Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Habiburrokhman: Awas UU Perampasan Aset Berubah Jadi Abuse of Power Aparat Penegak Hukum

badge-check

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Pemberian kewenangan luas kepada aparat penegak hukum dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset berpotensi berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan jika tidak dibarengi sistem pengawasan yang kokoh.

Itulah peringatan tegas yang disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat pembahasan draft undang-undang tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dalam pandangannya, tujuan utama RUU ini memang sangat baik: mempercepat penyitaan dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara, serta memutus aliran keuntungan bagi pelaku tindak pidana. Namun, kekuasaan yang besar tanpa pengawasan efektif rawan melenceng dari tujuan semula.

“Kita jangan sampai membuat aturan yang justru menjadi celah bagi oknum untuk bertindak sewenang-wenang, menekan pihak lain, atau sekadar memenuhi kepentingan kelompok tertentu,” tegas Habiburokhman.

Peringatan ini semakin relevan di tengah dinamika penegakan hukum belakangan ini yang menunjukkan betapa rentannya kewenangan jabatan disalahgunakan. Jika aturan ini tidak dilengkapi jaminan perlindungan hak warga, mekanisme pengawasan ganda, serta hak banding yang jelas, dikhawatirkan justru merusak fondasi negara hukum yang kita junjung tinggi.

Pihak Kemenkumham mengakui pentingnya masukan tersebut, namun menekankan perlunya keseimbangan agar aparat tidak terbelenggu prosedur yang menghambat penindakan kejahatan.

Sementara perwakilan Kejaksaan Agung dan Kepolisian menyatakan siap bekerja dalam koridor aturan, namun memastikan kewenangan tetap memadai untuk mengungkap kejahatan ekonomi dan korupsi yang semakin canggih.

Pengamat hukum pun memuji kewaspadaan ini, mengingat pengalaman panjang menunjukkan bahwa kewenangan yang tidak dikawal rapi kerap berbalik merugikan masyarakat luas.

Pembahasan RUU masih berjalan terbuka. Habiburokhman menegaskan komisi akan terus memperbaiki draf agar tidak hanya tajam menindak kejahatan, namun juga kuat melindungi warga dari kemungkinan penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat diharapkan memantau proses ini, karena aturan ini akan berdampak sangat besar pada keadilan dan kepastian hukum di masa mendatang.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Indonesia Punya Bullion, Prabowo: Simpam 231 Ton Emas Senilai Rp231 Triliun

21 Juli 2026 - 08:15 WIB

5 Badai Persoalan Timpa Hotman Paris: Dua Kali Minta Maaf, Kematian Rocky dan Angpao dari Prayogo Pangestu

21 Juli 2026 - 07:07 WIB

Perundungan Seksual Beruntun Libatkan 27 Pelaku, Polisi Sampang Ringkus 17 Tersangka

20 Juli 2026 - 23:05 WIB

Menelisik Akar Terorisme (37): Seni dan Sastra Awal Teror

20 Juli 2026 - 20:37 WIB

19 Siswa SDN Sendangrejo Blora Keracunan, Diduga dari Susu Kotak

20 Juli 2026 - 19:45 WIB

Pengacara Muda Rocky Martin Napitupulu Tewas Terjatuh dari Tingkat 46 Apartemen Mastepiece Jakarta

20 Juli 2026 - 14:08 WIB

Pelaku Perampokan Bersenjata Toko Emas Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi, Kini Ditahan di Mapolda Banda Aceh

20 Juli 2026 - 12:01 WIB

Menang di PTUN, Warga Mutiara Regency Total Hadapi Bupati Sidoarjo yang Ajukan Banding

19 Juli 2026 - 20:56 WIB

Pro Bono Hotman Paris Bela Jampindsus, Frank Alexander: 911 Cuma Trik Pemasaran

19 Juli 2026 - 20:06 WIB

Trending di News