Menu

Mode Gelap

News

Imam Bustomi Serahkan SLF kepada Manajemen RS Bhayangkara Jombang, Begini Persyaratan

badge-check


					 Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi,  menyerahkan seertiikat layak fungsi (SLF) kepada manajemen RS Bhayangkara Jombang, Kamis, 5 Maret 2026. Foto: jombang.go.id Perbesar

Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, menyerahkan seertiikat layak fungsi (SLF) kepada manajemen RS Bhayangkara Jombang, Kamis, 5 Maret 2026. Foto: jombang.go.id

Penulis: Arief H. Soesatyo  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG— Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, melalui Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, menyerahkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) beserta plakat penghargaan kepada Rumah Sakit Bhayangkara Kabupaten Jombang.

Penyerahan dilaksanakan Kamis, 5 Maret 2026,  oleh Plt. Kepala Dinas PUPR, Imam Bustomi, S.T., didampingi Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, Edy Yulianto, S.T., serta Subkoordinator Bina Konstruksi dan Tata Bangunan, Irma Fitriana, S.T. Sertifikat dan plakat itu diterima oleh manajemen rumah sakit.

Kegiatan ini bagian dari komitmen pemda memastikan bangunan pelayanan publik aman, sehat, nyaman, dan mudah diakses sesuai standar teknis. Dengan SLF, Rumah Sakit Bhayangkara Jombang resmi dinyatakan layak huni dan beroperasi penuh.

SLF adalah dokumen resmi dari pemerintah daerah yang membuktikan bangunan telah lolos pemeriksaan tim ahli, memenuhi syarat keselamatan dan fungsi.

Di Indonesia, bangunan usaha, fasilitas umum, hingga pelayanan publik wajib punya SLF sebagai syarat legal operasional—demi lindungi pengguna dan patuhi aturan.

Harapannya, acara ini tingkatkan kesadaran pemilik bangunan di Jombang untuk urus administrasi dan teknis, ciptakan lingkungan aman, tertib, serta nyaman bagi masyarakat.

Persyatan SLF

Untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebuah tempat usaha di Indonesia, pemilik bangunan wajib melengkapi dokumen administratif dan teknis sesuai regulasi daerah, seperti Permen PUPR atau aturan OSS. Proses ini memastikan bangunan aman, sehat, dan layak operasi, diajukan ke Dinas PUPR setempat:

  • Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab, serta NPWP jika berlaku.

  • Bukti kepemilikan tanah (sertifikat hak milik atau bukti lain) dan akta pendirian usaha jika badan hukum.

  • Surat permohonan resmi SLF, surat pernyataan kebenaran dokumen, dan NIB (Nomor Induk Berusaha) via OSS.

  • Fotokopi IMB/PBG (Izin Mendirikan/Persetujuan Bangunan Gedung) beserta lampiran seperti gambar dan peta.

Persyaratan Teknis

  • Gambar As-Built Drawing (kondisi bangunan aktual) dan berita acara selesai bangunan sesuai IMB.

  • Laporan hasil pengawasan konstruksi serta bukti pemenuhan standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan (aksesibilitas, ventilasi, dll.).

  • Pemeriksaan lapangan oleh tim teknis Dinas PUPR untuk verifikasi kelengkapan.

Proses dimulai dengan pengajuan online via OSS atau langsung ke dinas terkait, diikuti inspeksi; SLF berlaku 5 tahun dan wajib diperpanjang.

**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

76.000 HP China Tanpa Dokumen Masuk Sidoarjo, Brigjen Ade Safri Bidik Keterlibatan Bea Cukai

24 April 2026 - 23:50 WIB

Adik Kandung Jadi Staf Ahli, Rudy Mas’ud: Apa Bedanya Presiden Prabowo Angkat Hashim

24 April 2026 - 22:45 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme(2): Krypteia adalah Polisi Pembunuh Rahasia di Sparta

24 April 2026 - 18:17 WIB

Rumah Kades Hoho Alkaf Diteror, Dilempari Bom Molotov Civic Turbonya Terbakar

24 April 2026 - 16:38 WIB

Kades Hoho Alkaf menunjukkan bekas bekas bahsn bakar, bom molotov, serta mobilnya yang terbakat. Ia mengatakan serangan teror ini terjadi Jumat dinihari, 24 April 2026. Foto: instagram@hoho_alkaf

Kasus Kuota Haji, Basalamah Serahkan Rp8,4 Miliar ke KPK tapi tak Tahu Uang Apa

24 April 2026 - 14:18 WIB

China Kuasai Cadangan Minyak Mentah 1,4 Miliar Barel, Tiga Kali Cadangan Amerika 413 Juta Barel

24 April 2026 - 09:11 WIB

Bike to Work Mengawali Peringatan Hari Bumi di Pemkab Jombang

24 April 2026 - 08:16 WIB

Program Wirausaha Baru di Jombang, Pelatihan Ternak Ayam Ulu di Bandarkedungmulyo

24 April 2026 - 07:44 WIB

Korupsi Dana Hibah Rp242 Miliar, Kejari Magetan Menahan Ketua DPRD Suratno dan 5 Orang Lainnya

23 April 2026 - 21:12 WIB

Trending di News