Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Jalur Karnaval Pemkab Jombang 23 Agustus 2025, Polisi dan Satpol PP Tertibkan Parkir dan Penjual

badge-check


					Polsek Jombang berkolaborasi dengan Satpol PP melakukan penertiban lalu lintas dan pedagangf di pinggir jalur karnaval yang akan dilaksanakan, Sabtu 23 Agustus 2025. Foto: Instagram@jombangkab.com Perbesar

Polsek Jombang berkolaborasi dengan Satpol PP melakukan penertiban lalu lintas dan pedagangf di pinggir jalur karnaval yang akan dilaksanakan, Sabtu 23 Agustus 2025. Foto: [email protected]

Penulis: Arief Hendro Soesatyo  |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang Bersama Polsek Jombang dan Satpol PP melakukan Operasi Gabungan Perparkiran dan sekaligus menyisir jalur karnaval yang akan dilaksanakan tanggal 23 Agustus 2025.

Tim gabungan melakukan penertiban parkir dan pelanggar rambu lalu lintas agar lalu lintas lancar dan tertib.

Untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia ke-80 Kabupaten Jombang akan menggelar karnaval pada 23 Agustus 2025, tim operasi gabungan melaksanakan penertiban sekaligus sosialisasi kepada juru parkir dan pedagang kaki lima yang berada di jalur karnaval.

Sesuai dengan Surat Dinas Perhubungan No. 000.1.10/817/415.22/2025, dihimbau kepada seluruh relawan baik perseorangan maupun kelompok yang memberikan jasa pelayanan parkir atau penitipan kendaraan.

Aturan ini berlaku baik kendaraan roda 2 dan roda 4 agar tidak  memanfaatkan situasi tersebut dengan menarik tarif parkir diluar kewajaran dan dianggap melakukan pemerasan terhadap pengguna layanan parkir.

Untuk diperhatikan bagi penyedia layanan parkir atau penitipan kendaraan wajib memasang pemberitahuan tarif parkir di titik lokasi penyediaan parkir,  agar masyarakat mengetahui besaran tarif tersebut, jika tidak ada akan dilakukan tindakan persuasif bersama aparat Kepolisian.

“Kami juga melakukan imbauan dan sosialisasi kepada pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang jalur karnaval untuk sementara tidak berjualan terlebih dahulu agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas karnaval,” demikian bunyi rilis Dinas Perhubungan Pemkab Jombang, menyampaikan imbauan.

Jalur karnaval di Jombang  23 Agustus 2025 akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan rute sebagai berikut:

  • Start dari Stadion Merdeka Jombang

  • Melalui Jalan Gus Dur

  • Lanjut ke Jalan A. Yani

  • Kemudian Jalan RE Martadinata

  • Melintas di Taman Makam Pahlawan

  • Berakhir di Tennis Indoor Jombang

Rute ini menjadi jalur resmi karnaval mobil hias dalam rangka perayaan kemerdekaan Indonesia ke-80 di Kabupaten Jombang. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Menteri Sosial Ungkap Warga RI yang Kebagian HP Gratis dari Pemerintah

15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Pertalite Kosong di Sejumlah SPBU Surabaya

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (69): Kekaisaran yang Tidak Terlihat

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Panitia Jor Joran Mancing Jombang 2026: Ini 10 Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar

15 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Ringin Contong Carnival 2026 Acara Spektakuler 17 Oktober, Simak Rekayasa Arus Lantas

15 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Durian Madu Milik Lukman Juara I Kontes Durian Wonosalam, Bupati Warsubi: Upaya Gali Potensi Jombang

15 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Trending di News