Menu

Mode Gelap

News

Kapolres Gunungkidul Menangguhkan Penahanan Tersangka Pencuri Kayu di Hutan Paliyan

badge-check


					Kapolres Gunung Kidul AKBP Ary Mutini memberikan penangguhan penahanan terhadap M, 44, tersangka pencuri kayu di kawasan hutan Paliyan, sejak 16 Januari 2025. Instagram@sarababanjar Perbesar

Kapolres Gunung Kidul AKBP Ary Mutini memberikan penangguhan penahanan terhadap M, 44, tersangka pencuri kayu di kawasan hutan Paliyan, sejak 16 Januari 2025. Instagram@sarababanjar

Penulis: Adi Wardhono   |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, GUNUNGKIDUL- Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, sejak Kamis 16 Januari 2025, menangguhkan penahanan M (44), tersangka pencurian lima potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan, atas permohonan keluarga.

“Permohonan dari keluarga tersangka dan penjamin dikabulkan untuk penangguhan penahanannya, tetapi hukum tetap berjalan,” ujar Kasi Humas Polres Gunungkidul, Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto, Jumat, 17 Januari 2025.

Tersangka  mengaku rencananya menjual kayu tersebut untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Belum sempat dijual. Itu mau dipakai bayar utang,” jelasnya kepada polisi.⁠

Seorang petani berinisial M (44) asal Gunungkidul, DIY, ditangkap setelah kedapatan mencuri kayu sonobrit dari Hutan Paliyan, yang merupakan kawasan konservasi milik pemerintah. M ditangkap oleh petugas patroli kehutanan  25 Desember 2024, saat membawa lima potong kayu.

“Kerugian negara dengan dasar laporan kerusakan hutan, sejumlah kurang lebih Rp 2 juta, angka pastinya saya tidak begitu hafal tepat,” jelas Gandris, polisi hutan yang menangkap pelaku.

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, mengungkapkan bahwa pelaku dikenakan pasal terkait pencurian kayu hutan negara, dengan ancaman hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun. “Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” kata Ismanto, Kamis 16 Januari 2025.

M mengaku mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya dan mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.

⁠Di sisi lain, Kepala Balai KPH Yogyakarta, Sabam Benedictus Silalahi, menegaskan pihaknya tidak akan menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice.

“Kami sudah sering mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan hutan. Kalau ketahuan mencuri, proses hukum tetap dijalankan,” ujar Sabam yang akrab disapa Beny.⁠

Ia menjelaskan bahwa pendekatan persuasif sebelumnya, seperti wajib lapor, tidak efektif. “Dulu kami coba pembinaan, tapi pencurian tetap terjadi. Efek jera tidak ada. Kali ini, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.⁠

Dengan barang bukti berupa gergaji dan alat pengukur, pelaku dinilai memiliki niat mencuri. Proses hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah pencurian kayu hutan negara di masa depan.⁠**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

76.000 HP China Tanpa Dokumen Masuk Sidoarjo, Brigjen Ade Safri Bidik Keterlibatan Bea Cukai

24 April 2026 - 23:50 WIB

Adik Kandung Jadi Staf Ahli, Rudy Mas’ud: Apa Bedanya Presiden Prabowo Angkat Hashim

24 April 2026 - 22:45 WIB

Beli Beras SPHP Dibatasi Maksimal 5 Pak

24 April 2026 - 19:00 WIB

Misi Dagang Jawa Timur-Kalimantan Tengah Mencatat Transaksi Rp2 Triliun Lebih

24 April 2026 - 18:49 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme(2): Krypteia adalah Polisi Pembunuh Rahasia di Sparta

24 April 2026 - 18:17 WIB

Rumah Kades Hoho Alkaf Diteror, Dilempari Bom Molotov Civic Turbonya Terbakar

24 April 2026 - 16:38 WIB

Kades Hoho Alkaf menunjukkan bekas bekas bahsn bakar, bom molotov, serta mobilnya yang terbakat. Ia mengatakan serangan teror ini terjadi Jumat dinihari, 24 April 2026. Foto: instagram@hoho_alkaf

Kasus Kuota Haji, Basalamah Serahkan Rp8,4 Miliar ke KPK tapi tak Tahu Uang Apa

24 April 2026 - 14:18 WIB

China Kuasai Cadangan Minyak Mentah 1,4 Miliar Barel, Tiga Kali Cadangan Amerika 413 Juta Barel

24 April 2026 - 09:11 WIB

Bike to Work Mengawali Peringatan Hari Bumi di Pemkab Jombang

24 April 2026 - 08:16 WIB

Trending di News