Menu

Mode Gelap

News

KA Menghantam Xenia Saat Terjebak di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Rejoso Pasuruan

badge-check


					Pria bernama R Panuju Kusriantono dari Dampit, selamat dari kecelakaan itu berhasil keluar kendaraan sebelum KA menabrak mobilnya. tangkap layar video@pasuruan.kekinian Perbesar

Pria bernama R Panuju Kusriantono dari Dampit, selamat dari kecelakaan itu berhasil keluar kendaraan sebelum KA menabrak mobilnya. tangkap layar video@pasuruan.kekinian

KREDONEWS.COM, PASURUAN- Rangkai KA Sri Tanjung jurusan Jogjakarta- Banyuwangi menabrak sebuah mobil Xeni di perlintasan tanpa palang pintu di Dusun Wonowoso, Desa Kedungbako, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Tabrakan tak bisa dihindari, kaream mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi L 1687 IY macet di atas rel saat melintasi perlintasan tanpa palang di daerah tersebut. Kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, hari Rabu 11 Desember 2024.

Mobil tersebut terseret sejauh 50 meter, sebelum akhirnya terlepar tanah berlumpur sisi rel,  akibat tabrakan dan mengalami kerusakan parah. Meskipun demikian, sopir mobil berhasil selamat dari insiden tersebut.

Akibatnya, Xenia L 1687 IY terguling masuk ke rawa tepi rel kereta api. Kendaraan itu disopiri, R Panuju Kusriantono (54). Sopir dalam kondisi selamat.

Sopir itu adalahKecamatan Dampit, Kabupaten Malang, ini keluar lebih dulu dari mobil, sebelum akhirnya KA melibas mobilnya.

Mobil itu dihantam lokomotif kereta api Sri Tanjung, saat kendaraan terjebak pada rel kereta api tanpa palang pintu. Pada saat yang sama sudah terdengar deru mesin kereta api akan lewa, karena gagal menjalankan mobilnya, Panuju pun menyelamatkan diri.
Duia berhasil keluar pintu, sehingga selamat dari kecelakaan itu. Sementaranya mobil putih yang dia kendaran, mencelat masuk ke rawa-rawa sisi rel kereta api. **
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Rasuah

19 Maret 2025 - 20:02 WIB

Bubarkan Aksi Balap Liar, Kala Munyeng Polres Gresik Ringkus 54 Remaja dan 33 Motor

19 Maret 2025 - 17:21 WIB

Makmur Berkat Pelem Water Park, Pemdes Wunut Bagikan THR 2.289 Warganya Rp 200.000/ Jiwa

19 Maret 2025 - 17:02 WIB

Viral Ladang Ganja di Bromo Tengger Semeru, Ada Hubungan dengan Larangan Drone?

19 Maret 2025 - 16:12 WIB

Pimpinan Bulog Kalsel Dicopot: Mentan Tuntut Perbaikan Serapan Gabah

19 Maret 2025 - 15:54 WIB

RUU TNI, Jenderal Bintang Empat Pensiun Usia 63-65 Tahun, Bintara dan Tamtama 55 Tagun

19 Maret 2025 - 15:28 WIB

Pembahasan Lancar Revisi UU TNI segera Dibawa ke Tingkat II Paripurna untuk Disahkan

19 Maret 2025 - 14:09 WIB

Kapolri dan Panglima TNI Nyatakan Tuntaskan Kasus Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan

19 Maret 2025 - 13:57 WIB

RUU TNI: Tidak Ada Dwi Fungsi ABRI, Berikut Daftar Final 14 K/L yang Bisa Ditempati TNI

19 Maret 2025 - 13:52 WIB

Trending di Headline