Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Gugatan Rp4,3 Miliar CV CNC Tiga Putra Tak Diterima PN Surabaya

badge-check


					Dari kiri Jonathan, S.H., M.H., C.C.D, Johanes Cahyono, S.H., M.H., C.C.D dan Yosafat Andre Wijaya, S.H., M.H., C.C.D Perbesar

Dari kiri Jonathan, S.H., M.H., C.C.D, Johanes Cahyono, S.H., M.H., C.C.D dan Yosafat Andre Wijaya, S.H., M.H., C.C.D

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA-
Pengadilan Negeri Surabaya memutus untuk tidak menerima gugatan senilai Rp4,3 miliar yang diajukan CV CNC Tiga Putra terhadap Cholifah Turodiyah dan sepuluh mantan pegawainya. Perkara dengan nomor 832/Pdt.G/2024/PN Sby ini telah berjalan sejak 5 Agustus 2024 dan diputus pada 30 Juli 2025 oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hj. Halima Umaternate, S.H., M.H., bersama hakim anggota I Ketut Kimiarsa, S.H., M.H., dan Dr. Nur Kholis, S.H., M.H.

Kuasa hukum Para Tergugat (kecuali Tergugat IX) Johanes Cahyono, S.H., M.H., C.C.D., dari JJC&A Law Office, menyampaikan keyakinannya sejak awal penanganan perkara. “Sejak awal kami optimis dalam menangani perkara ini sebab salah satu alasannya adalah tidak jelasnya legal standing dari Penggugat,” ujarnya saat ditemui di PN Surabaya pada 12 Agustus 2025, didampingi Jonathan, S.H., M.H., C.C.D., dan Yosafat Andre Wijaya, S.H., M.H., C.C.D.

Menurut Johanes, permasalahan mendasar terletak pada ketidaksesuaian identitas hukum pihak penggugat. “Penggugat dalam berbagai dokumen persidangan sering kali berganti-ganti identitas, terkadang sebagai badan usaha dan terkadang sebagai orang perorangan. Padahal, CV bukan suatu subjek hukum yang dapat berdiri sendiri dalam perkara perdata,” tegasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan akta pendirian CV. CnC Tiga Putra dan perubahannya, sekutu aktif tidak berwenang mengangkat satu atau lebih kuasa tanpa persetujuan tertulis sekutu pasif. “Hal ini juga sejalan dengan keterangan ahli hukum perusahaan yang dihadirkan oleh pihak Penggugat sendiri. Dr. Fries Melia Salvina menyatakan bahwa jika terjadi pertengkaran antara sekutu aktif dengan sekutu pasif, maka gugatan diajukan atas nama pribadi sekutu aktif, bukan atas nama CV,” tutur Johanes.

Johanes menegaskan bahwa majelis hakim sudah tepat dalam mengambil putusan. “Pertimbangan hukum dan amar putusan yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima telah sesuai dengan hukum acara dan memberikan kepastian hukum bahwa CV tidak dapat menjadi subjek hukum yang berdiri sendiri dalam perkara perdata,” katanya menutup penjelasan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gus Alex ‘Gigit’ 24 Anggota DPR: Minta Oleholeh 3.000 Riyal/ Orang Saat Kunker di Makkah

4 September 2026 - 18:00 WIB

William Gunawan Minta Bantuan Presiden Prabowo: Emas 2.2 Kg Senilai Rp6.6 Miliar Hilang di Bank BJB

3 September 2026 - 21:31 WIB

Menelisik Akar Terorisme (52): Potong Tangan dan Hidung

3 September 2026 - 20:57 WIB

Insiden Keracunan MBG di SMPN Kabuh Jombang: 256 Siswa dan 4 Guru Dirawat, Santap Udang Saus Padang

3 September 2026 - 20:24 WIB

Pisang Cavendish Lumajang Siap Ekspor, Hong Kong dan Malaysia Jadi Sasaran

3 September 2026 - 19:03 WIB

Setelah Sidoarjo, Keracunan MBG Terjadi Nganjuk: 53 Siswa dan Satu Guru SMAN 3 Dibawa ke Rumah Sakit

2 September 2026 - 21:00 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:09 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:27 WIB

Keracunan MBG Sidoarjo: 566 Santri/ Siswa Dirawat dari 19 Pondok dan Sekolah

2 September 2026 - 14:57 WIB

Trending di News