Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Pasang Kamera di Kamar Mandi Masjid, Pria Gedek Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara Denda Rp500 Juta

badge-check


					Inilah pria warga Gedek, Mojokerto, kekuar dari sidang tertutup, dalam kasus memasang cmera di kamar mandi masjid. Foto: Perbesar

Inilah pria warga Gedek, Mojokerto, kekuar dari sidang tertutup, dalam kasus memasang cmera di kamar mandi masjid. Foto:

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONRWS.COM, MOJOKERTO– Seorang pria berinisial M Misbakhuddin (44 tahun), karyawan swasta dan bukan pengurus masjid, warga Desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dituntut hukuman 4 tahun penjara.

Masih ditambah tuntutan denda sebesar Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin, 8 Juni 2026, penuntut umum jakda Satria Faza (dari Kejaksaan Negeri Mojokerto).

Ssdang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokert: Ketua Majelis: Silvya Terry, hakim anggota: Yayu Mulyana dan Made C Buana

Kronologi

Peristiwa berawal ketika terdakwa — yang merupakan tetangga warga sekitar dan bukan bagian dari pengurus masjid — diduga memasang alat perekam secara sembunyi-sembunyi di dalam toilet masjid tersebut.

Alat itu dipasang untuk merekam warga yang sedang berwudhu maupun mandi, termasuk para tetangganya sendiri.

Keberadaan alat perekam tersebut akhirnya terungkap, setelah salah satu korban merasa curiga dan melakukan pengecekan, lalu menemukan alat yang disembunyikan. Korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Mojokerto.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan alat bukti berupa alat perekam dan perangkat penyimpanan milik terdakwa.

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan ada dua orang korban dalam rekaman tersebut, dan salah satunya masih berusia di bawah umur.

Terdakwa kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk disusun dakwaan.

Tuntutan

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadikan orang lain sebagai objek yang mengandung muatan pornografi. Perbuatannya dinilai lebih berat karena salah satu korbannya adalah anak di bawah umur.

Terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain 4 tahun penjara, Jaksa menuntut denda Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan. Sidang tertutup dilakukan demi melindungi identitas korban.

Perkara masih berlanjut menunggu tanggapan penasihat hukum sebelum putusan hakim dijatuhkan. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan rekaman atau identitas korban.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Korban Mencelat ke Atap Rumah, Ayah dan Anak Tewas Disambar Mobil CRV di Cilegon

28 Juli 2026 - 14:18 WIB

Semester I 2026 Penjualan 18,27 Juta Ton, SIG Group Sasar Potensi Jawa Barat

28 Juli 2026 - 11:31 WIB

Ritual Grebeg Ageng Yaaqawiyyu Kiyai Gribig 31 Juli 2026, Akan Dihadiri Menko Airlangga Hartarto

28 Juli 2026 - 11:01 WIB

Pelindungan Anak PMI, Bupati Gresik Mendapat Penghargaan Kepala Daerah Inovatif

28 Juli 2026 - 10:27 WIB

RTX Spark, Vera, Vera Rubin: Titik Balik Komputasi Menuju Era Baru

28 Juli 2026 - 10:08 WIB

Jepang Luncurkan Komputer Kuantum secara Mandiri, Kompetibel Tanpa Pendingin Ekstrem

28 Juli 2026 - 07:42 WIB

Agnez Mo dan Anggun Bintangi Serial Hollywood ‘Reacher Season 4’

27 Juli 2026 - 21:01 WIB

24 Jamaah Umrah Indonesia Telantar di KLA, Diduga Korban Travel Bodong

27 Juli 2026 - 15:52 WIB

Trailer Rem Blong di Gempol Pasuruan: Terabas 5 Rumah, Satu Korban Tewas

27 Juli 2026 - 14:25 WIB

Trending di News