Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Ivan Sugianto Divonis Hukuman 9 Bulan Penjara, Kasus Perundungan Sujud dan Menggonggong

badge-check


					Majelis hakim PN Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Ivan Sugianto, pengusaha yang melakukan perundungan siswas SMA Gloria 2, bersujud dan menggonggong, Kamis 27 Maret 2025.  PN Surabaya, Instagram@suarasurabayamedia Perbesar

Majelis hakim PN Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Ivan Sugianto, pengusaha yang melakukan perundungan siswas SMA Gloria 2, bersujud dan menggonggong, Kamis 27 Maret 2025. PN Surabaya, Instagram@suarasurabayamedia

Penulis: Saifudin   |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA–  Majelis hakim PN Surabaya, Kamis 27 Maret 2025,  menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara terhadap Ivan Sugianto, terdakwa dalam kasus perundungan permohonan maaf dengan bersujud dan menggonggong terhadap seorang pelajar  SMK Gloria 2 Surabaya.

Hakim juga juga mengenakan denda sebesar Rp5 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan satu bulan kurungan

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan bahwa Ivan terbukti melakukan kekerasan terhadap anak, sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Perbuatan Ivan yang marah dan membentak dianggap sebagai bentuk kekerasan verbal yang berdampak pada psikologis korban.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menunut  hukuman sepuluh bulan penjara. Penasihat hukum Ivan menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Ivan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak, yang melanggar Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tindakan tersebut mencakup kekerasan verbal dan psikis, di mana Ivan membentak dan memaksa korban untuk sujud dan menggonggong.

Hakim menilai bahwa tindakan Ivan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga berdampak negatif pada kondisi psikologis korban. Perbuatan Ivan yang sempat mendorong orang tua korban menyebabkan gangguan psikologis pada anak, yang menyaksikan orang tuanya dalam situasi terancam.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa meskipun ada pleidoi dari pihak terdakwa yang mengajukan berbagai pembelaan, argumen tersebut tidak dapat diterima. Hakim menegaskan pentingnya memberikan sanksi yang setimpal bagi pelanggaran hukum yang dilakukan.

Kronologi

Ivan Sugianto, seorang pengusaha asal Surabaya, dimulai dari insiden yang terjadi pada 10 Oktober 2024, setelah pertandingan basket antara SMAK Gloria 2 dan SMA Cita Hati. Berikut adalah rangkuman kronologis peristiwa yang mengarah pada penangkapannya:

  • Awal Insiden (10 Oktober 2024): Anak Ivan, berinisial E, diejek oleh seorang siswa bernama EN dari SMAK Gloria 2 setelah pertandingan basket. Ivan yang mendengar kabar tersebut merasa marah dan mencari EN untuk menuntut pertanggungjawaban.

  • Aksi Intimidasi (10 Oktober 2024): Dalam video yang kemudian viral, Ivan terlihat memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong sebagai bentuk permintaan maaf. Tindakan ini dianggap sebagai balas dendam atas ejekan yang diterima anaknya, dan menjadi sorotan publik karena dianggap merendahkan.

  • Viral di Media Sosial: Video tersebut menyebar luas di media sosial, memicu kemarahan publik terhadap tindakan Ivan. Masyarakat mengecam perlakuan Ivan terhadap siswa tersebut, dan kasus ini menjadi bahan perbincangan hangat.

  • Mediasi (November 2024): Meskipun ada upaya mediasi antara Ivan, pihak sekolah, dan wali murid yang menghasilkan kesepakatan damai, proses hukum tetap dilanjutkan. Penyelidikan resmi dimulai dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

  • Penangkapan (14 November 2024): Ivan ditangkap oleh polisi di Bandara Juanda setelah kembali dari Jakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan dari 11 saksi.

  • Proses Hukum: Setelah ditangkap, Ivan menjalani pemeriksaan selama tiga jam sebelum akhirnya ditahan. Ia dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara.

  • Vonis: Kasus ini berlanjut hingga akhirnya pada 27 Maret 2025, Ivan divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. **

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Indonesia Punya Bullion, Prabowo: Simpam 231 Ton Emas Senilai Rp231 Triliun

21 Juli 2026 - 08:15 WIB

5 Badai Persoalan Timpa Hotman Paris: Dua Kali Minta Maaf, Kematian Rocky dan Angpao dari Prayogo Pangestu

21 Juli 2026 - 07:07 WIB

Perundungan Seksual Beruntun Libatkan 27 Pelaku, Polisi Sampang Ringkus 17 Tersangka

20 Juli 2026 - 23:05 WIB

Menelisik Akar Terorisme (37): Seni dan Sastra Awal Teror

20 Juli 2026 - 20:37 WIB

Habiburrokhman: Awas UU Perampasan Aset Berubah Jadi Abuse of Power Aparat Penegak Hukum

20 Juli 2026 - 20:12 WIB

19 Siswa SDN Sendangrejo Blora Keracunan, Diduga dari Susu Kotak

20 Juli 2026 - 19:45 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Jatim Catat 14 Kabupaten Berstatus Darurat

20 Juli 2026 - 19:14 WIB

Usaha Rumahan Ikut Didata, BPS Pastikan Bukan untuk Urusan Pajak

20 Juli 2026 - 18:54 WIB

Pengacara Muda Rocky Martin Napitupulu Tewas Terjatuh dari Tingkat 46 Apartemen Mastepiece Jakarta

20 Juli 2026 - 14:08 WIB

Trending di News