Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Konferensi Pers Jenderal (Purn) Fachrul Razi Akan Ajak SBY untuk Memakzulkan RI 2 Gibran

badge-check


					Jenderal (Punr) Fakrul Razi sebagai pembicara dalam acara konferensi pers yang diselenggarakan di Kemang, Jakarta, 2 Juli 2025, Tujaunnya untuk memakzulkan RI 2 Gibran. Tangkap latar video Youtube@tribunnews.com Perbesar

Jenderal (Punr) Fakrul Razi sebagai pembicara dalam acara konferensi pers yang diselenggarakan di Kemang, Jakarta, 2 Juli 2025, Tujaunnya untuk memakzulkan RI 2 Gibran. Tangkap latar video [email protected]

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Mantan Wakil Panglima TNI, Jenderal (Purn) Fachrul Razi, berencana mengajak Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membahas wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Fachrul Razi membuka kemungkinan pertemuan secara tertutup dan tidak formal dengan SBY untuk bertukar pandangan terkait isu tersebut.

Pernyataan Fachrul Razi itu disampaikan pada konferensi pers Forum Purnawirawan Prajurit TNI di kawasan Kemang, Jakarta, pada Rabu, 2 Juli 2025.

Fachrul Razi dan Forum Purnawirawan TNI menganggap Gibran layak dimakzulkan karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden sesuai Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam kesempatan itu, Fachrul mendesak DPR dan MPR untuk segera memproses surat tuntutan pemakzulan Gibran yang telah dikirim sejak awal Juni 2025. Ia menyatakan bahwa Gibran telah memenuhi beberapa kriteria pemberhentian menurut Pasal 7A UUD 1945, termasuk tindakan tercela, dugaan korupsi, dan tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

Alasan yang dikemukakan termasuk dugaan keterlibatan Gibran dalam praktik korupsi meski belum terbukti secara hukum, serta kekhawatiran jika Gibran suatu saat harus menggantikan Presiden Prabowo Subianto, karena dianggap belum kompeten memimpin bangsa sebesar Indonesia.

Fachrul juga mendesak DPR untuk segera memproses usulan pemakzulan tersebut agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi citra Indonesia di mata internasional.

Singkatnya, Jenderal Fachrul Razi berinisiatif mengajak SBY untuk membahas dan mencari dukungan dalam upaya pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden RI karena alasan legal dan kepentingan masa depan bangsa.

Selain itu, pada hari yang sama, Fachrul juga mengungkapkan rencananya untuk bertemu dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara tertutup dan informal guna mendiskusikan sikap SBY terkait wacana pemakzulan tersebut.

Hingga saat ini, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum memberikan respon resmi terkait rencana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diinisiasi oleh Forum Purnawirawan TNI. Jenderal (Purn) Fachrul Razi, salah satu tokoh purnawirawan yang mengusulkan pemakzulan, justru berencana menemui SBY dalam waktu dekat untuk membahas dan mengetahui sikap SBY secara langsung. Pertemuan ini direncanakan berlangsung secara tertutup dan informal.

Sementara itu, pengamat dan tokoh lain seperti Said Didu menyebut bahwa pemakzulan ini hanya akan berjalan jika tokoh-tokoh besar seperti SBY, Megawati, dan Presiden Prabowo Subianto menyadari adanya ancaman terhadap negara, yang menandakan bahwa dukungan dari SBY sangat krusial dalam proses ini.

Singkatnya, belum ada pernyataan resmi dari SBY mengenai wacana pemakzulan Gibran, namun upaya untuk mendapatkan sikap dan dukungan SBY sedang dilakukan oleh para purnawirawan TNI.

