Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Katua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid Mendesak Gubenur Tutup Tambang Galian C di Parepare Milik H Mistang

badge-check


					Lokasi tambang galian C milik H Mistang di wilayah kota Parepare diambil dari Google Erath. Foto: tangkap layar google earth Perbesar

Lokasi tambang galian C milik H Mistang di wilayah kota Parepare diambil dari Google Erath. Foto: tangkap layar google earth

Penulis: Mulawarman  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, PAREPARE- Ketua komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid mendesak Gubenur Sulsel agar menutup tambang galian C milik H Mistang yang beroperasi di kelurahan Lumpue, kecamatan Bacukiki Barat, wilayah kota Parepare.

“Tambang itu tidak berizin. Ada izin, tapi izinnya dari kabupaten Barru. Jelas sangat salah, nambang di wilayah administratif kota Parepare, tapi menggunakan dari Kabupaten Barru. Dimana aturannya,” ujar Kadir Halid.

Dia menambahkan  tambang galian yang dioperasikan melalui  PT. Putra Hamid Mallongi-Longi, amat jelas tidak memiliki izin.

Kadir Halid kemudian memastikan PT Putra Hamid Mallongi-longi, tidak ada izin. Karena PT Hamid itu, tidak mendapat izin menambang dari pemerintah kota Parepare, karena lokasi tambangnya berada di kawasan perkotaan.   Pemprov Sulsel, lewat Perda RTW No 3/2022, melarang segala bentu penambangan di wilayah perkotaan.

“Karenanya saya meminta tambang itu ditutup,” kata Kadir Halid menegaskan.

Dia menyatakan bahwa tambang galian C itu sudah mengancam keselamatan masyarakat sekitar tambang itu, khususnya di kelurahan Lumpue. “Masyarakat di sana sudah melapor, setiap musim hujan seperti sekarang, mereka terdampak banjir lumpur limbah tambang galian C itu,” tutur Kadir Halid.

Dia juga meminta DPRD dan Pemkot Parepare berkoordinasi dengan DPRD Barru dan Pemkab Barru tentang tambang ilegal di Parepare ini.

Kadir Halid mengaku bahwa dirinya menunggu hasil pertemuan begitu untuk melaksanakan penutupan tambang itu. Saat ini dilakukan pertemuan antara Kadis Tata Ruang Sulsel, Kadis ESDM Sulsel, Kadis Lingkungan Hidup Sulsel dengan Kadis Penanaman Modal Layanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barru yang memberi atau mengeluarkan izin dan Direksi PT. Putra Hamid Mallongi-Longi serta masyarakat terdampak banjir lumpur limbah tambang, di kota Parepare itu.

“Setelah para Kadis itu ketemu dengan H Mistang pemilik dan pengelolah tambang dan masyarakat bertemu, baru saya bisa meminta Pemprov Sulsel menutup tambang itu,” tegas Kadir Halid pada media ini, ketika dihubungi via telepon genggamnya, Rabu, 29 Januari 2025.

Dipanggil Kadis

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengaku telah menjadwal ulang pemanggilan H Mistang pemegang 95 persen saham PT. Putra Hamid Mallongilongi Kami pekan ini di kantornya di Jalan Andi Pangerang Pettarani Makassar.

Pihaknya  hanya mengundang H Mistang Direksi PT. Putra Hamid Mallongi-Longi, “Selanjutnya mengundang para pihak terkait, khususnya Kadis Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Barru yang mengeluarkan Izin Lingkungan dan PKKKPR,” tegasnya.

“Kita akan menanyakan alasan Kadis mengeluarkan izin lingkungan di tahun 2021 untuk usaha penambangan yang ada di wilayah administratif kota Parepare, bukan di wilayah Kabupaten Barru, dimana di menjadi pejabat Kadis Penanamam Modal,” kata Andi Darmawan Bintang mengungkap rencana pertemuan.

Sementara Kadis ESDM Sulsel Andi Eka Prasetia kepada media ini, kembali menegaskan pihaknya ESDM Pemprov Sulsel, tidak pernah mengeluarkan izin tambang di wilayah administratif kota Parepare, karena tambang di kawasan perkotaan dilarang sesuai Perda RTRW No 3 Tahun 2022.

Andi Eka mendukung langkah Kadis Tata Ruang Andi Darmawan Bintang memanggil pihak manajemen PT. Putra Hamid Mallongi-Longi dengan mengudang pihak-pihak terkait, khususnya Kadis Penanaman Modal Kabupaten Barru.

“Yang pasti, jika ada area tambang di Parepare sana dan sudah beroperasi tahunan, tanpa izin. Kami akan bertindak bersama aparat hukum, karena tidak akan ada izin tambang di kawasan perkotaan di Sulsel, apalagi di Parepare yang luas wilayahnya kecil,” kata Andi Eka Prasetia kembali mengingatkan.

Sementara Syamsir Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barru, ketika dihubungi media, tidak merespon. Demikian pula dengan Ishak Kepala Bidang Tata Ruang anak buah Syamsir yang menangani langsung izin-izin, juga tidak merespon, ketika dihubungi via selulernya.

Sama dengan Syamsir dan Ishak, H Mistang pemilik PT. Putra Hamid Mallongi-longi, ketika dihubungi via telepon selulernya, juga tidak aktif. Meski pekan lalu ketika dikonfirmasi ketidakhadiran di Kantor Dinas Taya Ruang Pemprov di Pettarani, mengaku masih berada di Mamuju. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (38): Kasus Pemimpin Teroris Mati Saat Mandi

21 Juli 2026 - 21:02 WIB

Sambut Muktamar 35 NU, PUPR Jombang Kebut Perbaikan Infrastruktur ke Area Tambakberas

21 Juli 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Ringkus 12 Orang Sindikat Pencuri 600 Modul BTS, Kerugian Rp60 Miliar

21 Juli 2026 - 19:39 WIB

Bahlil Ungkap CNG Merah Putih 3 Kg Bakal Digarap Bersama Pindad

21 Juli 2026 - 18:52 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kekerasa Seksual Anak Bawah Umur

21 Juli 2026 - 18:40 WIB

Indonesia Punya Bullion, Prabowo: Simpan 231 Ton Emas Senilai Rp231 Triliun

21 Juli 2026 - 08:15 WIB

5 Badai Persoalan Timpa Hotman Paris: Dua Kali Minta Maaf, Kematian Rocky dan Angpao dari Prayogo Pangestu

21 Juli 2026 - 07:07 WIB

Perundungan Seksual Beruntun Libatkan 27 Pelaku, Polisi Sampang Ringkus 17 Tersangka

20 Juli 2026 - 23:05 WIB

Menelisik Akar Terorisme (37): Seni dan Sastra Awal Teror

20 Juli 2026 - 20:37 WIB

Trending di News