Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Aturan Baru Ojol 2026: Pengemudi Bebas Kerja di Banyak Aplikator

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Aturan baru ini membawa angin segar bagi para pengemudi ojek online (ojol), taksi daring, serta kurir pengantaran barang dan makanan, karena memberikan kepastian hukum dan fleksibilitas untuk bermitra dengan lebih dari satu perusahaan aplikasi (multi-homing).

Fleksibilitas hubungan kemitraan non-eksklusif tersebut ditegaskan secara rinci dalam Pasal 3 Perpres anyar ini. Pengemudi kini secara resmi diperbolehkan menjalin kerja sama dengan beberapa aplikator sekaligus tanpa kehilangan status kemitraannya.

“Pengemudi dapat melakukan Hubungan Kemitraan Platform dengan 1 (satu) atau lebih Perusahaan Aplikasi,” tulis Perpres 27 Tahun 2026, Pasal 3 Ayat 1 dikutip, Senin (19/10/2026).

Kendati memberi kebebasan bermitra, aturan tersebut tetap memberikan rambu-rambu yang ketat demi menjaga kenyamanan serta keselamatan para pengguna jasa maupun pengemudi di jalan raya.

“Pengemudi dalam melakukan Hubungan Kemitraan Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan keselamatan, keamanan, kualitas layanan, dan kepatuhan terhadap standar teknis transportasi,” bunyi Perpres 27 Tahun 2026, Pasal 3 Ayat 2.

Selain mengatur fleksibilitas kerja sama, Perpres 27 Tahun 2026 pada Pasal 4 mewajibkan seluruh hubungan hukum antara pengemudi dan perusahaan aplikasi dituangkan secara transparan dalam Perjanjian Kemitraan Platform.

Aturan ini mencakup 14 muatan wajib, mulai dari transparansi struktur biaya jasa, mekanisme insentif, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, hingga pembatasan akun (suspend/banned).

Perjanjian Kemitraan Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat 14 muatan wajib, sebagai berikut:

a. identitas para pihak;

b. ruang lingkup layanan;

c. hak dan kewajiban para pihak;

d. struktur Biaya Jasa Layanan Transportasi;

e. Biaya Layanan Aplikasi Platform Digital;

f. komponen biaya operasional;

g. mekanisme insentif;

h. perlindungan Jaminan Sosial;

i. akses terhadap data transaksi;

j. penggunaan Sistem Otomatis Berbasis Algoritma;

k. mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan;

l. perubahan syarat dan ketentuan layanan;

m. pembatasan akun; dan

n. berakhirnya Perjanjian Kemitraan Platform.

Perpres juga membuka peluang bagi para pengemudi untuk memperoleh dukungan jaminan sosial dari perusahaan aplikasi berdasarkan durasi operasional mereka.

“Selain muatan Perjanjian Kemitraan Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perjanjian Kemitraan Platform dapat memuat batasan waktu layanan Pengemudi sebagai dasar Perusahaan Aplikasi memberikan bantuan iuran Jaminan Sosial bagi Pengemudi,” tulis Perpres 27 Tahun 2026, Pasal 4 Ayat 3.

Guna mencegah praktik klausul baku yang merugikan pengemudi, pemerintah mendesak perusahaan penyedia aplikasi untuk memberikan akses dokumen perjanjian secara akuntabel dan mudah dipahami oleh semua pihak.

“Perusahaan Aplikasi wajib memberikan salinan atau akses elektronik terhadap Perjanjian Kemitraan Platform kepada Pengemudi,” tegas Perpres 27 Tahun 2026, Pasal 4 Ayat 4, yang diperkuat dengan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia yang jelas pada ayat selanjutnya.

Untuk diketahui, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 resmi diumumkan pemerintah pada 8 Oktober 2026. Regulasi ini mencakup berbagai aspek dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa pemerintah memberikan tenggat hingga 31 Desember 2026 bagi kementerian terkait untuk menerbitkan aturan pelaksanaan.

Pemerintah juga menyepakati pembentukan Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian UMKM. Forum tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk menyelaraskan pelaksanaan regulasi.

Dalam pembagian kewenangan yang disampaikan pemerintah, Kemenhub menangani pengaturan tarif angkutan penumpang, sedangkan Komdigi bertanggung jawab atas pengaturan biaya jasa pengantaran barang dan makanan. Kementerian UMKM turut berperan dalam penguatan aspek usaha mikro dan kemitraan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penerbitan perpres tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojek online, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan.

“Pengaturan tentang ojek online, akhirnya Pemerintahan Presiden Prabowo bisa mengeluarkan. Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini,” ujar Dudy, dari keterangan resmi Kementerian Perhubungan, Sabtu (10/10/2026).

Perpres ini mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari batas biaya layanan aplikasi, perjanjian kemitraan, perlindungan jaminan sosial pengemudi, hingga mekanisme pengaduan konsumen.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Karhutla Gambut Bisa Diprediksi Secara Sains

19 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Trans Jatim Koridor Malang Raya Diluncurkan 30 Oktober 2026

19 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur Jadi Oktober 2028

18 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Untuk Keselamatan Kemenhub Perketat Pengawasan ODOL Tanjung Perak

18 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Wapres Kunjungi Pabrik Sepeda di Sidoarjo, Dorong Penyelarasan Pendidikan dan Kebutuhan Industri

16 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Menteri Sosial Ungkap Warga RI yang Kebagian HP Gratis dari Pemerintah

15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Pertalite Kosong di Sejumlah SPBU Surabaya

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Bantuan Pangan Oktober-Desember Mulai Disalurkan Via Kopdes

14 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Akibat Modifikasi, KM Feronia Tak Tahan Digempur Hukum Fisika

14 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Trending di Nasional