Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Beli Beras SPHP Dibatasi Maksimal 5 Pak

badge-check


					Beli Beras SPHP Dibatasi Maksimal 5 Pak Perbesar

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTAPemerintah memastikan program beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak mengalami kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun, pembelian beras SPHP dibatasi dengan maksimal 25 kilogram (kg) per konsumen atau setara lima pak/kemasan ukuran 5 kg.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman yang juga Menteri Pertanian menegaskan harga beras SPHP masih tetap seperti sedia kala. Ini penting karena beras SPHP merupakan intervensi penyeimbang harga beras di pasar.

“Ada namanya SPHP. Itu beras yang untuk penyeimbang kalau ada yang mau menaikkan harga. Nah SPHP, kita tidak naikkan. Tetap harganya seperti sekarang,” kata Amran dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Mengenai batas pembelian beras SPHP maksimal 25 kg per konsumen, Amran mengakui memang perlu tetap ada. Hal ini bertujuan untuk mengatasi peluang praktik penjualan kembali dengan pengemasan ulang beras ke merek dagang jenis beras lainnya.

“Ini dibatasi karena ini adalah subsidi pemerintah supaya jadi penyeimbang. Jadi ini pasti menurunkan harga. Kalau tidak dibatasi (bisa) diborong 1 truk, (lalu) dijual kembali,” tambah Amran.

Adapun batas pembelian maksimal beras SPHP tersebut telah diatur dalam petunjuk teknis SPHP beras di tingkat konsumen tahun 2026 sebagaimana diatur Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 34 Tahun 2026. Bapanas menetapkan ketentuan terbaru mengenai jumlah pembelian maksimal beras SPHP di tingkat konsumen.

Masyarakat sebagai konsumen dapat membeli maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg dan tersedia pula alternatif kemasan 2 kg dengan pembelian maksimal 2 kemasan. Beras SPHP yang telah dibeli pun dilarang keras untuk dijual kembali, karena ada unsur anggaran subsidi negara di dalamnya.

Target SPHP beras tahun ini adalah 828 ribu ton dengan anggaran subsidi harga sebesar Rp 4,97 triliun telah tersedia di anggaran Bapanas. Perum Bulog diminta untuk dapat fokus mendistribusikan beras SPHP ke daerah yang bukan sentra produksi padi dan daerah yang tidak sedang ada panen raya.

Adapun realisasi beras SPHP tahun 2026 yang telah digulirkan sejak Maret mulai bergerak positif sampai minggu ketiga April. Realisasi sepanjang Maret tercatat sebanyak 70,01 ribu ton. Sementara realisasi awal April sampai 23 April telah berada di angka 69,85 ribu ton atau 99,77% yang sedikit lagi melampaui realisasi bulan sebelumnya.

Untuk mengatasi tantangan ketersediaan kemasan plastik dalam program beras SPHP, Bapanas telah membahas bersama Bulog. Usulan penggunaan kemasan beras SPHP stok tahun 2023-2025 sekitar 12,3 juta lembar dari Bulog dapat dilaksanakan sepanjang informasi kelas mutu, merek dagang, HET, dan informasi penting lainnya tetap sesuai dengan produk di dalam kemasan serta melalui pengawasan yang ketat.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jatim Siapkan Progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1-31 Agustus 2026

31 Juli 2026 - 18:39 WIB

PLN Tambah Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik di Tol Solo-Ngawi

31 Juli 2026 - 17:11 WIB

Daftar Lengkap Harga Emas Tiga Jenama Pegadaian pada Kamis

30 Juli 2026 - 19:07 WIB

BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi di Selat Bali

30 Juli 2026 - 18:54 WIB

Harga Komoditas Pangan Berisiko Naik karena El Nino

30 Juli 2026 - 18:33 WIB

Misi Dagang Jatim di Hong Kong Bukukan Kesepakatan Transaksi Rp12 Triliun

29 Juli 2026 - 19:38 WIB

BRI Tunjukkan Peran Motor Utama Pembiayaan Sektor Perumahan Nasional

29 Juli 2026 - 19:24 WIB

Tahun Depan Gaji Peserta Magang Nasional Bakal Naik

28 Juli 2026 - 19:45 WIB

Zulhas Bantah Ada Pengadaan Proyek Kipas Angin Kopdes Rp 1,8 T

28 Juli 2026 - 19:15 WIB

Trending di Nasional