Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Asap Karhutla, NEA Singapura Beri Surat Pencegahan kepada Tujuh Perusahaan Konsesi Hutan di RI

badge-check


					Grace Fu, Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan (NRA) Singapura berkirim surat aturan pencegahan dan upaya penanggulangan kebakaran ditujukan kepada tujuh perisahaan konsesi hutan di Indonesia. Foto: ist Perbesar

Grace Fu, Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan (NRA) Singapura berkirim surat aturan pencegahan dan upaya penanggulangan kebakaran ditujukan kepada tujuh perisahaan konsesi hutan di Indonesia. Foto: ist

Penulis: Jacobus E. Lato  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SINGAPURA– Pemerintah Singapura melalui Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan, Grace Fu, dalam konferensi Jumat, 16 Oktober 2026, terkait risiko kebakaran hutan di Indonesia.

Dalam ini, NEA (National Environment Agency) akan mengirimkan Preventive Measure Notices / Surat Pemberitahuan Tindakan Pencegahan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA) .

Sutat ditujukan kepada tujuh perusahaan yang mempunyai lahan konsesi di Indonesia, yang dianggap telah menjadi kebakaran hutan, masing masing:

1.  PT Bumi Andalas Permai Sumatera Selatan. Penerima notis yang sama juga pada krisis asap 2015. Terafiliasi Sinar Mas Group/APP. Kasus 2015 masih terbuka

2. PT Bumi Mekar Hijau Sumatera Selatan. Sama seperti di atas — penerima notis 2015. Terafiliasi Sinar Mas Group/APP

3. PT Paramitra Mulia Langgeng Sumatera Selatan Baru masuk daftar tahun 2026. Dikaitkan dengan Sungai Budi Group

4. PT Sumatera Alam Anugerah Sumatera Selatan Baru masuk daftar tahun 2026. Dikaitkan dengan Sugeng Santoso

5. PT SBA Wood Industries Sumatera Selatan & Bangka Belitung. Penerima notis 2015. Terafiliasi Sinar Mas Group/APP[

6. PT Hutan Lestari Raya Bangka Belitung Baru masuk daftar tahun 2026.

7. PT Bangkanesia, Bangka Belitung, masuk daftar 2026.

Isi surat itu, disebutkan bahwa setiap perusahaan diwajibkan untuk:

  • Mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api di lahan mereka
  • Menghentikan semua aktivitas pembakaran lahan segera
  • Menyerahkan rencana tindakan tertulis kepada NEA — cara memadamkan api dan mencegah terulangnya kebakaran

Surat ini belum berupa tuntutan hukum atau denda. NEA menyatakan akan memantau respons perusahaan terlebih dahulu, dan baru akan memutuskan langkah hukum lebih lanjut jika diperlukan berdasarkan bukti yang ada .

NEA tidak menuduh begitu saja. Mereka menggunakan data gabungan :

– Citra satelit & data titik panas (hotspot)
​
– Data meteorologi — arah angin dan penyebaran asap
​
–  Titik kebakaran teridentifikasi pada 8–9 Oktober 2026 di wilayah konsesi perusahaan tersebut

Ditambahkan dengan surat ini pula, dimaksud

1. Bukan berarti perusahaan sudah dinyatakan bersalah — ini tahap pemberitahuan dan permintaan penjelasan/pemadaman
​
2. Pemerintah Indonesia belum merilis tanggapan resmi terkait daftar ini — KLHK dan Kementerian LHK belum memberikan pernyataan resmi per 17 Oktober 2026
​
3. Tiga perusahaan adalah nama lama dari kasus 2015 — ini menegaskan bahwa masalah berulang belum terselesaikan
​
4. Tindakan hukum Singapura di luar yurisdiksi Indonesia — para ahli mengingatkan potensi gesekan diplomatik, karena pembakaran terjadi di wilayah Indonesia.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nyekar Makam Gus Dur, Kapolri Suyudi: Utamakan Kerukunan dan Toleransi

17 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Dari Halaman Polres Jombang Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan: 7-8 Harus Selesai Secara Adil

17 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Dipanggil ke KPK, Nusron Wahid Malah Pergi Malaysia Ada Apa?

17 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Soto Ayam Golkar Rp10.000 Laris Manis, Agus Karim 8 Tahun Menggelar Jumat Legi Berkah Makan Gratis

17 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Praktek Goreng Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun kepada DSSA, BREN dan CUAN

17 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Penutupan Jombang Fest, Bupati Warsubi Bagikan Penghargaan Juara dan Santunan untuk Yatim Piatu

16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Bupati Warsubi dan Danrem 082 Tinjau Operasi 8 Gerai KDKMP di Mojoagung dan Mojowarno

16 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Tibatiba Angin Berbalik Arah, Empat Relawan Tewas Terbakar Saat Padamkan Kebakaran Hutan Bromo

16 Oktober 2026 - 14:15 WIB

OTT ke 23 KPK Ringkus Bupati Klaten, Wajar Ismoyo: Warga Masyarakat Saya Mohon Maaf

16 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Trending di News