Menu

Mode Gelap

Headline

Besok Pertemuan, OJK dan Purbaya akan Putihkan Kredit Macet Dibawah Rp 1 Juta

badge-check


					Menkeu Purbawa Yudhi Sadewa bertemu dengan Menteri Perumahan Rakyat, Maruarar Sirait,  uslkan ke OJK agar kredit macet di bawah Rp 1 juta diputihkan. Foto: instagram@purbayayudhi_official Perbesar

Menkeu Purbawa Yudhi Sadewa bertemu dengan Menteri Perumahan Rakyat, Maruarar Sirait, uslkan ke OJK agar kredit macet di bawah Rp 1 juta diputihkan. Foto: instagram@purbayayudhi_official

Penulis: Jacobus E. Lato    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan sedang membahas rencana pemutihan atau penghapusan kredit macet dengan nilai di bawah Rp 1 juta.

Tujuannya adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), terutama yang selama ini terhambat karena dicatat memiliki utang kecil yang menyebabkan mereka masuk daftar hitam kredit macet.

Pernyataan mengenai rencana pemutihan kredit macet di bawah Rp 1 juta disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia mengungkapkan hal ini saat ditemui di JW Marriott Luwansa Jakarta pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Purbaya menjelaskan bahwa pertemuan dengan OJK untuk membahas pemutihan itu direncanakan pada 23 Oktober 2025 di kantor OJK. Ia menegaskan bahwa pembahasan ini bergantung pada data dari Kepala BP Tapera yang akan disampaikan pada hari Senin sebelum pertemuan tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan bertemu OJK pada 23 Oktober 2025 untuk membahas kondisi detail dan kemungkinan kebijakan ini.

Usulan ini berasal dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait yang menyampaikan ada ratusan ribu orang yang tidak bisa mengakses KPR,  karena masalah utang kecil ini.

Data yang akan menjadi dasar pembahasan adalah hasil pendataan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terkait jumlah debitur yang bermasalah dengan utang di bawah Rp 1 juta.

Ada juga rencana agar pengembang properti yang masih mau menanggung utang kecil tersebut bisa membantu pembiayaan, sehingga beban pemutihan tidak terlalu signifikan.

Pemerintah akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap klaim ini. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sebelumnya terkendala karena catatan kredit kecil namun macet.​

Ringkasan utama:

  • Rencana pemutihan kredit macet di bawah Rp 1 juta oleh OJK dan Kemenkeu.

  • Sasaran: masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa ambil KPR.

  • Pertemuan pembahasan pada 23 Oktober 2025.

  • Data dasar dari BP Tapera.

  • Pengembang properti didorong ikut menanggung utang kecil.

  • Investigasi klaim dan potensi dampak keuangan dilakukan oleh pemerintah.

Kebijakan ini penting sebagai solusi sosial untuk memperluas akses perumahan bagi masyarakat yang selama ini terhambat oleh kredit macet dengan nilai kecil. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dandan Hindayana: BGN Siap Jajagi Layanan MBG bagi 1500 Siswa RI di Arab Saudi

2 Juni 2026 - 09:05 WIB

Harga Solar Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2026

1 Juni 2026 - 19:53 WIB

Pemerintah Terapkan Aktivasi Nomor Seluler dengan Pengenalan Wajah

1 Juni 2026 - 19:44 WIB

Upacara Kelahiran Pancasila di Titik Nol, Gang Buntu Desa Rejoagung Ploso Jombang

1 Juni 2026 - 19:39 WIB

1 Juni Isyarat Memutar Kembali Nilai-nilai Luhur Pancasila

1 Juni 2026 - 16:23 WIB

Pabrik Pengolahan Serbuk Kayu Terbakar di Mojowarno, Kerugian Mencapai Rp350 Juta

31 Mei 2026 - 21:13 WIB

Puncak Peringatan Waisak 2026 di Candi Borobudur Gaungkan Cinta Perdamaian Dunia

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Indonesia Sedang Demam Veronika, Karya Verry Klau dari Malaka NTT

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Menelisik Akar Terorisne (10): Kaum Anabaptist dan Terror Millennium

31 Mei 2026 - 10:23 WIB

Trending di News