Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG — Sudah tiga jam lebih pimpin rapat susun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027.
Itulah Kartiyono, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang baru saja selesai pimpin rapat di DPRD Kabupaten Jombang, Senin 19 Oktober 2026.
Ia pun melayani wawancara tiga wartawan seputar proses, sistem dan prosedur membuat perda.
Ia menjelaskan nenjelang akhir tahun 2026, Bapemperda DPRD Kabupaten Jombang menerima sekitar 14 hingga 16 usulan rancangan peraturan daerah, baik yang berasal dari Pemerintah Daerah maupun dari inisiatif anggota DPRD.
Setelah dilakukan pemetaan dan penelaahan kesiapan, sebanyak 11 Raperda dinilai telah memenuhi syarat untuk dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai langkah awal harmonisasi dan fasilitasi.
Angka ini belum final dan daftar lengkapnya masih menunggu keputusan resmi sebelum diumumkan kepada publik.
Kartiyono sudah masuk Bapemperda sejak 2014, menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam proses pembentukan Perda bukanlah pada pembahasan di daerah, melainkan pada tahapan setelahnya.
“Banyak pihak mengira bahwa lambatnya penetapan Perda disebabkan oleh lambatnya kinerja DPRD dan Pemerintah Daerah!”
Padahal, katanha, proses di tingkat harmonisasi dan fasilitasi di Pemerintah Provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri sering kali memakan waktu yang tidak dapat ditentukan sendiri oleh daerah.
Bisa berlangsung beberapa minggu, berbulan-bulan, bahkan hingga satu tahun.
“Faktor ini perlu dipahami masyarakat luas agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap kinerja lembaga legislatif daerah,” ujarnya.
Target penyelesaian seluruh Perda yang masuk dalam prioritas adalah sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2027, mengingat banyak Perda yang memiliki keterkaitan langsung dengan penganggaran.
Hingga saat ini, tahun 2026 telah menghasilkan 7 Perda yang telah sah diundangkan, dengan proyeksi akhir tahun mencapai 10 Perda, tinggal menunggu nomor register dari Kementerian Dalam Negeri.
Angka ini menunjukkan produktivitas yang tetap terjaga meskipun berbagai keterbatasan dihadapi.
Peta Jalan
Satu hal yang ditekankan Kartiyono: Perda tidak boleh hanya menjadi dokumen yang tersimpan di rak buku tanpa manfaat nyata.
Rancangan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, misalnya, harus segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.
“Tanpa langkah turunan tersebut, Perda hanya akan menjadi naskah yang indah namun mati,” ungkapnya.
Selama ini, potensi besar Jombang belum sepenuhnya terpetakan. Berdasarkan riset mendalam yang dilakukan beberapa tahun terakhir, ditemukan fakta yang mencengangkan: setiap harinya ratusan warga Jombang keluar masuk kota ini.
Sementara dari sektor pondok pesantren saja — Jombang sebagai Kota Santri — terdapat sekitar 50.000 santri asal luar daerah yang menuntut ilmu di sini.
Setiap kali masa libur dan masuk pondok, terjadi gelombang kedatangan keluarga santri yang berjumlah ratusan ribu orang per tahun. Jika dikelola dengan tepat, potensi ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara signifikan.
Sayangnya, belum ada peta jalan yang jelas untuk mengubah arus kedatangan ini menjadi nilai ekonomi yang bertahan lebih lama di Jombang.
Pengganti
Dalam upaya menjaga kualitas kinerja ke depan, dilakukan penataan ulang kepemimpinan di lingkungan Fraksi.
“Saya telah mempersiapkan salah satu kader terbaik untuk ditempatkan di posisi strategis sebagai Ketua Bapemperda.
Pergantian ini merupakan keputusan internal kelembagaan Fraksi, mengingat sifat jabatan yang politis sekaligus membutuhkan kepercayaan dan kesiapan yang matang.
“Penempatan personel tidak dilakukan secara acak, melainkan berdasarkan penilaian kapasitas masing-masing anggota,” jelas Kartiyono.
Pola pengendalian pun diperketat. Sistem penilaian kinerja yang transparan akan diterapkan di mana setiap anggota di alat kelengkapan DPRD akan dievaluasi secara berkala.
Mekanisme penghargaan dan pembinaan akan diberlakukan secara adil: mereka yang berkinerja baik mendapat apresiasi, sementara yang belum maksimal akan mendapat arahan dan pembinaan yang diperlukan.
Beban tanggung jawab yang diemban pun terus bertambah — selain menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB dan Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono juga dipercaya menjabat sebagai Bendahara Umum DPC PKB.
“Semua ini insya Allah dapat dijalankan beriringan dengan pembagian tugas yang rapi dan dukungan kader yang telah disiapkan,” ujarnya dengan harapan.
Di akhir wawancara, Kartiyono menyampaikan pesan penting: “Kita tidak sekadar membuat aturan, tetapi memastikan aturan itu lahir dari kebutuhan rakyat, berjalan sejalan dengan visi daerah, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Jombang.”
Semangat inilah yang menjadi landasan setiap langkah ke depan.
Bukan sekadar menghasilkan jumlah Perda banyak, melainkan produk hukum yang hidup, bermanfaat, dan relevan bagi masyarakat Jombang di masa mendatang.**

















