Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Ditetapkan sebagai Tersangka, Roy Suryo Tenang Dokter Tifa Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati

badge-check


					Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo dan dokter Tifa. Foto: ist Perbesar

Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo dan dokter Tifa. Foto: ist

Penulis: Tanasyafira L. Tirani  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM. JAKARTA — Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya, dr. Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa dibawa ke rumah sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena mengalami penurunan kondisi kesehatan.

Dia lemas, pusing hebat, dan tekanan darah terukur di bawah batas normal — bukan semata‑mata karena menjalani prosedur penahanan rutin, sekitar pukul 12.45 WIB, Jumat 19 Juni 2026.

Hal itu terungkap saat bersama Roy Suryo, menjalani pemeriksaan kesehatan wajib sebagai syarat hukum sebelum dimasukkan ke dalam ruang tahanan.

Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SPP/1286/VI/2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 Juni 2026, berlaku efektif mulai Jumat, 19 Juni 2026.

Penahanan terkait dengan polemik panjang tentang  keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Prosedur dan Alasan Khusus

Secara ketentuan hukum, setiap tersangka baru memang wajib diperiksa kesehatannya terlebih dahulu di poliklinik kepolisian guna memastikan keamanan dan kelayakan selama menjalani masa penahanan.

Aturan ini berlaku sama untuk Roy Suryo dan Dr. Tifauzia Tyassuma. Namun dalam pelaksanaannya terlihat perbedaan kondisi yang nyata:

Roy Suryo, saat diperiksa, kondisinya tetap stabil, tekanan darah normal, tubuh bugar, dan terlihat bersemangat serta kooperatif.

Dokter jaga langsung menyatakan ia layak untuk diproses lanjut menuju ruang tahanan tanpa perlu rujukan lebih lanjut.

Sedangkan dt. Tifauzia Tyassuma saat menjalani pemeriksaan awal yang sama, ia mengeluh sangat lelah, pusing berputar, tubuh terasa lemas. Hasil pengukuran medis menunjukkan tekanan darah turun di bawah ambang batas wajar.

Kondisi itu diduga dipicu oleh kelelahan fisik setelah berjam‑jam menjalani proses penyidikan, ditambah tekanan psikis yang cukup berat.

Melihat keadaan itu, dokter jaga di poliklinik Polda Metro Jaya mengambil keputusan medis: kondisinya membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam, pemantauan terus‑menerus, serta fasilitas penunjang yang tidak tersedia di ruang pemeriksaan biasa.

Oleh sebab itu, ia dirujuk secara khusus ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati sekitar pukul 12.45 WIB hari itu juga.

Ia memenuhi prosedur hukum yang berlaku, namun alasan utama yang membuatnya harus dibawa sampai ke rumah sakit secara khusus adalah karena kondisi kesehatannya sendiri yang mengalami penurunan — bukan kewajiban prosedur yang mengharuskan semua tahanan baru masuk rumah sakit. **

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (45): Orang Mapan Eropa-Amerika Isap Darah Budak

5 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Rp124 Miliar Macet di KPRI Jombang, Bupati Warsubi Copot Hartono sebagai Kepada Bapperinda

5 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Ringkus Kopilot Malaysia Bawa Narkoba, Datul Husein Kagum Sekaligus Heran kepada BC dan BNN

5 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Wifi Rufio Teknologi Menembus Dinding, Realmrbert: Lonceng Matinya Privasi!

5 Agustus 2026 - 07:07 WIB

Sempat Kabur, Maling Motor Tak Berkutik Diringkus Polisi

4 Agustus 2026 - 14:06 WIB

RI Tangkap 10 Pilot Malaysia 2021-2026, Dimanfaatkan Kartel Jadi Kurir Narkoba

4 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Lolos dari Negara Asal, Kopilot Malaysia Tertangkap Bawa 12,7 Kg Narkoba di Bandara Soetta

4 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mantan Ketum HIPMI Akbar Himawan Penerima Rp3,5 M, Kasus Gratifikasi DJKA Sumut

3 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Menelisik Akar Terorisme (44): Eropa Rancang Perbudakan Manusia

3 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Trending di News