Pada konferensi pers Forum Purnawirawan TNI yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu, 2 Juli 2025, hadir sejumlah tokoh purnawirawan TNI dan pegiat sipil, antara lain:

  • Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi (mantan Wakil Panglima TNI)

  • Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto (mantan KSAL)

  • Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan

  • Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto

  • Tokoh sipil seperti Said Didu, Refly Harun, Eros Djarot, Abraham Samad, dan Musdah Mulia

  • Roy Suryo juga turut hadir dari kalangan sipil

Sementara itu, mantan Wakil Presiden Try Sutrisno tidak diundang atau dilibatkan secara resmi dalam tim tersebut, meskipun ia disebut memiliki kegelisahan yang sama terkait posisi Gibran sebagai Wakil Presiden

Kilas Balik rencana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka:

Awal Mula Usulan (April 2025): Usulan pemakzulan Gibran muncul dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada pertengahan April 2025. Forum ini menyampaikan delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto, salah satunya adalah pemakzulan Gibran. Usulan ini disampaikan dalam acara silaturahmi dengan tokoh masyarakat pada 17 April 2025 dan ditandatangani oleh ratusan purnawirawan TNI.

Alasan Pemakzulan: Forum Purnawirawan TNI menilai Gibran tidak memenuhi syarat usia saat pencalonan sebagai wakil presiden dan menuding adanya konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran maju Pilpres 2024. Mereka juga menuduh Gibran melakukan pelanggaran etika dan hukum terkait pencalonannya.

Respon Pemerintah: Presiden Prabowo, melalui penasihat khususnya Wiranto, menyatakan berterima kasih atas usulan tersebut namun masih perlu waktu untuk mempelajari lebih lanjut.

Pengiriman Surat ke DPR dan MPR (Juni 2025): Pada 2 Juni 2025, Forum Purnawirawan TNI secara resmi mengirim surat usulan pemakzulan Gibran ke DPR dan MPR RI. Surat ini ditandatangani oleh sejumlah jenderal dan perwira tinggi TNI purnawirawan.

Proses Hukum dan Politik: Pemakzulan harus melalui proses panjang sesuai Pasal 7A UUD 1945, dimulai dengan sidang pleno DPR yang dihadiri oleh dua pertiga anggota DPR. Selanjutnya, harus ada persetujuan MPR dan kemungkinan keterlibatan Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa proses ini tidak mudah dan memerlukan waktu yang panjang.

Perdebatan Publik: Wacana ini memicu perdebatan luas di masyarakat dan kalangan politik. Beberapa pakar hukum menilai pemakzulan hanya sah, jika didasarkan bukti hukum yang kuat, bukan sekadar tekanan politik atau opini publik.

Rencana pemakzulan Gibran berawal dari aspirasi purnawirawan TNI yang merasa Gibran tidak memenuhi syarat konstitusional dan diduga ada pelanggaran etika serta hukum dalam pencalonannya. Surat resmi telah diajukan ke DPR dan MPR, namun proses pemakzulan ini masih panjang dan penuh tantangan hukum serta politik.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Titik Nol Peringati Hari Lahir ke-124 Bung Karno, Masfiin: Sajikan Jenang Pelok dan Sego Ploso

4 Juni 2026 - 18:19 WIB

Bocah 7 Tahun Korban Penculikan Tewas, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 15:38 WIB

Pancasila Mengejawantahkan Bumi Nurani Manusia

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Presiden Prabowo: Jangan Ada yang Ganggu Proses Hukum terhadap Pimpinan BGN

4 Juni 2026 - 11:43 WIB

Pelantikan APINDO Jombang: Sinergi Pemkab dan Pengusaha Genjot Investasi & Perluas Lapangan Kerja

4 Juni 2026 - 10:55 WIB

Ketua DPK APINDO Jombang, Drs Fathurahman mengibarkan pataka APINDO, saat pelantikan di pendopo Pemkab Jombang, Kamis, 4 Juni 2026. Foto: ist

12 Jam Diperiksa, Kejaksaan Agung Langsung Menahan Dadan, Lodewyk dan Sony

3 Juni 2026 - 20:13 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Dekati Rp100 Ribu per Kg, Berikut Rincian Pangan Lainnya

3 Juni 2026 - 19:46 WIB

3 Warga Jombang Tewas Tersengat Listrik di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Duka Rp 50 Juta/ Orang

3 Juni 2026 - 16:16 WIB

Trending di News