Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

BPOM Tindak Minuman Serbuk yang Dipromosikan untuk Ibu Menyusui

badge-check


					Badan Pengawas Obat dan Makanan Perbesar

Badan Pengawas Obat dan Makanan

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) buka suara soal isu di media sosial mengenai minuman serbuk yang dipromosikan untuk ibu menyusui dengan kandungan pemanis buatan.

Tiga produk pangan itu sering muncul sebagai konten di media sosial. Ketiganya adalah Momsy, Mama Bear, dan Mom Uung. Hasil penelusuran data registrasi di BPOM bahwa produk Momsy dan Mama Bear terdaftar sebagai kategori minuman serbuk dan tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui.

Sedangkan Mom Uung terdaftar pada dua kategori yaitu sebagai kategori minuman serbuk yang tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui dan kategori minuman khusus ibu menyusui.

Lebih lanjut, kepala BPOM RI Taruna Ikrar memaparkan hasil pengujian produk di laboratorium dimana Momsy Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Strawberry, MD 073182000600279 terdeteksi mengandung pemanis buatan sukralosa.

Mama Bear Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Taro, MD 867013015799, tidak terdeteksi pemanis buatan sukralosa.

Mom Uung Milk Flow Minuman Berperisa Rasa Vanilla, MD 867010156064, tidak terdeteksi pemanis buatan sukralosa.

BPOM juga memaparkan hasil pengawasan terhadap label produk yang beredar. Produk minuman serbuk Momsy mencantumkan informasi dan klaim gizi dan non gizi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi serta klaim “ASI booster” sehingga seolah-olah ditujukan untuk dikonsumsi oleh ibu menyusui.

Produk minuman serbuk Mom Uung mencantumkan peruntukan ‘Minuman Khusus Ibu Hamil & Menyusui’ dan klaim zat gizi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi serta klaim “ASI booster” sehingga seolah-olah ditujukan untuk dikonsumsi oleh ibu menyusui.

Produk Mama Bear mencantumkan informasi dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi.

“Hasil pengawasan terhadap promosi dan iklan menunjukkan bahwa ketiga produk tersebut mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti pernyataan “Susu pelancar ASI”,” jelas Taruna di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Dengan demikian, BPOM memutuskan ketiganya melakukan pelanggaran dan telah memberikan sanksi.

Ketiganya diberi sanksi berupa pembatalan izin edar terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan, penghentian kegiatan produksi dan peredaran termasuk penjualan melalui online, perintah penarikan produk dari peredaran, serta melaporkan pelaksanaannya ke BPOM, peringatan dan larangan penayangan iklan yang tidak memenuhi ketentuan.

BPOM telah memerintahkan unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawalan terhadap penarikan produk yang dibatalkan izin edarnya.

“BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan sebelum dan selama produk beredar untuk memastikan pangan olahan yang beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan.

BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan memiliki tanggung jawab dan wajib menjamin keamanan pangan sesuai Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan,”sambung keterangan tersebut.

BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih produk pangan olahan dengan menerapkan Cek KLIK, yaitu:

Memastikan kemasan produk dalam kondisi baik dan tidak rusak
Mencermati informasi pada label produk di antaranya komposisi, informasi nilai gizi, peruntukan/kegunaan produk, izin edar, serta nama dan alamat produsen
Memastikan produk telah memiliki izin edar
⁠Memastikan produk tidak melewati kedaluwarsa menghindari konsumsi produk dengan klaim/promosi/iklan yang berlebihan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

300 Ojol Kota Malang Antusias Sambut Pembebasan Tunggakan PKB

9 Agustus 2026 - 19:53 WIB

PPh 22 Ditunda, Tokopedia Refund Dana Pajak Penjual Paling Lambat 30 September

9 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Deposit Judol Saat Piala Dunia Tembus Rp 1,02 Triliun

9 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Polda Metro Pastikan 995 dari 996 Senjata Temuan di Jaksel Senapan Angin

7 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Karhutla Bromo Hanguskan 120 Hektare, Diduga Ulah Manusia

7 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Kemenkeu Incar Pajak dari Rumah Kontrakan dan Properti Sewa pada 2027

6 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Tak Ada Demo Besar Buruh di Agustus-September

6 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Karhutla Bromo Meluas 80 Hektare, Helikopter dan Drone Diterjunkan

5 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Jumlah Penduduk Miskin RI Berkurang 430 Ribu, Masih Sisa 22,93 Juta Orang

5 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Trending di Nasional