Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Jubir Satgas PKH Menagih Denda kepada 71 Perusahaan Sawit dan Tambang Senilai Rp 38,6 Triliun

badge-check


					Jubir Satgas PKH menyampaikan ke publik menagish denda kepada 71 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan sawit untuk membayar denda sebesar Rp 38,6 triliun. Foto: antaranews Perbesar

Jubir Satgas PKH menyampaikan ke publik menagish denda kepada 71 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan sawit untuk membayar denda sebesar Rp 38,6 triliun. Foto: antaranews

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, pada 8-9 Desember 2025, menyampaikan pengumuman resmi menagih denda kepada  49 korporasi sawit (denda Rp9,4 triliun) dan 22 korporasi tambang (denda Rp29,2 triliun), tanpa nama spesifik.​

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) belum merilis daftar lengkap 71 perusahaan sawit dan tambang yang dikenai denda Rp38,6 triliun secara publik.

Identitas perusahaan kemungkinan dirahasiakan untuk menjaga proses penagihan administratif dan verifikasi keberatan, sesuai prosedur BPKP berdasarkan PP No. 24/2021.

Beberapa korporasi telah hadir dalam pemanggilan, dengan 15 sawit bayar Rp1,7 triliun dan 1 tambang bayar Rp500 miliar, tapi daftar tetap tidak dipublikasikan di media atau situs resmi Kejaksaan Agung.​

Pantau situs resmi Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup, atau laporan BPKP untuk kemungkinan rilis daftar di masa depan, karena Satgas PKH terdiri dari 12 kementerian/lembaga yang menangani tagihan bertahap. Hingga 9 Desember 2025, berita nasional tidak menyertakan daftar nama perusahaan.​

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) belum merilis daftar lengkap 49 perusahaan sawit yang dikenai denda administratif Rp9,42 triliun secara publik.

Pengumuman resmi dari Juru Bicara Barita Simanjuntak pada 8-9 Desember 2025 hanya menyebutkan agregat: 15 perusahaan telah bayar Rp1,76 triliun, 5 sanggup bayar Rp88 miliar, dan sisanya dalam proses verifikasi keberatan.​

Identitas spesifik dirahasiakan untuk melindungi proses penagihan bertahap oleh tim gabungan 12 kementerian/lembaga, sesuai PP No. 24/2021 yang direvisi, dengan perhitungan BPKP. Berita nasional hingga 9 Desember 2025 tidak menyertakan nama PT mana pun, berbeda dengan kasus pengampunan sawit sebelumnya yang pernah dipublikasikan daftar 436 perusahaan.​

Pantau situs Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup, atau BPKP untuk rilis potensial daftar, karena Satgas PKH menargetkan penerimaan negara Rp5,58 triliun dari pembayaran awal. Daftar lama seperti Wilmar Grup atau Sinar Mas Agro terkait pengampunan 2025 tidak relevan dengan kasus denda ini.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Membuka dan Menutup Muktamar ke 35, Presiden Prabowo Terima KTA NU dari KH Miftachul Akhyar

31 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Harga BBM Pertamax Diramal Naik Rp300—Rp550 pada September 2026

31 Agustus 2026 - 19:05 WIB

IDI Usul ke Menkes Standar Gaji Dokter hingga Rp110 Juta

31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku

31 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Trending di News