Menu

Mode Gelap

News

Kasus Anjing Pudel yang Viral, Polisi: Ivan Sugianto segera Diadili

badge-check


					Polisi mengamankan Ivan Sugianto, tersangka kasus gonggongan anjing yang viral. Foto: antaranews Perbesar

Polisi mengamankan Ivan Sugianto, tersangka kasus gonggongan anjing yang viral. Foto: antaranews

Penulis: Syaifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Ajun Komisaris Polisi Rina Shanty, Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, mengungkapkan bahwa kasus Ivan Sugianto telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa 13 Januari 2025, dengan status berkas  sudah P21 (Lengkap dan memenuhi syarat).

Rina Shanty menekankan bahwa pelimpahan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum terkait perundungan, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini menjadi viral dan menjadi perhatian publik di Indonesia.

Peristiwa yang melibatkan Ivan Sugianto, seorang pengusaha asal Surabaya, kini memasuki tahap hukum setelah aksinya yang memaksa seorang siswa SMA untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing.

Kasus ini bermula dari ejekan yang diterima anak Ivan oleh siswa lain, yang menyebut rambutnya mirip anjing poodle saat pertandingan basket antara SMA Cita Hati dan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Merasa tidak terima, Ivan mendatangi sekolah tersebut dan melakukan intimidasi terhadap siswa yang mengejek anaknya.

Siswa dari SMA Gloria 2 mengejek anak Ivan dengan menyebutnya “poodle” selama pertandingan basket. Ivan, tidak terima dengan ejekan tersebut, datang ke sekolah bersama sejumlah orang untuk mencari siswa yang mengejek. Dalam insiden tersebut, Ivan memaksa siswa yang bersangkutan untuk sujud dan menggonggong di hadapannya, sambil mengancam dengan kehadiran prema. Video insiden ini menjadi viral, memicu kecaman luas dari publik dan media sosial

Ivan Sugianto kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diadili atas dua pasal: Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Ia terancam hukuman penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta. Meskipun Ivan telah meminta maaf secara publik, pihak sekolah tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum.

Kasus ini telah menarik perhatian luas, termasuk tantangan duel dari seorang penggiat media sosial bernama Lex Wu kepada Ivan, menyoroti ketidakpuasan masyarakat terhadap tindakan kekerasan verbal dan fisik terhadap anak-anak.

Ivan Sugianto kini menghadapi konsekuensi serius dari tindakan arogannya, yang tidak hanya merugikan dirinya tetapi juga keluarganya, sebagaimana dinyatakan dalam video klarifikasi anaknya yang meminta maaf atas situasi yang terjadi akibat insiden tersebut.
Kilas Balik

Kasus ini bermula dari ejekan yang diterima anak Ivan, berinisial E, dari siswa SMA Gloria 2 setelah pertandingan basket pada 10 Oktober 2024. E diejek karena rambutnya yang dianggap mirip anjing pudel.

Merasa tidak terima dengan ejekan tersebut, Ivan mendatangi sekolah EN pada akhir Oktober 2024. Dalam pertemuan itu, Ivan memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong sebagai bentuk permintaan maaf, tindakan yang direkam dalam video dan menjadi viral di media sosial

Video tersebut memicu kemarahan publik dan kritik terhadap tindakan Ivan, yang dianggap sebagai bentuk perundungan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pada 14 November 2024, Ivan ditangkap oleh polisi di Bandara Juanda setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara

Setelah penangkapannya, Ivan mengunggah video permintaan maaf atas tindakannya. Ia mengklaim telah berdamai dengan orang tua EN, namun pihak sekolah menolak dan melaporkannya ke polisi

Kasus ini mencerminkan masalah serius mengenai bullying dan kekerasan di lingkungan pendidikan serta tanggung jawab orang dewasa dalam menyelesaikan konflik secara bijaksana. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Lahan LP2B untuk Pabrik Karet di Segodorejo, Soehartono: Saya Tunggu Hasil Penyidikan Polres Jombang

1 Juli 2025 - 20:32 WIB

Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara Mulai 2026

1 Juli 2025 - 17:36 WIB

Wiwin Sumrambah Turun ke Bareng: Janji Upayakan Sumur Bor untuk Warga Wonosari Jombang

1 Juli 2025 - 14:15 WIB

HUT ke 79 Bhayangkara, Warsubi Beri Apresiasi Tinggi untuk Jajaran Polres Jombang

1 Juli 2025 - 13:46 WIB

Warsubi: Selamat Datang Letkol Kav. Dicky Prasojo, Mantan Paspamres Jadi Dandim Jombang

1 Juli 2025 - 10:46 WIB

Khofifah Buka Permata CAI ke 46 di Winosalam, Warsubi: Teknologi Jangan Pisahkan Kita dari Interaksi Sosial

30 Juni 2025 - 19:35 WIB

Siap-siap, Tarif Ojek Online Bakal Naik hingga 15 Persen

30 Juni 2025 - 18:54 WIB

Dedi Mulyadi Janjikan Ganti Rugi Rp 100 Juta untuk Rumah Singgah yang Dirusak Warga di Sukabumi

30 Juni 2025 - 15:22 WIB

Dedi Mulyadi dan Korban Klarifikasi Penyebab Perusakan Rumah di Sukabumi: Waktu and Tempat Disilakan

30 Juni 2025 - 14:24 WIB

Trending di Nasional