Menu

Mode Gelap

Headline

Kasus Dana CSR Bank Indonesia Seret Anggota DPR RI

badge-check


					Gedung Pusat Bank Indonesia (Foto:P Istimewa) Perbesar

Gedung Pusat Bank Indonesia (Foto:P Istimewa)

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Hadi S Purwanto

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dua tersangka pada kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan OJK).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan membenarkan, salah satu tersangka dalam kasus ini berlatar belakang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Tuh tahu [terdapat tersangka yang berasal dari DPR],” kata Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan saat ditemui awak media, di Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).

Kendati demikian, Rudi enggan mengkonfirmasi tersangka berlatar anggota dewan periode 2019-2024 tersebut.

Demikian, saat dia dikonfirmasi identitas satu tersangka lain yang juga disebut berperan menerima aliran dana CSR BI-OJK. “Udah pernah disebut kalau gak salah tersangkanya,” kata Rudi lagi.

Kasus ini melibatkan penggunaan dana CSR yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk aliran dana ke yayasan yang tidak tepat. KPK juga melakukan penggeledahan di kantor BI dan menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik.

Namun Rudi belum membuka secara gamblang Identitas lengkap kedua tersangka. Tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian tindakan projustisia termasuk penggeledahan.

Pada Senin malam hingga Selasa dini hari (16-17 Desember), KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi. Penggeledahan berlangsung selama sekitar delapan jam.

Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) diamankan untuk dilakukan penyitaan.

“Barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan,” kata Rudi.

Berbagai informasi didapat, diduga sejumlah dari dana CSR yang dimiliki BI telah dibagikan kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk yayasan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KPK juga akan memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo untuk mendapatkan informasi tambahan tentang penyelewengan dana CSR. Proses investigasi masih berlanjut dengan potensi penggeledahan di lembaga-lembaga terkait lainnya.

Meskipun salah satu tersangka telah dikonfirmasi sebagai anggota DPR, nama-nama individu tertentu belum diumumkan secara resmi.

Berdasarkan hasil penggeledahan, KPK telah menyita dokumen terkait besaran CSR, tujuannya, dan distribusi dana. Ini termasuk alat elektronik yang dapat digunakan sebagai bukti.

Bank Indonesia dan OJK telah menunjukkan kesediaan untuk bekerja sama dengan KPK dalam menginvestigasi dan menyelesaikan kasus ini. Mereka menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Ikut Menangani Narkoba, Clue Agar Tak Tumpang Tindih dengan Polri

16 Maret 2025 - 14:45 WIB

Para Mullah Iran Tak Akan Pernah Beruah, Tak Akan Pernah Jadi ‘Sahabat’

16 Maret 2025 - 12:35 WIB

Uang Palsu Lolos UV Asal Mojokerto, Pelaku Berasal dari Berbagai Daerah, Solusi Hindari Upal

16 Maret 2025 - 11:25 WIB

Revisi Usia Pensiun TNI: Upaya Maksimalkan Potensi Prajurit Senior

15 Maret 2025 - 22:38 WIB

Maling M-Banking Makin Megerikan, Ini Cara Menghindarinya

15 Maret 2025 - 16:44 WIB

Ada Preman Berkedok Ormas Ganggu Usaha, Laporkan. Kapolri: Tak Ada Toleransi

15 Maret 2025 - 13:36 WIB

Gegara Bela Letkol Teddy, Jenderal Maruli Dikirimi Surat Terbuka, Polemik Makin Panjang

15 Maret 2025 - 04:33 WIB

Kasus Sujud dan Menggonggong, Ivan Sugainto Mengaku Sudah Minta Maaf ke Sekolah dan Orang Tua Korban

15 Maret 2025 - 00:23 WIB

Di Depan Mahasiswa HKBP Nommensen Menteri Komdigi Meutya Hafid Bicara Soal Literasi Digital dan Judol

14 Maret 2025 - 22:16 WIB

Trending di Headline