Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Habiburrokhman: Awas UU Perampasan Aset Berubah Jadi Abuse of Power Aparat Penegak Hukum

badge-check


					Ketua Komisi III DPR RI, Dr Habiburrokhman. Foto: gerindra Perbesar

Ketua Komisi III DPR RI, Dr Habiburrokhman. Foto: gerindra

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Pemberian kewenangan luas kepada aparat penegak hukum dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset berpotensi berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan jika tidak dibarengi sistem pengawasan yang kokoh.

Itulah peringatan tegas yang disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat pembahasan draft undang-undang tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dalam pandangannya, tujuan utama RUU ini memang sangat baik: mempercepat penyitaan dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara, serta memutus aliran keuntungan bagi pelaku tindak pidana. Namun, kekuasaan yang besar tanpa pengawasan efektif rawan melenceng dari tujuan semula.

“Kita jangan sampai membuat aturan yang justru menjadi celah bagi oknum untuk bertindak sewenang-wenang, menekan pihak lain, atau sekadar memenuhi kepentingan kelompok tertentu,” tegas Habiburokhman.

Peringatan ini semakin relevan di tengah dinamika penegakan hukum belakangan ini yang menunjukkan betapa rentannya kewenangan jabatan disalahgunakan. Jika aturan ini tidak dilengkapi jaminan perlindungan hak warga, mekanisme pengawasan ganda, serta hak banding yang jelas, dikhawatirkan justru merusak fondasi negara hukum yang kita junjung tinggi.

Pihak Kemenkumham mengakui pentingnya masukan tersebut, namun menekankan perlunya keseimbangan agar aparat tidak terbelenggu prosedur yang menghambat penindakan kejahatan.

Sementara perwakilan Kejaksaan Agung dan Kepolisian menyatakan siap bekerja dalam koridor aturan, namun memastikan kewenangan tetap memadai untuk mengungkap kejahatan ekonomi dan korupsi yang semakin canggih.

Pengamat hukum pun memuji kewaspadaan ini, mengingat pengalaman panjang menunjukkan bahwa kewenangan yang tidak dikawal rapi kerap berbalik merugikan masyarakat luas.

Pembahasan RUU masih berjalan terbuka. Habiburokhman menegaskan komisi akan terus memperbaiki draf agar tidak hanya tajam menindak kejahatan, namun juga kuat melindungi warga dari kemungkinan penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat diharapkan memantau proses ini, karena aturan ini akan berdampak sangat besar pada keadilan dan kepastian hukum di masa mendatang.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Semburan Lumpur Pekat di Oro-oro Kesongo Blora Bergemuruh Mencapai 20 Meter

7 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Menelisik Akar Terorisme (46): Desalines Dirangsek Hingga Mati, Christhope Bunuh Diri

7 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Rp124 Miliar Hak 302 Anggota Tidak Cair, KPRI Sejahtera Jombang Punya Catatan Transaksi Rp248 Miliar

7 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Ruang Rahasia Gedung Yayasan Pendidikan BGC: Berisi 995 Pucuk Senjata, Ganja dan VCD Porno

6 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Viral Unggahan Yurizal, Meninggal setelah 8 Jam di IGD tak Mendapat Kamar Rawat di RSD IA Moeis

6 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Tiga Kiriman Narkoba dari Malaysia Libatkan Pilot dan Kopilot, Nilai Rp 127 Miliar

6 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Menelisik Akar Terorisme (45): Orang Mapan Eropa-Amerika Isap Darah Budak

5 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Rp124 Miliar Macet di KPRI Jombang, Bupati Warsubi Copot Hartono sebagai Kepada Bapperinda

5 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Ringkus Kopilot Malaysia Bawa Narkoba, Datul Husein Kagum Sekaligus Heran kepada BC dan BNN

5 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Trending di News