Menu

Mode Gelap

News

Beredar Video Insiden Isa Zega Ngamuk di Kafe sebelum Ditahan di Polda Jatim

badge-check


					Direskrimsus Polda Jatim melakukan penahanan terhadap Isa Zega, dikenal sebagai trangender, karena menyerang kehormatan Shandy Permatasari istri Juragan 99. Tangkap layar video instagram@inilahcom Perbesar

Direskrimsus Polda Jatim melakukan penahanan terhadap Isa Zega, dikenal sebagai trangender, karena menyerang kehormatan Shandy Permatasari istri Juragan 99. Tangkap layar video instagram@inilahcom

Penulis: Syaifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Sebuah video merekam seorang  transgender bernama Isa Zega ngamuk saat dipanggil dengan nama aslinya, Syahrul, Kamis, 23 Januari 2025.

Dalam video itu, Isa Zega tampak mengamuk dan menarik seorang perempuan di lantai dua kafe di depan gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, demikian caption yang ditulis akun instagram@lambekawanua_officiall.

Isa Zega diketahui mendatangi Polda Jatim dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Shandy, istri Juragan 99.

Disebutkan bahwa Isa Zega terlibat keributan dengan konten kreator Gilang Pramana dan rekannya. Seorang perempuan ditarik oleh Isa Zega hingga sandalnya lepas.

Zega juga memegangi kaos seorang pria diduga keras adalah kawan-kawan dari perempuan itu konten kreator Gilang Pramana, Juragan 99. Video berdurasi sekitar 10 detik itu bersumber dari [email protected].

Sambil menggeret kaos pria berkos putih, Zega berkali kali protes: Mengapa kalian videoin aku!

Setelah dilakukan pemeriksaan, Isa Zega ditahan  oleh Polda Jatim pada 24 Januari 2025, terkait dugaan pencemaran nama baik Shandy Purnamasari, istri dari pengusaha Gilang Widya Pramana, yang dikenal sebagai Juragan 99.

Tetapi penahanan ini tidak terkait dengan kasus Isa Zega ngamuk di kafe, melainkan kasus laporan dari Shandy Permatasari ke polda Jatim.

Penahanan ini dilakukan setelah Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Shandy, yang mengklaim bahwa Isa telah menyerang kehormatan dan nama baiknya melalui media sosial.

Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta

Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung dibawa ke rumah tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) merupakan bagian dari kepolisian di Indonesia. Dittahti bertugas untuk mengelola tahanan dan barang bukti dalam proses penyidikan tindak pidana.
Isa Zega resmi ditahan oleh Polda Jawa Timur pada hari  Jumat, 24 Januari 2025, pukul 02.25 WIB.
Tugas utama Dittahti meliputi pengamanan, penjagaan, pengawalan, serta perawatan tahanan, termasuk pelayanan kesehatan dan pembinaan bagi para tahanan Rutan Perempuan Dittahti Polda Jatim. 

Kasubdit II Siber Ditreskrimsiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menyebut tersangka terbukti menyerang kehormatan dan nama baik Shandy Purnamasari melalui media sosialnya. Atas perbuatannya, Isa Zega dikenakan Pasal 27 huruf A junto Pasal 45 ayat 4 UU ITE dan didenda Rp400 juta.

Kasus ini juga menarik perhatian publik karena Nikita Mirzani, seorang aktris yang terlibat dalam perseteruan dengan Isa Zega, menyambut berita penahanan ini dengan sindiran di media sosial. Ia menyebut Isa sebagai “sang pembully” dan berharap agar ia betah di tempat barunya.
Perseteruan antara Isa Zega dan Nikita Mirzani telah berlangsung lama dan menjadi sorotan di kalangan penggemar dan media.
Nama Isa Zega beken ketika dia mengunggah foto dan video  di instagram dan medsos lainnya, saat dia sedang  melaksanakan ibadah umrah di Mekkah. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Terancam Hukuman 175 Tahun, Linwei Ding Mantan Ahli Google Jual Rahasia AI ke China

23 Februari 2026 - 16:55 WIB

Bea Cukai Gencar Segel Toko Emas, yang Barangnya ‘Spanyol’

23 Februari 2026 - 16:49 WIB

Pemerintah Kumpulkan Bandar Sapi Usut Kenaikan Harga di Pasar

23 Februari 2026 - 16:36 WIB

Lima Anugerah Budaya untuk Pemkab Gresik, Seniman Dapat Dana Apresiasi Rp 1 Juta/ Tahun

23 Februari 2026 - 16:24 WIB

Nilai Rp 24 Triliun, Kadin Desak Presiden Prabowo Batalkan Impor Mobil dari india

23 Februari 2026 - 15:58 WIB

Musrenbang Magersari: Langkah Awal Menuju Pembangunan Mojokerto 2027

23 Februari 2026 - 15:20 WIB

Operasi Militer Meksiko di Sarang Kartel Narkoba CJNG, Bos Besar El Mencho Tewas

23 Februari 2026 - 11:14 WIB

Diduga Dendam Penipuan Kripto Rp 157 M, Igor Kamarov Warga Ukraina Diculik di Kuta Gianyar Bali

23 Februari 2026 - 01:22 WIB

Prabowo Respon Keputusan MA Amerika: Kami Siap dengan Segala Kemungkinan!

23 Februari 2026 - 00:47 WIB

Trending di Headline