Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

BPOM Tarik 19 Obat Stamina Pria Ilegal Mengandung Bahan Kimia

badge-check


					Ilustrasi BPOM Perbesar

Ilustrasi BPOM

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menarik 19 produk herbal atau obat bahan alam (OBA) ilegal dari pasaran setelah ditemukan mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya dalam pengawasan Agustus 2025.

Dari jumlah tersebut, 12 produk ditemukan melalui inspeksi langsung, sementara 7 lainnya berasal dari platform online. Mayoritas produk diklaim sebagai penambah stamina pria, namun mengandung sildenafil—zat aktif untuk disfungsi ereksi yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.

“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter. Konsumsi tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran resmi, Selasa (23/9/2025).

Selain sildenafil, BPOM juga menemukan produk pelangsing berbahan sibutramin dan obat herbal pereda pegal linu yang mengandung parasetamol. Seluruh produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, bahkan mencantumkan nomor izin edar fiktif.

BPOM memerintahkan penarikan serta pemusnahan seluruh produk ilegal tersebut. Di sisi lain, tautan penjualan yang beredar secara online telah diblokir. Investigasi terhadap produsen dan distributor tengah dilakukan, dengan ancaman sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

“Ini merupakan bentuk kecurangan yang membahayakan. Banyak konsumen mengira mengonsumsi bahan alam, padahal berisiko tinggi karena mengandung obat keras,” kata Taruna.

Lembaga tersebut juga meminta masyarakat lebih waspada terhadap produk dengan klaim berlebihan yang beredar luas di e-commerce maupun media sosial. Keaslian izin edar dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM.

Daftar 19 Obat Bahan Alam Ilegal dan Mengandung Bahan Kimia

Dewa Ranjang Black
Brantas
Madu Tahan Lama
Urat Kuda
Jamu Kuat dan Tahan Lama Kupu-Kupu Malam
Klebun
Xian Ling
Jempol Kecetit
Brastomolo Kecetit
Kapsul Herbal Sari Buah Tin
Kopi Macho
Kopi Jantan Gali-Gali
Kopi Arjuna
Kopi Stamina Dewa Jantan
MAXMAN Capsules
Urat Kuda Ginseng & Sanrego
New BENPASTI
MADU GINSENG Siberia
Slim Fast Super Strong.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menteri PKP Pastikan Tak Ada Kenaikan Bunga KPR Subsidi Meski BI-Rate Naik

19 Juni 2026 - 21:37 WIB

Listrik Sebagian Jawa Padam Lagi, PLN Singgung Kendala Pembangkit

19 Juni 2026 - 21:18 WIB

Diskon Tarif 30% Kereta Ekonomi Berlaku Mulai Besok

19 Juni 2026 - 20:58 WIB

MBG Dihentikan Sementara saat Libur Sekolah

17 Juni 2026 - 20:06 WIB

Korban PHK Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

16 Juni 2026 - 20:36 WIB

KA Pandalungan 2 Relasi Gambir-Jember Mulai 18 Juni, Diskon 30 Persen

15 Juni 2026 - 20:32 WIB

Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Pekan Ketiga Juni 2026, Ini Daftar Lengkapnya

15 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kemnaker Buka Pelatihan Kaigo dan Magang di Jepang

14 Juni 2026 - 20:28 WIB

Harga Anjlok, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta

14 Juni 2026 - 19:45 WIB

Trending di Nasional