Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Wanita Bidan Ditemukan Tewas di Saluran Air Situbondo, Pelaku Suami yang Cemburu Buta

badge-check


					Warga memadati lokasi penemuan jada wanita bidan sebuat saluran air pinggir jalan, di Situbondo, Sabtu malam, 6 Juni 2026. Foto: instagram@surya_malang Perbesar

Warga memadati lokasi penemuan jada wanita bidan sebuat saluran air pinggir jalan, di Situbondo, Sabtu malam, 6 Juni 2026. Foto: instagram@surya_malang

Penulis: Yoli Andi Purnomo |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SITUBONDO — Seorang perempuan berprofesi sebagai bidan di Rumah Sakit Umum (RSU) Besuki ditemukan tewas mengenaskan di dalam saluran drainase besar di pinggir jalan raya, Sabtu 6 Juni 2026.

Pelaku pembunuhan itu tak lain adalah suami kandungnya sendiri, yang didorong rasa cemburu buta dan kecurigaan berlebihan terhadap istrinya dan ditangkap Minggu, 7 Juni 2026.

Identitas korban, Murtafia Rafika Dewi (34 tahun), warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Berprofesi sebagai bidan di RSU Besuki, dikenal ramah, rajin, dan berdedikasi tinggi dalam bekerja.

Tersangka pelakunya  Syaiful Arifin (38 tahun), suami sah korban. Sudah diamankan dan berstatus tersangka di Polres Situbondo.

Tim Reskrim Polres Situbondo menyatakan bahwa penemunya jasadcyersebut adalah warga setempat. Korbanya adalah pegawai RSU Besuki.

AKBP Joko Sutrisno, S.I.K., Kapolres Situbondo yang memimpin langsung penanganan dan memberikan keterangan resmi.

Lokasi
Lokasi kejadian dan penemuan jenazah berada di saluran drainase besar di pinggir Jalan Raya Lintas Utara (Pantura), Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

Di sebuah jalur utama yang cukup ramai, namun sisi pinggirannya sepi dan banyak ditumbuhi semak, sehingga menjadi tempat pembuangan jenazah.
Peristiwa terjadi  Sabtu, 6 Juni 2026 sire, dan jenazah ditemukan: Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku memiliki kecurigaan kuat namun tidak berdasar bahwa istrinya menjalin hubungan khusus dengan laki‑laki lain. Dugaan ini sudah lama ada dan sering memicu pertengkaran hebat di rumah tangga mereka.

Diajak Jalan jalan
Peristiwa berawal saat pelaku mengajak korban keluar rumah dengan alasan tertentu menggunakan sepeda motor.

Keduanya berhenti di lokasi pinggir jalan raya yang agak sepi. Di sana, pertengkaran kembali terjadi dan memuncak hingga pelaku hilang kendali emosi. Ia melakukan kekerasan fisik yang sangat berat hingga nyawa korban melayang seketika.

Karena panik dan takut perbuatannya diketahui orang, pelaku menyeret dan memasukkan jenazah korban ke dasar saluran air yang cukup dalam.

Agar tidak terlihat oleh pengguna jalan yang lewat, pelaku menimbun dan menutupi jenazah tersebut dengan potongan‑potongan batang kayu kering serta ranting pohon liar di sekitar lokasi. Ia pun pergi meninggalkan tempat kejadian seolah tidak terjadi apa‑apa.

Nasib berkata lain, beberapa warga yang melintas mendapati ada bagian tubuh yang tersembul di antara tumpukan kayu tersebut.

Warga menduga ada kejadian tidak wajar dan langsung melapor ke Polsek Banyuglugur. Polisi segera turun ke lokasi, melakukan evakuasi jenazah, dan mulai menelusuri jejak pelaku yang ternyata tidak jauh dari lokasi kejadian.

Keterangan Polisi

Dalam konferensi pers di Mapolres Situbondo, Kapolres Situbondo, AKBP Joko Sutrisno, S.I.K. membenarkan identitas korban, pelaku, serta motif yang melatarbelakangi pembunuhan keji tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, peristiwa ini murni dipicu rasa cemburu dan curiga suami terhadap istrinya. Pelaku mengaku sering bertengkar karena masalah tersebut.”

“Saat kejadian, emosinya meluap dan ia melakukan kekerasan hingga korban meninggal. Karena panik, jenazah dibuang dan ditutupi kayu di selokan agar tidak diketahui orang,” ungkap AKBP Joko Sutrisno di hadapan awak media.

Kapolres menjelaskan, pelaku langsung ditangkap dan kini disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang mengancam pelaku dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

“Pelaku sudah kami amankan, bukti‑bukti lengkap. Ia mengaku menyesal, namun penyesalan itu terlambat karena nyawa korban sudah tak tertolong. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” tegas kapolres.

Berita kematian bidan muda ini menyebar sangat cepat di masyarakat, mengingat lokasi penemuannya berada tepat di pinggir jalan utama lintas utara.

Banyak warga dan rekan kerja di rumah sakit berduka dan terkejut, mengingat korban dikenal sebagai tenaga kesehatan yang baik, rajin, dan sering membantu warga.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Antisipasi Disalahgunakan Polres Gresik Mitigasi Senjata Api Dinas Anggota

23 Juli 2026 - 11:05 WIB

Polres Gresik Raih Juara 2 Patroli Harkamtibmas Terbanyak Samapta Polda Jatim

23 Juli 2026 - 11:04 WIB

Pemkab Gresik Bantu Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni Warga Miskin

23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Menelisik Akar Terorisme (39): Frankenstein dari Gunung Liar Swiss

23 Juli 2026 - 05:37 WIB

Polres Jombang Berikan Beasiswa Putra-Putri Pegawai Negeri Pada Polri Berprestasi

22 Juli 2026 - 15:01 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:43 WIB

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Fokus Berobat Sakit Jantung ke Luar Negeri

22 Juli 2026 - 08:58 WIB

Menelisik Akar Terorisme (38): Kasus Pemimpin Teroris Mati Saat Mandi

21 Juli 2026 - 21:02 WIB

Sambut Muktamar 35 NU, PUPR Jombang Kebut Perbaikan Infrastruktur ke Area Tambakberas

21 Juli 2026 - 20:26 WIB

Trending di News