Penulis: Tanasyafira L. Tirani | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya, menyusun surat permohonan yang diterima Presiden Prabowo Subianto pada Minggu, 26 Juli 2026 .
Keputusan ini diambil saat masa tugas periode keduanya masih tersisa hingga tahun 2028, sehingga memicu pertanyaan publik terkait latar belakang dan persoalan yang melingkupi pimpinan bank sentral tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers Senin, 27 Juli 2026 menyatakan pengunduran diri disampaikan secara sukarela dengan alasan pribadi sesuai Pasal 48 Ayat (1) huruf a UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI beserta perubahannya .
“Dalam suratnya hanya menyatakan alasan pribadi, tidak ada rincian lebih lanjut,” ujar Prasetyo, sekaligus menegaskan tidak ada keterangan terkait kondisi kesehatan atau tekanan pihak lain.
Sebagai pengganti sementara, Dewan Gubernur menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara .
Di sisi lain, pengunduran diri ini muncul bersamaan dengan dinamika penyidikan dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau yang sering disebut dana CSR periode 2020–2023.
KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan BI pada Desember 2024, termasuk ruang kerja Gubernur, dan mengamankan dokumen serta perangkat elektronik.
Namanya kerap dikaitkan dalam pembahasan penyimpangan penggunaan dana yang mencapai nilai triliunan rupiah, meski hingga kini belum ada penetapan status tersangka terhadap Perry Warjiyo.
Perlu ditegaskan bahwa belum ada catatan resmi yang menyatakan Perry Warjiyo pernah menjalani hukuman pidana korupsi di masa lalu; isu yang beredar sejauh ini menyangkut penyidikan yang sedang berjalan, bukan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini penting dikemukakan guna menjaga kebenaran informasi sesuai prinsip jurnalistik yang terverifikasi.
Selama memimpin BI sejak 2018, Perry Warjiyo memegang peranan sentral dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, pengendalian inflasi, dan kelancaran sistem pembayaran nasional.
Pemerintah mengapresiasi dedikasinya selama tujuh tahun lebih, sekaligus memastikan operasional bank sentral tetap berjalan normal tanpa gangguan .
Kini proses pemilihan Gubernur BI yang definitif akan segera dijalankan sesuai mekanisme undang-undang.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat berpegang pada informasi resmi dari BI, KPK, dan Sekretariat Negara, serta tidak mempercayai spekulasi yang belum memiliki dasar alat bukti sah.
Kasus CSR
– Total dana yang diduga diselewengkan dalam kasus Program Sosial Bank Indonesia (PSBI/CSR) periode 2020–2023 bersamaan dengan dana OJK adalah Rp28,38 miliar.
– Rincian yang diterima dua tersangka: Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar.
– Dari jumlah itu, bagian yang bersumber khusus dari dana PSBI/CSR BI adalah sekitar Rp12,56 miliar (Rp6,26 miliar ke Heri Gunawan dan Rp6,30 miliar ke Satori).
Catatan penting: Angka Rp28,38 miliar itu adalah total yang diduga diterima tersangka, belum tentu sama dengan total anggaran program secara keseluruhan.
Hingga kini belum ada angka resmi yang menyatakan seluruh anggaran program yang dikelola BI bernilai triliunan rupiah—itu hanya dugaan yang beredar di luar rilis resmi.
Perry Warjiyo sendiri belum ditetapkan tersangka dalam perkara ini.**
















