Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Imam Bustomi Serahkan SLF kepada Manajemen RS Bhayangkara Jombang, Begini Persyaratan

badge-check


					 Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi,  menyerahkan seertiikat layak fungsi (SLF) kepada manajemen RS Bhayangkara Jombang, Kamis, 5 Maret 2026. Foto: jombang.go.id Perbesar

Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, menyerahkan seertiikat layak fungsi (SLF) kepada manajemen RS Bhayangkara Jombang, Kamis, 5 Maret 2026. Foto: jombang.go.id

Penulis: Arief H. Soesatyo  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG— Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, melalui Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, menyerahkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) beserta plakat penghargaan kepada Rumah Sakit Bhayangkara Kabupaten Jombang.

Penyerahan dilaksanakan Kamis, 5 Maret 2026,  oleh Plt. Kepala Dinas PUPR, Imam Bustomi, S.T., didampingi Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, Edy Yulianto, S.T., serta Subkoordinator Bina Konstruksi dan Tata Bangunan, Irma Fitriana, S.T. Sertifikat dan plakat itu diterima oleh manajemen rumah sakit.

Kegiatan ini bagian dari komitmen pemda memastikan bangunan pelayanan publik aman, sehat, nyaman, dan mudah diakses sesuai standar teknis. Dengan SLF, Rumah Sakit Bhayangkara Jombang resmi dinyatakan layak huni dan beroperasi penuh.

SLF adalah dokumen resmi dari pemerintah daerah yang membuktikan bangunan telah lolos pemeriksaan tim ahli, memenuhi syarat keselamatan dan fungsi.

Di Indonesia, bangunan usaha, fasilitas umum, hingga pelayanan publik wajib punya SLF sebagai syarat legal operasional—demi lindungi pengguna dan patuhi aturan.

Harapannya, acara ini tingkatkan kesadaran pemilik bangunan di Jombang untuk urus administrasi dan teknis, ciptakan lingkungan aman, tertib, serta nyaman bagi masyarakat.

Persyatan SLF

Untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebuah tempat usaha di Indonesia, pemilik bangunan wajib melengkapi dokumen administratif dan teknis sesuai regulasi daerah, seperti Permen PUPR atau aturan OSS. Proses ini memastikan bangunan aman, sehat, dan layak operasi, diajukan ke Dinas PUPR setempat:

  • Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab, serta NPWP jika berlaku.

  • Bukti kepemilikan tanah (sertifikat hak milik atau bukti lain) dan akta pendirian usaha jika badan hukum.

  • Surat permohonan resmi SLF, surat pernyataan kebenaran dokumen, dan NIB (Nomor Induk Berusaha) via OSS.

  • Fotokopi IMB/PBG (Izin Mendirikan/Persetujuan Bangunan Gedung) beserta lampiran seperti gambar dan peta.

Persyaratan Teknis

  • Gambar As-Built Drawing (kondisi bangunan aktual) dan berita acara selesai bangunan sesuai IMB.

  • Laporan hasil pengawasan konstruksi serta bukti pemenuhan standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan (aksesibilitas, ventilasi, dll.).

  • Pemeriksaan lapangan oleh tim teknis Dinas PUPR untuk verifikasi kelengkapan.

Proses dimulai dengan pengajuan online via OSS atau langsung ke dinas terkait, diikuti inspeksi; SLF berlaku 5 tahun dan wajib diperpanjang.

**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kasus Korupsi di BGN, Pengacara Krisna Murti: Sony Sanjaya Prosedural, selalu Lapor dan Dibawah Pengawasan NSD

19 Juni 2026 - 17:05 WIB

Bantuan 9 Paket Senilai Rp1,48 M untuk Pengembangan Ayam Petelur Jombang

19 Juni 2026 - 13:29 WIB

Menelisik Akar Terorisme (21): Penjahat Jadi Simbol Perlawanan Rakyat

19 Juni 2026 - 12:43 WIB

Polisi Tahan Oknum Guru SMK di Pare, Pakai Akun Cewek untuk Berbuat Cabul kepada Siswanya

19 Juni 2026 - 05:40 WIB

Kiai Said dan Kiai Imjaz Serukan Pesantren Sudah Saatnya Menjadi Top of the Mind Masa Depan

19 Juni 2026 - 05:14 WIB

Tour de Mawil-4, 50 Aktivis Lingkungan Bersihkan Pesisir Taman Penyu Tatar Sepang Sumbawa Barat

18 Juni 2026 - 21:01 WIB

Siapkan Saldo Segini, Jakarta Surabaya Tanpa Diskon Libur Sekolah

18 Juni 2026 - 19:30 WIB

Wamenperin Ungkap Industri Kecil Belum Siap Ikut Wajib Halal Oktober

18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Dinsos Jombang Sosialisasi Pembinaan: Hadirkan Narasumber dari Kejaksaan Pendamping Hukum LKS/LKSA

18 Juni 2026 - 18:35 WIB

Trending di News