 Juli 2017. Hibah tersebut kemudian dilelang dalam dua paket:

– Paket 1: PT Desina Dewa Rizky (Rp 30,5 miliar).
– Paket 2: PT Delta Sarana Medika (Rp 33 miliar).

“Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa item barang yang diterima oleh 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SK Gubernur,” ujar Mia.

Dugaan pelanggaran dalam kasus ini mencakup:

– Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
– Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD.
– Pergub Jatim Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (38): Kasus Pemimpin Teroris Mati Saat Mandi

21 Juli 2026 - 21:02 WIB

Sambut Muktamar 35 NU, PUPR Jombang Kebut Perbaikan Infrastruktur ke Area Tambakberas

21 Juli 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Ringkus 12 Orang Sindikat Pencuri 600 Modul BTS, Kerugian Rp60 Miliar

21 Juli 2026 - 19:39 WIB

Indonesia Punya Bullion, Prabowo: Simpan 231 Ton Emas Senilai Rp231 Triliun

21 Juli 2026 - 08:15 WIB

5 Badai Persoalan Timpa Hotman Paris: Dua Kali Minta Maaf, Kematian Rocky dan Angpao dari Prayogo Pangestu

21 Juli 2026 - 07:07 WIB

Perundungan Seksual Beruntun Libatkan 27 Pelaku, Polisi Sampang Ringkus 17 Tersangka

20 Juli 2026 - 23:05 WIB

Menelisik Akar Terorisme (37): Seni dan Sastra Awal Teror

20 Juli 2026 - 20:37 WIB

Habiburrokhman: Awas UU Perampasan Aset Berubah Jadi Abuse of Power Aparat Penegak Hukum

20 Juli 2026 - 20:12 WIB

19 Siswa SDN Sendangrejo Blora Keracunan, Diduga dari Susu Kotak

20 Juli 2026 - 19:45 WIB

Trending di News