Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Jamwas Rudi Margono Ancam Hadirkan Paksa Febrie Adriansyah jika Mangkir Lagi

badge-check


					Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono beri penjelasan di gedung Kejaksaan Agung, terkait pemanggilan Febrie Adriansyah, Jumat 24 Juli 2026. Foto: antara Perbesar

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono beri penjelasan di gedung Kejaksaan Agung, terkait pemanggilan Febrie Adriansyah, Jumat 24 Juli 2026. Foto: antara

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDOMEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat, 24 Juli 2026.

Pemanggilan hari ini merupakan yang kedua, setelah pada Rabu, 22 Juli 2026 ia tidak hadir dengan alasan kesehatan .

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono menegaskan batas waktu kepatuhan.

“Hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Jika tidak hadir tanpa alasan sah, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dapat menghadirkan secara paksa dengan bantuan pejabat berwenang,” tegasnya di Gedung Kejagung, Jumat pagi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi apakah Febrie memenuhi panggilan atau tidak .

Perkara ini berkaitan dengan penanganan aset senilai miliaran rupiah dan 74 kilogram emas yang disita dalam rangka pengembangan kasus korupsi besar: skandal PT Asabri, pengadaan batu bara PT PLN, dan penyelesaian utang PT CBS–PT KNI.

Kejagung melihat pentingnya kehadiran Febrie guna meluruskan aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya, pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, mundur dari pendampingan dengan alasan kesehatan pasca operasi, sehingga tim hukum baru sedang disiapkan.

Publik memantau ketegasan penegakan hukum, terutama karena yang bersangkutan adalah mantan pejabat tinggi kejaksaan.

Kejagung menegaskan proses berjalan objektif tanpa pandang bulu.

“Kami mengutamakan kepatuhan hukum. Bagi siapapun yang dipanggil, wajib hadir. Jika tidak, langkah hukum yang berlaku akan diambil,” tambah Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Anang Supriatna. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (40): Dracula Isap 650 Darah Gadis Belia

24 Juli 2026 - 19:01 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:31 WIB

Dea Arronoya Aksi Flexing, Ayahnya Dokter Nevirizal Ajukan Mundur dari Jabatan Asisten Bupati Gayo Lues

24 Juli 2026 - 16:40 WIB

Limbah Tahu Jogoroto Buat Mual Warga dan Ponpes Darul Ulum: Belum Ada Dana Bangun IPAL

24 Juli 2026 - 15:30 WIB

KPK Menahan Tiga Kaki Tangan Anwar Sadat Anggota DPR RI, Kasus Ijon Hibah Pemprov Jatim Rp2 Triliun

24 Juli 2026 - 14:08 WIB

Demi Nyawa, Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah

24 Juli 2026 - 07:03 WIB

Kurun Waktu 11 Bulan: Dadan, Nanik Kini BGN Dikendalikan Sudaryono

24 Juli 2026 - 06:37 WIB

Warga Gresik Dihebohkan Munculnya Buaya 3 Meter di Aliran Bengawan Solo

24 Juli 2026 - 06:35 WIB

Antisipasi Disalahgunakan Polres Gresik Mitigasi Senjata Api Dinas Anggota

23 Juli 2026 - 11:05 WIB

Trending di Nasional