Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Belajar dari Penipuan dan Hoaks Kasus Obat Palsu

badge-check


					Rumah sakit besar milik Pempov Kaltim, RSUD AW Sjahranie, jadi sarang produksi obat palsu, dibongkar okeh BPOM dan Polda Kaltim. Foto: ist Perbesar

Rumah sakit besar milik Pempov Kaltim, RSUD AW Sjahranie, jadi sarang produksi obat palsu, dibongkar okeh BPOM dan Polda Kaltim. Foto: ist

Penulis: Sri Muryanto   |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SAMARINDA
Ini adalah kadus hoaks soal produksi kasus obat palsu.

Hingga, Selasa 26 Mei 2026, penyidikan Polda Kalimantan Timur dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kaltim telah rampungkan seluruh berkas perkara.

Langkah terbesar baru saja diambil: kelima tersangka yang terlibat langsung dalam jaringan produksi dan peredaran obat palsu itu telah resmi ditahan, dan berkas kasusnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim pagi ini untuk disusun dakwaan.

Sebelumnya, pada 12 Mei 2026, tim gabungan menemukan gudang sekaligus pabrik peracikan obat ilegal tersembunyi di kompleks belakang RSUD Bersaudara, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.

Gudang seluas 150 meter persegi itu ternyata dikelola oleh PT. Mutiara Kaltim Sejahtera, perusahaan pemasok utama obat ke rumah sakit tersebut.

Pemilik perusahaan adalah Ny. Rina Sari, istri sah dr. Hadi Sutanto, M.Kes, Wakil Direktur Bidang Pelayanan Medis RSUD Bersaudara.

Modus kejahatannya sangat sistematis dan kejam: kemasan obat asli bermerek dibuka paksa, isi berkhasiatnya dibuang, lalu diganti bahan murahan, serbuk tepung, atau zat kimia berbahaya yang tidak diketahui komposisinya.

Setelah dikemas dan disegel ulang agar tampak asli, obat-obatan itu disalurkan kembali ke instalasi farmasi untuk dikonsumsi pasien.

Nilai kerugian negara dan masyarakat ditaksir mencapai Rp 3,2 miliar, dan praktik ini berjalan diam-diam selama lebih dari dua tahun.

Hari ini, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Ade Putra Syamsudin, S.I.K., M.H., memaparkan rincian lengkap siapa saja yang kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka utama dalam jaringan ini:

“Berdasarkan bukti kuat, saksi-saksi, serta hasil penyidikan mendalam, kami telah menetapkan dan menahan 5 orang tersangka yang berperan kunci dalam kejahatan pembunuhan berencana diam-diam ini.

“Peran mereka saling berkaitan membentuk jaringan rapi yang menjadikan nyawa pasien sebagai sasaran demi keuntungan pribadi. Tidak ada yang bisa mengelak, bukti fisik, dokumen, serta pengakuan saling menguatkan,”

Meski ia mengaku tidak mengetahui aktivitas istrinya, penyidik terus menelusuri perannya dalam memuluskan kontrak pengadaan barang yang memenangkan perusahaan milik istrinya.

BPOM 42 Jenis Obat
Dari sisi pengawasan, mengonfirmasi hasil uji laboratorium terakhir yang keluar pagi ini semakin memperberat tuduhan.

“Dari 42 jenis obat yang kami teliti, 100 persen kandungan aktifnya hilang atau diganti zat berbahaya. Ini bukan kesalahan prosedur, tapi kejahatan terencana. Pasien datang berobat untuk sembuh, malah diberikan racun kosong. Ini tindakan yang paling kejam dalam dunia kesehatan,” ujarnya tegas.

Pihak RSUD Bersaudara pun mengambil langkah tegas. Direktur Utama, dr. Budi Santoso, Sp.PD., memecat tidak hormat Andi Wijaya dan Siti Aminah dari jabatan serta kepegawaian, dan merombak total seluruh sistem pengadaan dan pengawasan obat.

Pihak rumah sakit juga membentuk tim khusus untuk mendata korban dan memberikan penanganan ulang secara cuma-cuma bagi pasien yang pernah berobat dalam dua tahun terakhir.

Berkas perkara kelima tersangka kini sudah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 197 dan 198 Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 serta UU Obat dan Makanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Kasus ini menjadi pelajaran pahit: tempat yang seharusnya menjadi benteng keselamatan nyawa, ternyata menjadi sarang kejahatan karena dimanfaatkan oleh oknum yang seharusnya menjaga.

Keadilan kini diharapkan ditegakkan seberat-beratnya, agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik bisa pulih kembali.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sopir Mengantuk Tabrak Truk di KM 687 Sumo: 4 Penumpang Tewas, 7 lukaluka

12 September 2026 - 12:54 WIB

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Investasi Jatim Turun 2,6%, Apindo Soroti Kepastian Berusaha

11 September 2026 - 18:59 WIB

Keracunan Massal Pindah ke Lombok Tengah: 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang

11 September 2026 - 17:14 WIB

Lamaran Ditolak, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik 5 Tahun Baru Terkuak

11 September 2026 - 11:34 WIB

Zulhas: MBG, Kita Akui Gagal! Sabar, Kita Perbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 10:54 WIB

Sayembara Bukti Ijazah Gibran Berhadiah Rp10,28 M Ditutup, Denny Indrayana: Dilanjut Gugatan ke MK

11 September 2026 - 09:58 WIB

SAR Gabungan Temukan Jaket Pelampung dan Botol, Belum Dipastikan Milik 5 Jurnalis dan 3 Kru Liputan Anak Krakatau

10 September 2026 - 21:46 WIB

Tim SAR Gabungan temulan satu jaket pelampung dan botol putih, tetapi belum bisa dipastikan yang dikenakan para jurnalis, Rabu 10 September 2026. Foto: okezone

Salah Injak Pedal: Alphard Santap 3 Mobil, 11 Motor, dan Rombong Bakso di Sukolilo

10 September 2026 - 03:46 WIB

Trending di News