Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Jamwas Rudi Margono Ancam Hadirkan Paksa Febrie Adriansyah jika Mangkir Lagi

badge-check


					Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono beri penjelasan di gedung Kejaksaan Agung, terkait pemanggilan Febrie Adriansyah, Jumat 24 Juli 2026. Foto: antara Perbesar

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono beri penjelasan di gedung Kejaksaan Agung, terkait pemanggilan Febrie Adriansyah, Jumat 24 Juli 2026. Foto: antara

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDOMEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat, 24 Juli 2026.

Pemanggilan hari ini merupakan yang kedua, setelah pada Rabu, 22 Juli 2026 ia tidak hadir dengan alasan kesehatan .

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono menegaskan batas waktu kepatuhan.

“Hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Jika tidak hadir tanpa alasan sah, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dapat menghadirkan secara paksa dengan bantuan pejabat berwenang,” tegasnya di Gedung Kejagung, Jumat pagi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi apakah Febrie memenuhi panggilan atau tidak .

Perkara ini berkaitan dengan penanganan aset senilai miliaran rupiah dan 74 kilogram emas yang disita dalam rangka pengembangan kasus korupsi besar: skandal PT Asabri, pengadaan batu bara PT PLN, dan penyelesaian utang PT CBS–PT KNI.

Kejagung melihat pentingnya kehadiran Febrie guna meluruskan aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya, pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, mundur dari pendampingan dengan alasan kesehatan pasca operasi, sehingga tim hukum baru sedang disiapkan.

Publik memantau ketegasan penegakan hukum, terutama karena yang bersangkutan adalah mantan pejabat tinggi kejaksaan.

Kejagung menegaskan proses berjalan objektif tanpa pandang bulu.

“Kami mengutamakan kepatuhan hukum. Bagi siapapun yang dipanggil, wajib hadir. Jika tidak, langkah hukum yang berlaku akan diambil,” tambah Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Anang Supriatna. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Investasi Jatim Turun 2,6%, Apindo Soroti Kepastian Berusaha

11 September 2026 - 18:59 WIB

Keracunan Massal Pindah ke Lombok Tengah: 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang

11 September 2026 - 17:14 WIB

Lamaran Ditolak, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik 5 Tahun Baru Terkuak

11 September 2026 - 11:34 WIB

Zulhas: MBG, Kita Akui Gagal! Sabar, Kita Perbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 10:54 WIB

Sayembara Bukti Ijazah Gibran Berhadiah Rp10,28 M Ditutup, Denny Indrayana: Dilanjut Gugatan ke MK

11 September 2026 - 09:58 WIB

SAR Gabungan Temukan Jaket Pelampung dan Botol, Belum Dipastikan Milik 5 Jurnalis dan 3 Kru Liputan Anak Krakatau

10 September 2026 - 21:46 WIB

Tim SAR Gabungan temulan satu jaket pelampung dan botol putih, tetapi belum bisa dipastikan yang dikenakan para jurnalis, Rabu 10 September 2026. Foto: okezone

Salah Injak Pedal: Alphard Santap 3 Mobil, 11 Motor, dan Rombong Bakso di Sukolilo

10 September 2026 - 03:46 WIB

Menelisik Akar Terorisme (55): Kisah Pembantaian 100 Pria dan 5 Wanita Pelancong

9 September 2026 - 19:53 WIB

Trending di News