Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Kerugian Ditaksir Rp 200 M, Jaksa Tahan 6 Tersangka Korupsi Pengerukan Kolam Retensi PT Pelindo 3

badge-check


					Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah menahan sebanyak enam orang tersangka dalam kasus mark-up proyek pengurasan kolam retensi dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 200 miliar, Jumat 28 November 2025. Foto: Instagram@kejari,tanjung.perak Perbesar

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah menahan sebanyak enam orang tersangka dalam kasus mark-up proyek pengurasan kolam retensi dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 200 miliar, Jumat 28 November 2025. Foto: Instagram@kejari,tanjung.perak

Penulis: Saifudin   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menahan enam tersangka pada 27 November 2025 terkait dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023-2024 oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS),

Penahanan berlangsung selama 20 hari, dari 27 November hingga 16 Desember 2025, di Cabang Rutan Klas I Surabaya milik Kejati Jatim, untuk mencegah pelarian, perusakan bukti, atau pengulangan tindak pidana berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti cukup diperoleh sesuai Pasal 184 KUHAP,

Identitas tersangka berasal dari manajemen PT Pelindo Regional 3 dan direksi PT APBS, termasuk AWB (Regional Head Pelindo Regional 3 periode Oktober 2021-Februari 2024), HES (Kepala Divisi Pelindo 3), EHH (Manajer Senior Pelindo 3), serta tiga lainnya dari APBS seperti direktur dan manajer operasional.

Estimasi sementara mencapai sekitar Rp196 miliar berdasarkan nilai kontrak proyek pengerukan, atau kurang lebih Rp200 miliar akibat markup HPS dan pelanggaran pengadaan. Nilai ini akan dikurangi Rp70 miliar uang titipan dari PT APBS yang sudah disita Kejari Tanjung Perak sebagai bagian pemulihan aset pada November 2025.​

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menyatakan angka pasti akan tercantum dalam dakwaan setelah audit BPKP selesai, karena saat ini masih dalam tahap penyidikan dengan potensi berkembang. Kejari telah memeriksa 41+ saksi dan ahli untuk mendukung pembuktian kerugian riil di persidangan Tipikor Surabaya.​

Mereka diduga melakukan pengerukan kolam tanpa izin KSOP atau perjanjian konsesi, menunjuk APBS yang tak punya kapal atau kompetensi, markup HPS hingga Rp200 miliar tanpa konsultan, serta alih tugas ke pihak ketiga ilegal dengan manipulasi anggaran. Sebelumnya, Kejari sita Rp70 miliar sebagai bukti pemulihan kerugian negara. PT Pelindo menyatakan menghormati proses hukum.

Kronologi

  • Pada 2023-2024, PT Pelindo Regional 3 melakukan proyek pengerukan kolam pelabuhan tanpa memiliki dokumen penting seperti KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dan tanpa perjanjian konsesi yang sah dengan KSOP. Kemudian, PT Pelindo menunjuk secara langsung PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sebagai pelaksana pengerukan meskipun APBS tidak memiliki kapal keruk sendiri dan dianggap tidak kompeten. Selanjutnya, terjadi markup Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang mencapai hampir Rp200 miliar tanpa disertai kajian teknik dan tanpa menggunakan konsultan engineering estimate.
  • Pihak APBS yang memenangkan proyek ternyata tidak mengerjakan langsung pengerukan kolam, melainkan mengalihkannya kepada vendor-vendor pihak ketiga seperti PT SAI dan PT Rukindo tanpa dasar yang sah. Modus ini menyebabkan kerugian negara dan pelanggaran prosedur pengadaan.
  • Penyidikan dimulai dengan penggeledahan pada akhir Oktober hingga November 2025 di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya dan PT APBS, oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak bersama tim yang beranggotakan puluhan jaksa dan aparat TNI. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp70 miliar, dokumen fisik dan elektronik proyek, laptop, serta HP terkait anggaran dan dokumen pelaksanaan pekerjaan. Tim penyidik juga memeriksa sekitar 50 saksi serta melibatkan ahli pidana, keuangan negara, dan konstruksi.

Setelah alat bukti lengkap dan gelar perkara, pada 27 November 2025 Kejari menahan enam orang tersangka, terdiri dari tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 dan tiga pejabat PT APBS. Para tersangka ditahan selama 20 hari sejak penetapan untuk mencegah upaya pelarian atau penghilangan bukti. Kasus ini masih dalam pengembangan dengan kemungkinan tersangka baru.

PT Pelindo menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, dan kerugian negara masih dihitung secara final oleh auditor BPKP dengan estimasi awal sekitar nilai kontrak sebesar Rp196 miliar.​

Jadi kronologinya dalam alur waktu:

  • 2023-2024: pelaksanaan proyek pengerukan tanpa izin, markup, dan pengalihan pekerja ilegal.

  • Akhir 2025 (Oktober dan November): penggeledahan, penyitaan bukti, pemeriksaan saksi.

  • 27 November 2025: penetapan dan penahanan enam tersangka.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perundungan Seksual Beruntun Libatkan 27 Pelaku, Polisi Sampang Ringkus 17 Tersangka

20 Juli 2026 - 23:05 WIB

Menelisik Akar Terorisme (37): Seni dan Sastra Awal Teror

20 Juli 2026 - 20:37 WIB

Habiburrokhman: Awas UU Perampasan Aset Berubah Jadi Abuse of Power Aparat Penegak Hukum

20 Juli 2026 - 20:12 WIB

19 Siswa SDN Sendangrejo Blora Keracunan, Diduga dari Susu Kotak

20 Juli 2026 - 19:45 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Jatim Catat 14 Kabupaten Berstatus Darurat

20 Juli 2026 - 19:14 WIB

Usaha Rumahan Ikut Didata, BPS Pastikan Bukan untuk Urusan Pajak

20 Juli 2026 - 18:54 WIB

Pengacara Muda Rocky Martin Napitupulu Tewas Terjatuh dari Tingkat 46 Apartemen Mastepiece Jakarta

20 Juli 2026 - 14:08 WIB

Pelaku Perampokan Bersenjata Toko Emas Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi, Kini Ditahan di Mapolda Banda Aceh

20 Juli 2026 - 12:01 WIB

Menang di PTUN, Warga Mutiara Regency Total Hadapi Bupati Sidoarjo yang Ajukan Banding

19 Juli 2026 - 20:56 WIB

Trending di News