Menu

Mode Gelap

News

Bacok Mertua dan Istri di Puri Mojokerto, Pelaku Diringkus di Asemrowo Surabaya 6 Jam setelah Kejadian

badge-check


					(Kiri) Satuan, 40, berhasil ditangkap oleh petugas polres Mojokerto, enam jam setelah terjadi pembacokan mertua dan istri, Rabu pagi sekitar pkl 09.00, 6 Mei 2026. Foto: instagram Perbesar

(Kiri) Satuan, 40, berhasil ditangkap oleh petugas polres Mojokerto, enam jam setelah terjadi pembacokan mertua dan istri, Rabu pagi sekitar pkl 09.00, 6 Mei 2026. Foto: instagram

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO – Kecepatan dan ketepatan tim Reskrim Polres Mojokerto patut diacungi jempol.

Pelaku pembunuhan sadis yang tega membacok ibu mertuanya hingga tewas dan melukai istrinya sendiri di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, berhasil diringkus hanya dalam waktu 6 jam setelah kejadian.

Aksi pengejaran ini membuktikan respons cepat aparat dalam menindak tegas kejahatan, meskipun pelaku sempat melarikan diri usai melakukan aksinya pada Rabu pagi, 6 Mei 2026.

Identitas

* Pelaku: Satuan (40 tahun) – Menantu korban tewas & suami korban luka

* Korban Tewas: Siti Arofah (54 tahun) – Ibu mertua

* Korban Luka: Sri Wahyuni (35 tahun) – Istri pelaku, kondisi kritis.

Insiden mengerikan ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa atau emosi yang tidak stabil, lalu tiba-tiba mengambil senjata tajam dan menyerang keluarganya sendiri di dalam rumah.

Melihat korban bersimbah darah, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Warga yang syok segera melapor ke polisi dan memblokade jalan sementara untuk mencegah pelaku pergi jauh.

Mendapat laporan tersebut, Kapolres Mojokerto, AKBP Aldhino Prima Wirdhan, langsung memerintahkan tim gabungan untuk melakukan pengejaran menyeluruh ke berbagai arah.

“Kami langsung gelar operasi dan pasang sekat di berbagai titik keluar masuk wilayah. Berkat kerja sama dengan warga dan intel yang handal, pelaku berhasil kami temukan dan amankan sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkap salah satu petugas yang terlibat.

Artinya, dari kejadian pukul 09.00 WIB hingga tertangkap pukul 15.00 WIB, polisi hanya butuh waktu enam jam untuk membawa pelaku ke tangan hukum.

Keterangan Resmi 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto saat ini adalah AKP Aldhino Prima Wirdhan membebarkam keberhasilan operasi ini.

“Benar, pelaku sudah kami amankan. Kami bekerja sangat cepat agar pelaku tidak sempat melarikan diri keluar wilayah atau menghilangkan barang bukti. Saat ditangkap, pelaku dalam kondisi diam dan tidak melawan,” tegasnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Jenazah korban juga sudah dibawa ke rumah sakit untuk autopsi, sementara istri pelaku masih mendapatkan perawatan medis.

Ancaman Hukum

Pelaku terancam hukuman berat sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, ditambah pasal penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

31 Wisatawan Dinyatakan Positif Narkoba, Kapolres Malang: Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan di Pantai Wediawu

6 Mei 2026 - 17:23 WIB

Menantu Tega Bacok Mertua Hingga Tewas dan Lukai Istri, Terjadi di Puri Mojokerto

6 Mei 2026 - 13:53 WIB

Bentrok 4 Mahasiswa dan 5 Polisi Lukaluka, Gubermur Kaltim Rudy Mas’ud Malah Menghilang

6 Mei 2026 - 06:38 WIB

Viral Live Video Mesum dari Genengan, Polisi Jombang Amankan Pemeran Berinisial RSP

5 Mei 2026 - 22:58 WIB

KSP Dudung Abdurachman Gas Pol: Ada Jual Beli Titik MBG, Akan Diungkap ke Publik

5 Mei 2026 - 22:14 WIB

Bupati Brebes Bongkar Praktik Presensi Hantu: 3000 ASN Terjebak

5 Mei 2026 - 21:39 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (4): Upacara Cawan Suci Mengucur Darah

5 Mei 2026 - 21:00 WIB

Dewan dan Bupati Jombang Sahkan Perda Barang Milik Daerah: Tata Kelola Modern dan Lebih Transparan

5 Mei 2026 - 17:23 WIB

Warsubi Klaim Jombang Telah Mimiliki 170 Gerai KDMP Siap Pakai

5 Mei 2026 - 15:08 WIB

Trending di News